CONTOH MAKALAH URGENSI KESEHATAN | HADITS DAN TERJEMAHANNYA TENTANG LIMA MACAM FITRAH MANUSIA |KHITAN | MENCUKUR BULU KEMALUAN |MENCUKUR KUMIS | MEMOTONG KUKU | MENCABUT BULU KETIAK

URGENSI KESEHATAN

I. PENDAHULUAN

Dewasa ini permasalahan tentang kesehatan kerap sekali diabaikan bagaimana munculnya. kesadaran manusia kurang aktif dalam menanggapinya. Sudah parah baru berobat, akibatnya terlambat dalam penanganan.

Dunia kesehatan menuntut manusia untuk berkomitmen dalam menjaga kesehatan baik jasmani maupun rohani. Demikian juga yang islam ajarkan dalam Al-Quran dan Hadis. Karena itu, dibutuhkan sumberdaya manusia yang berdaya guna dalam ruang lingkup kesehatan. Karena kesehatan sendiri adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomis.

Hal terbaik yang bisa saat ini kita lakukan adalah pemeliharaan kesehatan (upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan) dan pencegahan segala macam bentuk penyakit. Oleh karena itu, salah satu cara untuk menjaga kesehatan dengan berolahraga, istirahat yang cukup, makan sesuai kebutuhan nutrisi dsb.

II. HADITS DAN TERJEMAHANNYA

A. Hadits Abu Hurairah tentang Mukmin yang kuat lebih baik dari pada Mukmin yang lemah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَمْ الْمُؤْمِنَ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ وَفِي كُلِّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَايَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلا تَعْجَزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَلَكِنْ قُلْ قدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ ( أخرجه مسلم في كتاب القدر)

Artinya : Dari abi Hurairah ia berkata, kata Rasulullah SAW: seorang mu'min yang kuat lebih baik dan lebih disukai Allah daripada seorang mu'min yang lemah dalam hal kebaikan. Peliharalah apa-apa yang menguntungkan kamu dan mohonlah pertolongan allah dan jangan lemah semangat ( patah hati ) jika ditimpa suatu musibah janganlah berkata "oh "andai kata tadinya aku melakukan itu tentu berakibat begini dan begitu". Tetapi katakanlah "ini takdir Allah dan apa yang dikehendakinya pasti dikerjakannya". Ketahuilah bahwa sesungguhnya ucapan "andai kata" dan "jikalau" itu membuka peluang bagi setan." ( Dikeluarkan muslim dalam kitab Qadar) 

B. Hadits Abu Hurairah tentang lima macam fitrah manusia

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي الله عَنْه سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَمْ يَقُولُ الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَفَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الاظْفَار وَنَتْفُ الابَاطِ (أخرجه البخاري فى كتاب اللباس)

Artinya:"Dari Abu Hurairah ra, saya mendengar Nabi SAW. Bersabda: "Fitrah itu ada lima, khitan, memotong rambut di bawah perut, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak"(H.R. Al Bukhori dalam kitab Libasu). 

C. Hadits Abu Hurairah tentang perintah bersikat gigi

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَ لَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَمْ قَالَ تَسَوَّكُوا فَإِنَّ السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ مَا جَاءَنِي جِبْرِيلُ إِلا أَوْصَانِي بِالسِّوَاكِ حَتَّى لَقَدْ خَشِيْتُ أَنْ يُفْرَضَ عَلَيَّ وَعَلَى أُمَّتِي وَلَوْلا أَنِّي أَخَافُ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُهُ لَهُمْ (أخرجه ابن ماجه في كتاب الطهارة وسننها) وفي رواية لدارمي عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَمْ قَالَ لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أَمَّتِي لامَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ (أخرجه الدارمي في كتاب الطهارة)

Artinya:" Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda " bersiwaklah kamu sesungguhnya hal itu dapat membersihkan mulut dan menyebabkan di ridho Allah. Tidak pernah Jibril datang ke padaku kecuali dia menyuruhku bersiwak sampai-sampai aku takut diwajibkan atasku dan umatku, dan jika aku tidak takut akan memberatkan umatku. Maka diwajibkan atas mereka "(Dikeluarkan oleh ibnu Majah dalam kitab Thoharoh dan sunnahnya). Dan dalam riwayat Dairomi dari Abu Hurairah bahwasanya rasulullah bersabda "jika aku tidak takut akan memberatkan umatku pasti aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak sholat.(Dikeluarkan Dairomi dalam kitab thoharoh). 

III. PEMBAHASAN

A. Hadits tentang Mukmin yang kuat lebih baik dari pada Mukmin yang lemah
B. Hadits tentang lima macam fitrah manusia

Hadits diatas menjelaskan, bahwa fitrah manusia ada lima, kita harus menjaga kesehatan dan kebersihannya.

1. Khitan

Menurut bahasa, khitan berasal dari kata khatana, yang berarti ” khitan bagi laki-laki”, sedang bagi perempuan adalah khafd. Arti dari bahasa tersebut adalah bagian kemaluan laki-laki atau perempuan yang dipotong.
Khitan (bagi laki-laki) merupakan bagian dari ajaran islam yang bertujuan untuk menjaga kesucian dan kesehatan.Para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan. Akan tetapi mereka sepakat bahwa khitan telah disyari’atkan, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Menurut mazhab hanafi, khitan bagi laki-laki hukumnya adalah sunnah. Para pengikut Imam Maliki juga memandang bahwa khitan untuk laki-laki hukumnya adalah sunnah. Bahkan dalam kitab At-Talqin memperkuat bahwa hukum khitan adalah sunnah, bukan wajib.

Sebagian besar ulama fikih mengikuti Imam Syafi’i berpendapat bahwa khitan untuk laki-laki hukumnya adalah wajib. Untuk memperkuat pendapat ini, Ibnu Al-Qayyim, salah seorang ulama Mazhab Syafi’i berkata, asy-sya’bi, Rabi’ah, Al-Aza’i dan Yahya bin Sa’idAl-Anshari berpendapat bahwa hukum khitan adalah wajib. Terakhir para ulama Hambali juga berpendapat bahwa khitan adalah wajib. Imam Atha seorang ulama salaf berkata: “Apabila orang dewasa masuk islam, belum dianggap sempurna islamnya sebelum dikhitan.”
Adapun khitan bagi perempuan, ataubiasa disebutkhifadh, yakni memotong sebagian kecil dari kulit kemaluanyang menonjol diatas lubang kencing (klitoris). Namun, dalam hal ini Rasulullah SAW mengingatkan bahwa dalam memotongnya tidak boleh berlebihan. 
Menurut medis, khitan diindifikasikan sebagi upaya untuk mencegah penyakit atau penanggulangan kelainan yang berkaitan dengan adanya prepusium, antara lain sebagai berikut:

a. Fimosis
Yaitu prepusium (kulit dan mukosa yang menutupi glans penis) tidak dapat ditarik kebelakang ini dapat mengakibatkan peradangan dan fribosis. Peradangan dan fribosis yang berulang dapat mengakibatkan lubang pripusium yang makin menyempit sehingga dapat menyebabkan obstruksi air seni. Sekarang diketahui bahwa peradangan kronis pada prepusium merupakan prodisposisi karsinoma glans penis.

b. Parafimosis 
Yaitu keadaan prepusium yang dapat ditarik ke belakang melawati glans penis dengan sedikit tekanan, tetapi sulit untuk dikembalikan ke depan seperti semula.

c. Pencegahan Tumor Ganas
Walapun masih ada pertentangan akan manfaat khitan terhadap pencegahan tumor ganas, tetapi pada penelitian di dapatkan bahwa khitan dapat mencegah terjadinya akumulasi smegma yang mempunyai hubungan dengan terjadinya tumor ganas penis. Jenis tumor ganas terbanyak adalahsqumouscellcardinoma. Menurut hasil statistik didapatkan pada penduduk yang tidak dikhitan di banding dengan mereka yang di khitan.
d. Condylomaaccuminata

Adalah suatu kelainan kulit berupa vegetasi olehhuman papiloma virus (HPV) tipe tertentu yang bertangkai dengan permukaan berjonjot. Khitan di perlukan untuk membuang kelainan kulit prepusium tersebut. 

2. Mencukur Bulu Kemaluan (Al-Istihdad)
Mencukur bulu kemaluan hukumnya sunnah menurut kesepakatan para ulama. Membersihkan bulu kemaluan boleh dilakukan dengan mencukur, memotong, mencabuti dan dengan menggunakan sistem nurah.Idealnya, jangan sampai bulu kemaluan dibiarkan tanpa dicukur lebih dari empat puluh hari.

Dalam hal ini, sunnah untuk memulai proses pencukuran dari bulu kemaluan bagian kanan, merujuk pada haditstayamum. Adapun hikmah dari menghilangkan bulu kemaluan adalah karena ia merupakan sumber bau tidak sedap, dan menghilangkannya praktis dapat mengurangi bau tersebut. 

3. Mencukur kumis
Memotong kumis hukumnya sunnah menurut kebanyakan Ulama’. Dalam hal ini, dianjurkan untuk mulai memotong dari sisi kanan berdasarkan hadits tayamum (kesunnahan mendahulukan anggota tubuh bagian kanan). Pencukur kumis boleh memilih antara mencukur sendiri kumisnya atau dicukurkan orang lain, karena terpenuhinya tujuan mencukur tanpa harus menodai kehormatan seseorang, berbeda halnya dalam masalah mencabut bulu ketiak dan bulu kemaluan. 

4. Memotong kuku
Memotong kuku termasuk sunnah menurut kesepatan para ulama, dan pelaksanaanya tidak terikat oleh waktu. Jika sudah semestinnya di potong, maka harus segera dilaksanakan. Yang pasti sunah ini mengingatkan kita kepada orang-orang yang menyerupai perempuan-perempuan kafir dalam hal memanjangkan kukunya dengan alasan kecantikan dan berhias. Itu merupakan perbuatan terkutuk dan tercela bahkan keluar dari tuntutan fitrah.
Kesunahan memotongnya di mulai dari kedua tangan sebelu kedua kaki. Ada atsaratau nukilan dari Abdullah bin Umar yang menginformasikan bahwa ia memotong kuku-kukunya dan mencukur kumisnya setiap hari jum’at. Namun, dalam hal ini tidak ada sunnah maupun atsar yang berasal dari Rasulullah.

5. Mencabut bulu ketiak
Para ulama sepakat bahwa mencabut bulu ketiak adalah sunnah, dan lebih utama lagi jika kuat mencabutinnya. Kesunahan juga sudah didapatkan dengan cara mencukur dan memakai sistem nurah. Namun, mencabut lebih signifikan hasilnya, berbeda halnya dengan mencukur, sebab mencukur malah dapat menguatkan dan menstimulasi rambut sehingga baunya semakin menyengat. Oleh karena itu, Ibnu DaqiqAl-Id mengatakan : Barang siapa hanya melihat pada lafalnya (natfal-ibth), maka ia terpaku dengan cara pencabutan, sedangkan barang siapa yang melihat maknanya, maka ia akan membolehkannya dengan cara apa saja, yang penting bisa menghilangkan. 

C. Hadits tentang perintah bersikat gigi
Bersiwak (menggosok gigi) itu hukumnya sunnah dalam segala hal, kecuali setelah matahari rembang bagi orang-orang yang berpuasa. Beberapa waktu bersiwak itu sangat sekali diuatamakankan, yaitu :

1. Ketika berubahnya (bau) mulut karena diam lama atau karena sebab lainnya.
2. Ketika bangun dari tidur.
3. Ketika berdiri akan melakukan shalat.
4. Ketika hendak masuk masjid
5. Ketika hendak membaca Al-Qur’an
6. Ketika hendak masuk rumah
Dimana siwak sendiri berarti “alat yang digosok-gosokan pada gigi”, dan kesunahannya bisa dicapai/berhasil dengan menggunakan tiap-tiap benda kasar yang bisa menghilangkan kotoran gigi, sedangkan ranting pohon/kayu arak yang dikenal dengan nama siwak itu lebih utama untuk digunakan.
Adapun hikmah diperintahkan kita bersiwak dalam tiap-tiap keadaan guna mendekatkan diri kepada Allah, supaya kita berada dalam keadaan sempurna dan bersih untuk menyatakan kemuliaan ibadah kepada Allah SWT. Terutamanya shalat. Ada yang menagatakan, bahwa perintah bersiwak ketika akan shalat ialah karena malaikat meletakan mulutnya diatas mulut orang yang sedang membaca dalam shalat dan malaikat itu tidak senang kepada bau yang busuk. Lantaran itu sukailah bersiwak ketika kita akan melaksanakan shalat.
Mengenai hukum “bersiwak/bersugi” AnNawawy dalamSyarah Muslim:”Bersugi itu adalah sunnat bukan wajib, dalam segala keadaan, baik untuk shalat maupun untuk yang selainnya. Dihikayatkan oleh Abu Hamid Al Isfarayny, imam ulama-ulama Syafi’iyah di Iraq, bahwasanya Daud Ibn Ali berpendapat, bahwa bersugi, adalah wajib untuk shalat. Demikan juga dihikayatkanoleh Al Mawardi dari Daud. Menurut Daud, bersugi itu wajib Tetapi jika ditinggalkan, tidak membatalkan shalat. Dihikayatkan oleh Ishak ibnRahawaih, bahwasanya beliau berpendapat, bahwa bersugi itu wajib. Dan jika ditinggalkan dengan sengaja, tidak sah shalat itu.”
Menurut mazhab AsySafi’ydimakruhkan bersugi bagi orang yang berpuasa sesudah tergelincir matahari, supaya tidak hilang bau mulutnya. Karena “bau mulut yang busuk dari orang yang sedang berpuasa lebih baik daripada bau kasturi”, tidaklah mengharuskan kita membiarkan bau mulut yang busuk itu. Bahkan membersihkan gigi dengan sugi itulah yang diharuskan dan itulah dasar yang wajib dikekalkan.
Dan kita sukailah bersugi entah dengan kayu arak(siwak) atau dengan apa saja yang dapat dipakai untuk bersugi, seperti kain perca yang kesat. Mengenai bersugi dengan anak jari, jika anak jari itu lembut, tidaklah merupakan untuk bersugi. Jika dia kesat maka ada tiga pendapat ulama, yang termasyhur diantara tiga pendapat itu, pertama, tidak sah; kedua, sah; dan ketiga, sah kalau tidak mendapatkan sesuatu yang lain untuk dijadikan alat bersugi. Bersugi atas lintang gigi, sebagaimana bersugi atas tepi lidah dan langit-langit dan dimulai dari kanan. 

IV. KESIMPULAN


V. PENUTUP

Demikian makalah yang dapat penulis sajikan, kritik dan saran yang konstruktif sangatlah penulis harapkan demi tercapainya suatu makalah yang baik.Semoga makalah ini dapat berguna bagi kita semua dan dapat memperkaya khazanah Intelektual kita.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Asqalani, Ibnu Hajar. 2009. Terjemah Lengkap Bulughul Maram, Jakarta: Media Eka Sarana.
Al-hafidz, Ahsin W. 2010. Fikih Kesehatan. Jakarta: Amzah.
AshShiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 2005. Mutiara Hadits 2. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad. 2009. Fikih Ibadah. Jakarta: Amzah.
Sunarto, Ahmad, dkk. 1993