Contoh Kata Pengantar yang baik dan benar

Contoh Kata Pengantar - Menyusun kata pengantar memang susah-susah gampang. Kata pengantar biasanya terletak didepan suatu karya tulis ilmiah. Namun ada beberapa yang masih merasa bingung untuk membuat kata pengantar. Kata pengantar merupakan bagian penting yang tak bisa terlewatkan dari sebuah makalah. Karena makalah akan dirasa memiliki kualitas baik dan lengkap bila disertai dengan ucapan kata pengantar didalamnya dari penulis yang telah membuat makalah tersebut. Sesuai dengan namanya, kata pengantar adalah ucapan rasa syukur dan terima kasih serta sambutan dari penulis terhadap karya tulis yang telah dibuatnya. Umumnya terdapat kalimat pengharapan dan juga penjelasan terkait tema dan isi makalah yang dibuat. Dalam sebuah karya tulisan berbentuk buku, entah itu buku biografi, novel, buku pelajaran sekolah, biasanya selalu terkandung kata pengantar di dalam buku tersebut.

Yang Harus Ada Dalam Kata Pengantar

1.Awali Dengan Ucapan Sykur
Ini biasanya ditulis paling awal sebuah kata Pengantar. Biasanya berisi ucapan syukur atas bimbingan Tuhan dapat menyelesaikan pekerjaan seperti makalah, karya ilmiah, dan skripsi ataupun contoh kata pengantar untuk laporan.

2.Beri Keterangan Siapa Yang Membantu
Bagian ini biasanya ditujukan kepada dosen pembimbing kalau kamu masih di bangku SMP atau SMA ya guru pendamping kamu saat mengerjakan tugas. Atau dengan kata lain orang yang sangat berjasa terhadap pembuatan karya ilmiah tersebut.

3.Penutup Yang Manis
Di bagian penutup bisa ditulis dengan mohon maaf atas kekurangannya dan ditutup dengan terimakasih ucapan terimakasih.

Contoh Kata Pengantar


KATA PENGANTAR

       Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Pemanfaatan Plastik Sebagai Barang Berguna ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Ir. Mahmud Takahashi selaku Dosen mata kuliah Teknik Lingkungan Hidup IPB yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
       Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai dampak yang ditimbulkan dari sampah, dan juga bagaimana membuat sampah menjadi barang yang berguna. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
       Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


Tasikmalaya, Agustus 2015


Penyusun

Kata Pengantar
Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya penyusun  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata kuliah Agama Islam.
Agama  sebagai  sistem  kepercayaan  dalam  kehidupan  umat  manusia  dapat  dikaji  melalui  berbagai  sudut  pandang.  Islam  sebagai  agama  yang  telah  berkembang  selama  empat  belas  abad  lebih  menyimpan  banyak  masalah  yang  perlu  diteliti,  baik  itu  menyangkut  ajaran  dan  pemikiran  keagamaan  maupun  realitas  sosial,  politik,  ekonomi  dan  budaya.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang kaitan Etos Kerja Bangsa Jepang dan Islam, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Mercu Buana. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jau dari sempurna. Untuk itu,  kepada  dosen  pembimbing  saya  meminta  masukannya  demi  perbaikan  pembuatan  makalah  saya  di  masa  yang  akan  datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Tasikmalaya, Agustus2015
Penyusun

Contoh Kata Pengantar

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan penyusunan Makalah Seminar Akademik dengan judul “Pengaruh Buruk Rokok bagi Remaja" tepat waktu.
Laporan ini tidak akan selesai tepat waktu tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis menyampaikan terima kasih kepada
1. Ibu Ani Wati, S.Pd., Pembimbing Makalah,
2. Ibu Suparman, Kepala SMA Suka Suka;
3. Semua pihak yang turut membantu pembuatan makalah ini yang tidak bisa penyusun sebutkan satu persatu.
Tak ada gading yang tak retak. Demikian pula, tak ada karya yang sempurna. Oleh karena itu, penyaji mengharapkan kritik dan saran dari pembahas untuk kemajuan makalah ini di masa mendatang.
Akhir kata, diharapkan makalah ini dapat membuka wawasan mengenai jenis – jenis diet serta mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh dalam memilih program diet yang sesuai. Selain itu, penulis berharap melalui seminar ini, peserta seminar dapat mendiskusikan diet yang paling tepat bagi tubuh.

Tasikmalaya, Agustus 2015
Sekian Pembahasan mengenai Contoh Kata Pengantar Dengan adanya tulisan dia atas berharap kita semua mulai sekarang mampu membuat kata pengantar makalah secara benar agar makalah yang kita buat nantinya semakin berkualitas dan menarik di mata pembaca. Terima kasih.

PENGERTIAN POLIS ASURANSI KESEHATAN


PENGERTIAN POLIS ASURANSI KESEHATAN



Pemegang Polis (yang kemudian disebut sebagai Vnet Club), dengan Proposal dan Surat Pernyataan, telah mengajukan permintaan kepada PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross Asuransi yang terkandung dalam Polis, Daftar Polis dengan endorsment-endorsment yang terdapat di dalamnya, dan telah membayar atau bersedia membayar Premi sebagai biaya Asuransi.

PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross, sesuai dengan istilah, kondisi, batasan-batasan, pengecualian polis dan definisi-definisi yang terkandung dalam Polis, Daftar Polis dan endorsment-endorsment yang terdapat di dalamnya akan mengganti kerugian Vnet Club untuk pengeluaran biaya medis yang terjadi dalam Periode Asuransi, dengan cara dan pada tingkatan yang tercantum di dalam Polis ini.

Proposal dan Surat Pernyataan yang dibuat Vnet Club serta Polis ini, Daftar Polis dan setiap Endorsment yang terdapat di dalam Polis, atau yang dikeluarkan sesudahnya oleh PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross, harus dibaca bersama sebagai suatu dokumen Asuransi dan akan menjadi landasan dari Kontrak ini.


DEFINISI-DEFINISI

BAGIAN 1 - SEHUBUNGAN DENGAN PERINCIAN KONTRAK
1.  TERTANGGUNG berarti anggota V-net Club yang namanya ada dalam Daftar Manfaat atau nama-nama yang ditambahkan berdasarkan Endorsemen.
2.  TAHUN KONTRAK berarti masa satu tahun termasuk tanggal berlaku dari permulaan Asuransi dan segera setelah tanggal itu, atau periode satu tahun setelah Perpanjangan dari Kontrak ini.
3.  PERPANJANGAN ATAU KONTRAK YANG DIPERPANJANG berarti suatu Kontrak yang telah diperpanjang untuk periode berikutnya, tanpa terputus sejak jatuh temponya Kontrak dengan isi yang sarna.

BAGIAN 2 - BERHUBUNGAN DENGAN JAMINAN ASURANSI
1.  KECELAKAAN berarti suatu peristiwa atau Kejadian yang tidak diduga, tidak direncanakan, tiba-tiba, berasal dari luar dan diakibatkan oleh kekerasan yang menyebabkan cedera badan secara tidak sengaja yang merupakan satu-satunya penyebab dari cedera jasmaniah.
2.  ANAK berarti setiap orang yang telah mencapai usia 15 hari dan bagi seorang yang belum menikah, yang segi keuangannya tergantung pada Tertanggung dan berusia sampai 17 tahun.
3.  KELAINAN BAWAAN berarti kelainan medis yang telah ada pada saat dilahirkan, seperti kelainan fisik neo-natal yang terbentuk dalam 6 bulan setelah kelahiran. Hal ini akan mencakup hernia dari segala jenis dan epilepsi, kecuali yang disebabkan oleh trauma yang timbul setelah tanggal di mana tertanggung telah dijamin secara terus menerus oleh Kontrak ini.
4.  KETIDAK-MAMPUAN SECARA FISIK berarti penyakit atau semua cedera yang timbul dari suatu kecelakaan atau serangkaian kecelakaan berturut-turut.
5.  PERAWATAN RUMAH SAKIT berarti dirawat secara terus-menerus di dalam Rumah Sakit untuk paling tidak selama 24 jam untuk perawatan kesehatan yang diperlukan sesuai dengan Ketidak-mampuan Secara Fisik yang dapat dijamin.
6.  CEDERA berarti kerusakan tubuh yang hanya disebabkan oleh kecelakaan.
7.  PENYAKIT-PENYAKIT YANG TELAH ADA SEBELUMNYA berarti Ketidak-mampuan Secara Fisik yang timbul sebelum tanggal dimana Tertanggung secara terus-menerus dijamin di bawah Kontrak ini dan untuk mana Tertanggung :
a.  Menerima perawatan untuk kondisi tersebut dalam masa tiga tahun sebelum tanggal Proposal/Enrolment dan/atau
b.  Menunjukkan gejala-gejala dari kondisi tersebut pada saat atau sebelum tanggal dari Proposal/Enrolment untuk Asuransi dan atas mana Tertanggung sadar atau sewajarnya telah menyadarinya.
8.  PENYAKIT berarti kondisi fisik yang ditandai dengan penyimpangan patologis dari keadaan normal yang sehat.
9.  PENYAKIT-PENYAKIT KHUSUS yang dijamin setelah mengikuti satu tahun polis berarti penyakit-penyakit berikut :
a.  Batu di saluran kemih atau sistem bilier dan cholecystitis.
b.  Hypertensi atau kelainan jantung dan pembuluh darah, termasuk stroke dan kelainan jantung koroner
c.  Amandel dan adenoid yang memerlukan pembedahan.
d.  Katarak.
e.  Segala jenis tumor.
f.  Kondisi THT yang memerlukan pembedahan
g.  Hemorhoids.
h.  Kelainan lambung dan usus duabelas jari.
i.   Endometriosis
j.   Asthma
k.  Gout/Rheumatism
l.   Diabetes
m. Semua jenis kondisi Sinus.
n.  Tuberculosis

10.       LUAR NEGERI berarti semua wilayah di luar Republik Indonesia
11.       PERAWATAN KESEHATAN YANG DIPERLUKAN berarti pelayanan medis yang sesuai dengan diagnosa dan perawatan medis yang biasa dilakukan untuk Ketidak-mampuan Secara Fisik yang dapat dijamin; yang sesuai dengan standar dari perangkat medis yang baik, tidak untuk mencari keuntungan bagi Tertanggung atau Dokter, yang mana biayanya Wajar dan Biasa dan sesuai untuk Ketidak-mampuan Secara Fisik tersebut.



BAGIAN 3 - SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERI JASA MEDIS
1.  RUMAH SAKIT hanyalah berarti suatu badan usaha yang sah dan terdaftar sebagai Rumah Sakit untuk perawatan dan pengobatan bagi orang-orang sakit dan cedera sebagai pasien yang membayar biaya perawatan dan yang:
1.1.      Memiliki sarana untuk diagnosa dan pembedahan besar,
1.2.      Memberikan perawatan 24 jam sehari oleh para perawat berijasah dan terdaftar,
1.3.      Di bawah pengawasan seorang Dokter, dan
1.4.      Bukan hanya suatu klinik, bukan tempat bagi para pecandu alkohol atau obat bius; bukan suatu tempat perawatan, peristirahatan atau rumah untuk pemeliharaan kesehatan setelah mengalami sakit dan bukan rumah untuk para lanjut usia atau badan usaha semacamnya.



KONDISI-KONDISI KONTRAK
1.  RISIKO DAN BIAYA YANG DITANGGUNG
Tertanggung diberikan perlindungan terhadap biaya-biaya medis yang disebabkan secara langsung oleh Kecelakaan dan/atau Penyakit, dengan ketentuan bahwa Kecelakaan dan/atau Penyakit tersebut terjadi setelah Berlakunya Kepesertaan dan sebelum Berakhirnya Kepesertaan dan mematuhi batasan-batasan dalam Kontrak, dan keadaan tersebut bukan merupakan pengecualian Kontrak.

2.  BATAS USIA
Tidak seorangpun dapat dijamin oleh Kontrak ini bila ia belum mencapai usia 15 hari. Untuk orang-¬orang yang telah diasuransikan jaminan terus-menerus sampai akhir Tahun Kontrak dimana Tertanggung mencapai usia 65 tahun diperbolehkan oleh Kontrak ini, asalkan kondisi No. 4 tidak diterapkan.
3.  PERUBAHAN-PERUBAHAN
Tidak satupun perubahan dalam istilah-istilah Kontrak ini atau Endorsement yang ada di dalamnya dapat dianggap sah kecuali hal itu ditandatangani atau diparaf oleh seorang wakil resmi dari PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross.
4.  PEMBATALAN
4.1       PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross dapat membatalkan Kontrak dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis dalam jangka waktu 30 hari kepada V-net Club sesuai dengan hak dari setiap Tertanggung berkenaan dengan ketidak-mampuan Secara Fisik yang dijamin dan terjadi sebelum tanggal berlakunya pembatalan Kontrak. Dalam peristiwa pembatalan, V-net Club berhak atas pengembalian premi yang telah dibayarnya setelah dikurangi bagian yang sebanding dengan masa selama Kontrak tersebut berlaku.
4.2       PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross dapat membatalkan jaminan terhadap Tertanggung perorangan manapun di dalam kelompok karena kegagalan memenuhi syarat-syarat Kontrak ini dan dalam peristiwa semacam ini akan memberikan kepada V-net Club premi secara pro-rata untuk setiap bagian dari Periode Kontrak yang dibatalkan.
4.3       V-net Club dapat membatalkan Kontrak ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pembatalan yang dimohonkan. Pembatalan ini tidak akan menghapuskan kewajiban V-net Club untuk melunasi Premi yang dibayar sampai jangka waktu lebih dari tanggal berakhirnya pertanggungan, maka pengembalian Premi akan dibayarkan setelah dikurangi bagian yang sebanding dengan Tahun Kontrak dimana Kontrak berlaku dikurangi lagi biaya administrasi sebesar 20% dari Premi Tahunan sesuai dengan Kontrak itu, sepanjang klaim   yang   dibayarkan   tidak   melebihi   premi   50%  dari   premi yang diterima.
5   SERTIFIKAT, KETERANGAN DAN BUKTI
Seluruh sertifikat, keterangan, laporan medis dan bukti-bukti yang diminta oleh PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross harus diberikan atas biaya Tertanggung, dan dalam bentuk yang sesuai dengan yang diminta oleh PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross Setiap kali PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross meminta keterangan-keterangan, V-net Club harus memberikannya secara tertulis dan mengalamatkannya pada PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross. Seorang Tertanggung, atas permintaan dan biaya PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross, harus bersedia untuk melakukan pemeriksaan medis kapan saja hal itu dianggap perlu.

6   PERUBAHAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ASURANSI
Kapan saja suatu perubahan material muncul terhadap berbagai fakta non-medis yang ada pada tanggal permohonan Asuransi, Tertanggung harus memberi catatan tertulis dalam 30 hari kepada PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross. Fakta-fakta non-medis akan mencakup setiap perubahan pada alamat, nomor paspor, status perkawinan dan keadaan-keadaan yang menyebabkan seseorang menjadi berhak atas anggota yang memenuhi syarat atau faktor-faktor yang serupa.
7   BERLAKUNYA KEPESERTAAN
Setiap Tertanggung, yang berhak atas asuransi sebagaimana tercantum dalam Kontrak, memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan asuransi
2.  pada Tanggal Berlakunya Kontrak, atau
3.  pada Tanggal Berlakunya Kepesertaan Tertanggung, atau
4.  pada hari setelah Tertanggung menyelesaikan masa tunggu,
yang manapun diantaranya berlaku.
8.  MASA TUNGGU
Pemenuhan syarat jaminan untuk Ketidak-mampuan Secara Fisik yang dijamin dimulai pada saat periode menunggu sebagai berikut telah berselang sejak masuknya tertanggung pada Kontrak ini :
a.  Dalam hal cedera akibat kecelakaan, tidak ada periode menunggu, dan jaminan akan dimulai segera.
b.  Dalam hal ketidakmampuan secara fisik lainnya periode menunggu adalah 30 hari.
9.  KEWAJIBAN YANG MEMENUHI PERSYARATAN
Kepatuhan dan memenuhi syarat-syarat dan kondisi-kondisi Kontrak ini oleh V-net Club dan para penuntut sejauh hal-hal tersebut berhubungan dengan tindakan-tindakan apapun yang harus diambil atau diikuti oleh mereka, dan kebenaran dari pernyataan-pernyataan dan jawaban¬-jawaban dalam setiap formulir permohonan/ proposal dan pernyataan akan menjadi kondisi-¬kondisi patokan yang akan diikuti dalam segala tanggung jawab PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross untuk semua pembayaran dibawah Kontrak ini.
10.       HUKUM YANG BERLAKU
Kontrak ini diberlakukan di bawah hukum Indonesia dan sesuai dengan persyaratan yang diatur oleh hukum yang ada di Indonesia. Penggantian kerugian yang diberikan oleh Kontrak ini tidak dapat diberlakukan terhadap keputusan-keputusan yang tidak diberikan oleh atau didapat dari yurisdiksi yang kompeten dari Pengadilan Indonesia, tidak juga perintah-perintah yang di dapat dari Pengadilan tersebut untuk pelaksanaan keputusan-keputusan yang dibuat di luar Indonesia, baik persetujuan-persetujuan timbal balik ataupun persetujuan-persetujuan lainnya.
11.       PERNYATAAN YANG TIDAK BENAR
Bila seorang Tertanggung memberikan suatu pernyataan yang tidak benar sehubungan dengan pembuatan Kontrak atau jaminan tertentu, maka PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross menganggap tanggung-jawabnya terhadap Tertanggung tersebut tidak ada lagi. KECUALI bila kesalahan tersebut hanya berhubungan dengan umur, sedangkan umur menentukan Jaminan yang dapat diberikan, maka tanggung jawab PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross tidak akan lebih dari apabila umur tersebut dinyatakan secara benar.
12.       PEMILIKAN KONTRAK
Kecuali jika ditentukan lain oleh suatu Endorsment dalam Kontrak, PT. Asuransi Indrapura Pasific Cross harus menganggap V-net Club sebagai pemilik mutlak dari Kontrak. PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross tidak akan terikat untuk mengakui suatu klaim atau kepentingan atas Kontrak, dan hanya tanda terima Kontrak atau Jaminan dari V-net Club (atau dari wakilnya yang resmi dan atau sah) yang merupakan bukti efektif bagi pelaksanaan dari seluruh kewajiban dan tanggung-jawab PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross. V-net Club harus dianggap sebagai Principal atau Agent yang bertanggung jawab atas Tertanggung yang dijamin di bawah Kontrak ini.
13.       BERAKHIRNYA JAMINAN
Jaminan di bawah Kontrak ini akan berakhir pada saat dimana penutupan Jaminan telah habis atau pada saat tengah malam (waktu Indonesia) pada hari terakhir dari Periode Kontrak kecuali seorang Tertanggung dirawat di Rumah Sakit untuk Ketidak-mampuan Secara Fisik yang terjamin pada waktu berakhirnya jaminan, maka batas waktu berakhirnya jaminan akan diperpanjang sampai saat ia keluar dari Rumah Sakit untuk perawatan tersebut atau saat Jaminannya untuk Ketidak¬mampuan Secara Fisik tersebut telah habis (maksimal setinggi-tingginya tidak melampaui keseluruhan santunan yang dijamin), yang manapun yang lebih dahulu terjadi.
14.       KONTRAK, DAFTAR-DAFTARNYA DAN ENDORSEMEN DIANGGAP SEBAGAI SATU KONTRAK
Jika pengertian khusus terdapat pada kata atau ungkapan apapun di dalam Kontrak, Daftar atau Endorsemen ini, ia akan terus memiliki pengertian yang sarna di mana saja ia dicantumkan dalam Kontrak ini.
15.       PENINGKATAN JAMINAN
Apabila manfaat atau Batas Manfaat Tertanggung sesuai Ketentuan Kontrak dinaikkan pada saat Tertanggung sedang dirawat di Rumah Sakit, maka kenaikan tersebut baru akan berlaku pada saat perpanjangan Kontrak.
16.       PEMBAYARAN PREMI
V-net Club berkewajiban membayar dimuka terlebih dahulu premi dan biaya-biaya yang dikenakan, dalam tempo 30 hari setelah tanggal dimulainya Kontrak, baik pada kantor PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross ataupun rumah atau kantor dari pejabat yang diberi wewenang oleh PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross untuk menerima premi dan biaya-biaya tersebut, dan untuk segala hal ini dikeluarkan kwitansi yang ditanda tangani oleh PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross. Jika V-net Club menolak atau tidak membayar premi dan biaya-biaya tersebut, penutupan asuransi ini ditangguhkan, tanpa perlu adanya pemberitahuan dari PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross kepada V-net Club dan tanpa mempengaruhi keharusan V-net Club untuk membayar premi dan biaya yang belum dilunaskan dan yang harus dilunasi. Pada hari kedua setelah PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross menerima premi dan biaya-biaya tersebut, asuransi mulai berlaku lagi, hanya atas kejadian yang terjadi setelah hari pelunasan tersebut.




URAIAN JAMINAN

1.  Seluruh Manfaat yang diuraikan di dalam Kontrak ini berlaku di seluruh dunia. Manfaat yang berlaku hanya untuk bagian yang sesuai seperti yang tercantum di dalam Daftar Manfaat. Jumlah yang dapat dibayarkan tidak akan melebihi biaya sebenarnya dari perawatan, dan tanggung-jawab maksimum dari PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross tidak akan melebihi batas Pengeluaran Yang Melebihi Syarat dikurangi setiap Tanggungan Sendiri yang dibebankan pada Tertanggung.
2.  Batas Pengeluaran Yang Memenuhi Syarat, Tanggungan Sendiri dan jumlah hari perawatan ditunjukkan pada Daftar Manfaat.
3.  Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit
Manfaat harian untuk setiap hari Perawatan Rumah Sakit seorang Tertanggung, untuk setiap Ketidakmampuan Secara Fisik yang ditanggung di dalam Kontrak ini. Penggantian akan diberikan sepanjang Tertanggung terdaftar sebagai pasien rawat inap di Rumah Sakit, dan dirawat secara terus-menerus di dalam Rumah Sakit untuk paling tidak selama 24 jam untuk Perawatan Kesehatan yang Diperlukan sesuai dengan Ketidak-mampuan Secara Fisik yang dapat dijamin. Batas Manfaat yang dijelaskan ini adalah secara harian dan berlaku untuk 365 hari per Tahun Kontrak.
4.  Santunan Kematian di Rumah Sakit
Manfaat khusus sesuai batasan yang tercantum di Daftar Manfaat yang diberikan sekaligus apabila seorang Tertanggung meninggal dunia akibat Ketidak-mampuan Secara Fisik yang ditanggung di dalam Kontrak ini. Penggantian akan diberikan sepanjang Tertanggung terdaftar sebagai pasien rawat inap di Rumah Sakit, dan dirawat secara terus-menerus di dalam Rumah Sakit untuk paling tidak selama 24 jam untuk Perawatan Kesehatan yang Diperlukan sesuai dengan Ketidak-mampuan Secara Fisik yang dapat dijamin. Dalam peristiwa Kecelakaan, jangka waktu 24 jam tidak berlaku.


DAFTAR MANFAAT


No       MANFAAT    PLAN
            200      400      800
1.  Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit (365 hari per Tahun Kontrak)           200,000           400,000     800,000
2   Santunan Kematian di Rumah Sakit          2,000,000        4,000,000        8,000,000



PENGECUALIAN


Hanya jika secara khusus tercantum dalam Daftar Manfaat atau dengan Endorsemen, PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross tidak akan membayar biaya-biaya apapun yang muncul sebagai akibat dari :
1.  Penyakit yang berkaitan dengan virus kekurangan kekebalan manusia atau Human Immunodeficiency Virus (“HIV”) termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrome (“AIDS”), Kompleks berkaitan dengan AIDS (ARC) dan/atau setiap mutasi, derivasi atau variasinya.
2.  Bedah Kosmetik, perawatan Kosmetik, Rawat Jalan, Kacamata dan Refraksi, alat bantu pendengaran dan alat perbaikan fungsi tubuh lainnya, segala jenis sabun dan segala jenis shampo.
3.  Perawatan dan pengobatan Gigi, kecuali yang dinyatakan perlu karena Cedera akibat Kecelakaan pada gigi alamiah dan sehat yang terjadi pada Periode Kontrak.
4.  Penyakit atau ketidak-mampuan Secara Fisik dari seorang bayi yang baru lahir yang terjangkit selama kelahiran atau dalam 15 hari sesudahnya.
5.  Cedera atau penyakit yang timbul sebagai akibat dari pemakaian Alkohol yang berlebihan, Narkotika dan obat-obat bius atau sejenisnya.
6.  Haemodialisa dan Kemotherapy yang dilakukan secara rutin
7.  Penyakit atau Kelainan Bawaan (termasuk kondisi turunan).
8.  Kehamilan, Kelahiran Bayi (termasuk Pembedahan saat melahirkan), Keguguran, aborsi, perawatan sebelum dan sesudah kelahiran, metode-metode kontrasepsi untuk pengaturan kelahiran secara mekanis, pembedahan, atau kimiawi, perawatan-perawatan yang berhubungan dengan kemandulan, inseminasi buatan, bayi tabung dan juga pengobatan yang berkaitan dengan impotensi dan operasi ganti kelamin atau perawatan-perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi dan hormonal
9.  Biaya pemberi jasa medis yang dikenakan oleh keluarga dekat Tertanggung atau oleh seseorang yang secara normal tinggal dalam rumah tangga Tertanggung.
10.       Psikosis, kelainan mental atau syaraf (termasuk setiap neurosis dan manifestasi fisiologis atau psikosomatisnya).
11.       Pemeriksaan fisik secara berkala, check-up kesehatan atau test-test yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari ketidak-mampuan secara fisik yang dijamin termasuk tes TORCH (termasuk pengobatan yang berkaitan dengan TORCH), uji hepatitis, mammography, pap smear, dan uji lainnya untuk tujuan screening, uji alergi
12.       Setiap pengobatan preventif, obat-obatan atau pemeriksaan preventif oleh seorang Dokter, dan perawatan-perawatan yang secara khusus diperuntukkan bagi penurunan berat badan maupun pengobatan yang dilakukan pada klinik kecantikan.
13.       Perawatan atau pelayanan yang tidak ada hubungannya dengan diagnosa, atau yang secara medis tidak diperlukan, atau secara medis tidak lazim, atau tidak sesuai dengan standar perangkat medis yang baik (seperti telepon, televisi, surat kabar dan radio).
14.       Kondisi-kondisi yang berhubungan dengan penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan Sex /golongan penyakit hubungan seksual dan segala akibatnya.
15.       Penyakit atau cedera yang timbul sebagai akibat dari mengikuti segala jenis perlombaan balap (kecuali balap lari), terjun payung, kegiatan-kegiatan bawah air yang memerlukan perlengkapan bernapas, olah raga musim dingin, olah raga professional (bayaran) dan melakukan kegiatan¬kegiatan melanggar hukum.
16.       Penyakit-penyakit Khusus yang timbul dalam 12 bulan pertama di mana Tertanggung baru pertama kali dijamin di bawah Kontrak ini, baik yang telah diketahui sebelumnya ataupun tidak, dan seluruh Penyakit-penyakit yang Telah Ada Sebelumnya (Pre-Existing), untuk satu tahun pertama Periode Kontrak.
17.       Bunuh diri, usaha bunuh diri atau cedera yang diakibatkan oleh kesengajaan diri sendiri.
18.       Perang atau segala tindakan peperangan, dinyatakan atau tidak, kegiatan-kegiatan melawan hukum atau terorisme, dinas aktif dalam angkatan bersenjata manapun, partisipasi langsung dalam demonstrasi, huru-hara, pemberontakan atau keributan sipil.
19.       Radiasi Ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari setiap bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari proses fisi nuklir atau dari setiap bahan-bahan senjata nuklir.
20.       Layanan/ prosedur medis atau bedah yang bersifat percobaan atau belum diakui sebagai pengobatan medis standar oleh profesi medis misal ozon therapy, chelation therapy, Iridology, cell implant therapy, laser therapy untuk koreksi refraksi, berbagai bentuk penyinaran lain untuk kosmetika atau estetika atau obat yang belum disetujui oleh Departemen Keserhatan RI melalui Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan termasuk didalamnya pengobatan tradisional, pengobatan alternative,pengobatan yang hanya bersifat supportif, food supplemen, perawatan hiperbarik, akupunktur (kecuali dilakukan oleh dokter, hanya biaya dokter yang diganti) pengobatan chiropraktik dan pengobatan naturopatik.
21.       Bencana alam, luka-luka atau penyakit yang mengakibatkan timbulnya penyakit epidemik termasuk penyakit epidemik akibat perang/peperangan yang telah dinyatakan oleh Departemen Kesehatan atau lembaga pemerintahan yang sah lainnya.


PROSEDUR KLAIM
1.  ARBITRASI
     Segala perselisihan yang timbul sebagai akibat dari Kontrak ini akan diserahkan pada keputusan seorang Arbitrator yang ditunjuk secara tertulis oleh pihak-pihak yang berselisih atau apabila mereka tidak setuju akan seorang Arbitrator tunggal maka keputusan dua Arbitrator yang masing - ¬masing ditunjuk oleh setiap pihak secara tertulis dalam jangka waktu satu bulan kalender setelah diminta oleh salah satu pihak atau dalam kasus dimana para Arbitrator berbeda pendapat seorang Penengah yang ditunjuk secara tertulis oleh para Arbitrator sebelum memulai hal tadi. Apabila perselisihan yang timbul diantara pihak-pihak tadi membutuhkan pengetahuan medis, para Arbitrator atas kebijaksanaan PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross akan dapat berupa pelayanan kesehatan yang terdaftar dan Wasit dalam hal ini, adalah Dokter atau Dokter Bedah yang diminta pendapatnya. Wasit harus duduk dengan para Arbitrator dan meminta pendapatnya. Wasit harus duduk dengan para Arbitrator dan memimpin pertemuan-pertemuan mereka dan pembuatan satu ketetapan akan menjadi kondisi yang diikut dalam setiap hak untuk tindakan terhadap PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross.
2.  PROSES HUKUM
     Tidak ada tindakan dalam arbitrasi, hukum, atau keadilan berdasarkan Kontrak ini yang akan dilakukan sebelum berakhirnya waktu 60 hari setelah Klaim dilengkapi dan diajukan sesuai dengan persyaratan Kontrak, dan setelah 2 tahun sejak Klaim dilengkapi dan diajukan
3.  CARA-CARA MENGAJUKAN KLAIM
Tertanggung dalam waktu 30 hari dari satu Ketidak mampuan Secara Fisik yang menyebabkan timbulnya biaya-biaya yang dapat diklaim, memberikan keterangan tertulis kepada PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross yang menerangkan peristiwa itu secara lengkap, termasuk seluruh tagihan-tagihan dan tanda terima dan satu laporan lengkap Dokter yang menentukan diagnosa dari kondisi-kondisi yang dirawatnya serta tanggal terjadinya Ketidak-mampuan Secara Fisik menurut pendapat Dokter tersebut, serta ringkasan biaya pengobatan termasuk obat dan perawatan yang dibuat oleh Dokter.
4.  KLAIM YANG TIDAK LENGKAP
     Setiap klaim harus diajukan pada PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross dalam waktu 30 hari setelah terjadinya satu peristiwa yang menimbulkan klaim. Klaim tidak dapat dianggap lengkap dan Pengeluaran Yang Memenuhi Syarat tidak dapat dibayarkan sampai tagihan-tagihan untuk klaim tersebut telah diajukan dan disetujui oleh PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross. Variasi apapun atau surat pernyataan melepaskan klaim tersebut adalah hanya menjadi kebijaksanaan PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross.
5.  PERNYATAAN YANG SALAH DALAM KLAIM
     Bila fakta-fakta penting yang berhubungan dengan klaim salah dinyatakan oleh Tertanggung, maka tanggung jawab PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross pada Tertanggung akan tidak berlaku lagi.
6.  MATA UANG DALAM PEMBAYARAN
     Seluruh pembayaran dibawah Kontrak ini akan dilakukan dalam mata uang Republik Indonesia.
7.  KONDISI-KONDISI PATOKAN UNTUK SETIAP TANGGUNG JAWAB
     Kepatuhan atas Istilah-istilah, Kondisi-kondisi, Pembatasan-pembatasan, Pengecualian, Definisi dan Endorsemen dari Kontrak ini sejauh hal-hal tersebut berhubungan dengan tindakan-tindakan apapun yang harus diambil atau diikuti oleh seorang Tertanggung dibawah Kontrak ini, dan kebenaran dari pernyataan-pernyataan dan jawaban-jawaban dalam Formulir Permintaan/ proposal atau hal-hal yang berkenaan dengan segala klaim akan menjadi kondisi-kondisi yang akan diikuti dalam segala tanggung jawab PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross.
8.  TUNTUTAN TERHADAP PIHAK KETIGA
     Tidak satu hal pun dalam Kontrak ini yang dapat membuat PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross harus bertanggung jawab atau menjadi bertanggung jawab sebagai pihak tambahan dalam tuntutan apapun atas kerusakan yang diajukan oleh V-net Club atau seorang Tertanggung yang terjamin di bawah Kontrak ini terhadap Pemberi Jasa-jasa atau Perawatan Medis termasuk Dokter Gigi, yang mana dapat dituntut karena alasan-alasan kelalaian, malpraktek atau sebab-sebab lain yang timbul karena tindakan –tindakan atau kelalaian mereka dalam perawatan atas Tertanggung yang dijamin dibawah Kontrak ini.
9.  PROSEDUR KLAIM PERAWATAN DI RUMAH SAKIT
     Klaim harus disampaikan ke PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross selambat-lambatnya 30 hari setelah kwitansi dibuat untuk Tertanggung. Klaim yang diajukan setelah jangka waktu tersebut tanpa suatu alasan yang kuat dapat ditolak.
     Klaim harus selalu disertai formulir "Pemberitahuan Klaim" yang sesuai dengan ketentuan harus diisi lengkap oleh :
     Orang yang mengajukan klaim (orang tuanya bila yang sakit seorang anak);
     Dokter yang merawat;
     Administrator Rumah Sakit bila ini diperlukan.
     Formulir PEMBERITAHUAN KLAIM yang sudah ditandatangani dan harus dilampiri dengan :
     Semua tagihan dan kuitansi lengkap dari Rumah Sakit asli atau fotokopi dengan legalisir asli, dan
     Fotokopi semua hasil pemeriksaan laboratorium, dan
     Fotokopi surat keterangan medis dari Dokter dan surat keterangan keluar dari Rumah Sakit sehubungan dengan rawat inap Tertanggung, termasuk tanggal dimulainya kejadian yang menyebabkan rawat inap tersebut.
     Fotokopi formulir registrasi V-net Club yang diisi lengkap dan ditandatangani
     Fotokopi Kartu identitas (Kartu Tanda Penduduk)




MATERI ASURANSI PENGERTIAN REASURANSI

MATERI ASURANSI PENGERTIAN REASURANSI


Reasuransi

Dasar Fungsi Reasuransi

Reasuransi adalah Perusahaan yang menerima Pertanggungan Ulang dari Perusahaan Asuransi atas sebagian atau keseluruhan Risiko yang telah atau tidak dapat ditanggung kembali oleh Perusahaan Asuransi. Dengan demikian Perusahaan Asuransi menerima pemindahan Risiko dari perusahaan Asuransi yang menutup secara langsung Risiko Tertentu dimana nilai pertanggungan tersebut telah melampaui kemampuannya menerima suatu Risiko.

Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menyatakan bahwa perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.

Peranan reasuransi ini juga dinyatakan dengan tegas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian bahwa setiap penutupan asuransi yang jumlah uang pertanggungannya melebihi retensi sendiri harus memperoleh dukungan reasuransi.

Peranan reasuransi ini makin dipertegas dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 224/KMK.017/1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi bahwa dukungan reasuransi pada perusahaan asuransi harus berdasarkan reasuransi treaty dan baru dukungan reasuransi fakultatif apabila dukungan reasuransi treaty telah tidak mencukupi. KepMen ini juga mengharusnya perusahaan asuransi untuk mendapat dukungan reasuransi paling tidak dari satu perusahaan reasuransi dan satu perusahaan asuransi didalam negeri.

Pada dasarnya Perusahaan Reasuransi melakukan kegiatan yang sama dengan Perusahaan Asuransi. Perbedaannya hanya pemindahan risiko berasal dari Perusahaan Asuransi, sehingga fungsi underwriting yang dilakukan lebih mendasarkan pada underwriting Perusahaan Asuransi dan tidak secara langsung atas risiko yang akan diterimanya. Dengan demikian maka Reasuransi tidak mempunyai hubungan secara langsung dengan masyarakat Tertanggung. Perusahaan reasuransi membantu Perusahaan Asuransi dalam hal :

  • Memperbesar kapasitas penerimaan risiko-risiko tertentu oleh perusahaan Asuransi
  • Penyebaran Risiko yang ditanggungnya
  • Stabilisasi keuntungan Perusahaan
  • Meminimkan cadangan Teknis yang dibutuhkan
  • Mengembangkan kegiatan Perusahaan serta peningkatan asas Profesionalisme dan daya saing Perusahaan

Pada dasarnya ada dua bentuk dasar Reasuransi yaitu, 

1.Perusahaan Reasuransi Profesional (Profesional Reinsurer) 

Badan Usaha yang semata-mata bertindak sebagai -enanggung ulang dan tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan masyarakat tertanggung atau tidak melakukan penutupan Asuransi sebagai penanggung pertama dalam masyarakat.

2. Perusahaan Reasuransi Nonprofesional 

Perusahaan yang melakukan kegiatan reasuransi ini sebagai salah satu unit kegiatannya. Kegiatan utama perusahaan adalah sebagai Perusahaan Asuransi akan tetapi juga melakukan kegiatan Reasuransi yang pada umumnya merupakan kegiatan atas dasar saling menguntungkan dan menerima Risiko tersebut dari Perusahaan Asuransi lainnya yang juga menerima Risiko dari Perusahaan Asuransi bersangkutan.

Disamping itu pula ada bentuk-bentuk lain yang merupakan penggabungan atau kerja sama antara dua atau lebih Perusahaan Asuransi dalam usaha memperbesar kapasitas penerimaan risiko secara bersamaan saling menguntungkan terutama dalam risiko-risiko yang nilainya besar atau risikonya bersifat kompleks serta dalam unit yang relatif besar dimana biasanya bergabung dalam apa yang dikenal dengan nama Pool Asuransi, Konsorsium Asuransi dan lain sebagainya.



Ruang Lingkup Reasuransi

Pada dasarnya ada 2 (dua) bentuk dasar jenis reasuransi yaitu Proses Penerimaan Pertanggungan Ulang yang didasarkan kasus-per-kasus dan yang diterima berdasarkan Perjanjian yang telah disetujui bersama antara Perusahaan Asuransi dengan Perusahaan Reasuransi.

Specific/Facultative Reinsurance.

Sesuai dengan namanya maka Reasuransi Fakultatif merupakan kegiatan penempatan Reasuransi didasarkan pada kemauan masing-masing pihak, dimana Perusahaan Asuransi boleh menawarkan atau tidak menawarkan risiko yang tidak tertampung dalam kemampuannya kepada Perusahaan Reasuransi tertentu dan Perusahaan Reasuransi tertentu tersebut boleh menerima atau menolak apabila ditawarkan risiko tersebut. 

Automatic/Treaty Reinsurance.

Perjanjian Reasuransi atau Reasuransi Otomatis adalah dimana Perusahaan Asuransi telah setuju terlebih dahulu untuk menempatkan atau memberikan kelebihan risikonya kepada Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi tersebut telah setuju secara otomatis menerima kelebihan risiko yang dipindahkan kepadanya oleh Perusahaan Asuransi yang bersangkutan sampai dengan jumlah yang telah disetujui bersama. 

Facultative Obligatory Reinsurance.

Jenis Asuransi ini adalah merupakan kombinasi antara kedua bentuk ekstreem tersebut diatas dimana Perusahaan Asuransi boleh menawarkan atau menempatkan kelebihan risikonya, boleh juga tidak menempatkannya kepada Perusahaan Reasuransi tersebut. Akan tetapi apabila kelebihan Risiko tersebut ditempatkan maka Perusahaan Reasuransi tadi harus menerima sampai dengan jumlah yang telah disetujui.

Program & Kontrak Reasuransi

Program atau Kontrak Reasuransi dapat didasarkan pada Saham tertentu dari jumlah risiko dimana Perusahaan Asuransi menanggungnya atau menanggung setelah batas tertentu. 

Pada dasarnya kontrak atau Program Reasuransi tentunya adalah untuk jenis Automatic atau Treaty Reinsurance ataupun Facultative Obligatory Reinsurance. Kontrak ini dapat g dapat dibagi dalam dua kelompok dasar yaitu Program Reasuransi secara Proporsional dimana saham Perusahaan Reasuransi ditetapkan dalam Proporsi atau Persentase yang telah ditetapkan dan Program Reasuransi secara Non-Proporsional dimana Perusahaan Reasuransi menanggung sampai sejumlah tertentu yang telah disetujui setelah melalui batas-batas kerugian tertentu.



Proporsional Reinsurance Treaty.

Sebagaimana telah disinggung diatas maka Kontrak atau Program Reasuransi Proporsional adalah dimana Perusahaan Reasuransi berpartisipasi dalam jumlah yang secara relatif maupun kwantitatif telah ditetapkan secara sebanding. Ini dimana dapat berbentuk: 

Quota-Share (Prorata) Reinsurance Treaty.

Perusahaan Asuransi setuju untuk memberikan secara proporsional (Persentase Tertentu) dari jumlah yang telah disetujui bersama untuk setiap kontrak Asuransi yang ditutup oleh Perusahaan Asuransi yang bersangkutan kepada Perusahaan Reasuransi sampai dengan proporsi atau jumlah yang telah disetujui.

Surplus Reinsurance Treaty.

Perusahaan Reasuransi tidak selalu harus berpartisipasi dalam setiap risiko yang ditutup Perusahaan Reasuransi. Perusahaan Reasuransi baru ikut berpartisipasi setelah melampaui batas kemampuan penerimaannya atau melebihi retensi sampai dengan proporsi yang telah disetujui bersama. Surplus Treaty ini dapat terbagi dalam berbagai tingkatan misalnya First Surplus Treaty, Second Surplus Treaty dan seterusnya. 

Non-Proporsional Reinsurance Treaty. 

Pertanggungan dimana Perusahaan Reasuransi menerima risiko sampai dengan nilai tertentu setelah melalui batas kerugian tertentu yang diderita Perusahaan Asuransi. Jumlah ini merupakan limit tertinggi secara Agregatif dalam jangka waktu paling lama satu tahun underwriting atau bisa kurang apabila jumlah tersebut telah habis dan tidak diperbaharui lagi. Disini seolah-olah Perusahaan Asuransi memberi Asuransi untuk suatu nilai tertentu yang dapat dipakai untuk menutup kerugian yang dideritanya diatas kemampuannya secara akumulatif sampai dengan jumlah tertentu tanpa melihat jumlah risiko yang diatas kemampuannya.

Excess Of Loss Reinsurance Treaty. 

Disini ditetapkan juga kerugian maksimum yang dapat ditanggung oleh Perusahaan Asuransi dan diatas kerugian maksimum ini barulah Perusahaan Reasuransi ikut berpartisipasi secara kumulatif sampai dengan batas yang telah ditetapkan bersama. Dan apabila telah habis walaupun tahun underwritingnya belum habis apabila tetap menghendaki proteksi tersebut maka Perusahaan Asuransi harus membeli kembali dan apabila sampai dengan tahun underwriting yang bersangkutan tidak terpakai atau masih ada sisanya maka jumlah tersebut dengan sendirinya menjadi daluwarsa. 

Stop Loss Reinsurance Treaty. 

Pada dasarnya cara kerja Stop Loss Reinsurance Treaty ini sama dengan Excess Of Loss Reinsurance Treaty hanya tujuan serta karakteristiknya agak berbeda dimana Stop Loss lebih ditujukan Untuk melindungi Perusahaan Asuransi atas kerugian yang bersifat Katastropik atau akumulatif dari risiko-risiko sejenis yang ditanggung. 

Aspek Teknis Reasuransi

Aspek teknis yang menonjol dalam kegiatan Reasuransi secara umum terlihat sebagai berikut : 

  1. Yang di-Underwrite adalah Perusahaan Asuransi dan bukan tertanggung sehingga menganut falsafah "Reinsurance Follow the Fortune of The Insurance".
  2. Suatu program Reasuransi berdasarkan pada Loss Ratio Perusahaan Asuransi serta Kemampuan Keuangan serta Manajemennya.
  3. Portfolio antara jumlah yang ditanggung sendiri oleh Perusahaan Asuransi serta yang di Reasuransikan;
  4. Kemungkinan terjadinya kerugian katastropik karena adanya satu risiko yang ditutup lebih dari satu Perusahaan Asuransi.
  5. Kemampuan menerima risiko serta program retrosessinya.

Salah satu syarat tehnis yang ditekankan oleh pemerintah dimana dinyatakan bahwa perusahaan reasuransi harus menerapkan reasuransi treaty secara timbal balik sekurang-kurangnya dengan satu perusahaan reasuransi didalam negeri.

Penempatan reasuransi keluar negeri hanya dapat dilakukan pada perusahaan reasuransi yang memuhi persyaratan-persyaratan dalam permodalan, izin operasional, memenuhi perundang-undangan setempat serta memiliki reputasi yang baik didunia perasuransian internasional.

Tentunya secara khusus masih ada hal-hal yang menyangkut dasar perhitungan teknis Perusahaan Reasuransi seperti kekayaan perusahaan (net worth), portofolio bisnis yang diterima secara menyeluruh, loss ratio perusahaan dibandingkan loss ratio industri reasuransi dan asuransi, dan lain-Iainnya