Makalah Agama Islam
“Hukum HAM dan Demokrasi dalam Islam”
BAB I
PENDAHULUAN
Hukum, HAM, dan demokrasi dalam
islam berisi tentang penjelasan konsep-konsep hukum islam, HAM menurut islam dan demokrasi dalam Islam meliputi prinsip
bermusyawarah dan pengambilan keputusan sesuai sesuai dengan sya’riat Islam.
Islam
sebagai agama bagi pengikutnya meyakini konsep Islam adalah sebagai way of life yang berarti pandangan
hidup. Islam menurut para penganutnya merupakan konsep yang lengkap mengatur
segala aspek kehidupan manusia. Begitu juga dalam pengaturan mengenai hak asasi
manusia Islam pun mengtur mengenai hak asasi manusia. Islam adalah agama rahmatan
lil alamin yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam
ketidakadilan sosial sekalipun Islam pun mengatur mengenai konsep kaum
mustadhafin yang harus dibela.
Dalam
Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat
tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong adanya
wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi
manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita
temukan didalamnya konsep tentang penegakan HAM.
Dalam
penjelasan mengenai demokrasin dalam
kerangka konseptual Islam, banyak pengertian diberikan pada bebrpa aspek khusus
dari ranah sosial dan politik. Demokrasi
Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah
lama berakar, yaitu musyawarah (syura), persetujuan (ijma’), dan penilaian
interpretative yang mandiri (ijtihad).
Hukum,
Hak Asasi Manusia, dan demokrasi merupakan tiga konsep yang tidak dapat
dipisahkan. Hal ini disebabkan karena salah satu syarat utama terwujudnya demokrasi adalah adanya penegakan hukum
dan perlindungan Hak Asasi Manusia ( HAM).
Demokrasi akan selalu rapuh apabila HAM
setiap warga masyarakat tidak terpenuhi. Sedangkan pemenuhan dan perlindungan HAM
akan terwujud apabila hukum ditegakkan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Hukum
2.1.1
Hukum
Hukum
adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas melalui lembaga atau
institusi.
1.
peraturan
atau adat,
yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah
atau otoritas.
2.
undang-undang,
peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3.
patokan
(kaidah, ketentuan).
Berikut
ini definisi hukum menurut para ahli:Tullius
Cicerco : “Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan
oleh alam dalam diri manusia untuk
menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam hidup.”
¥ Thomas Hobbes : “Hukum
adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
¥ Plato :
“Hukum adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang
mengikat masyarakat”
¥ Aristoteles :
“Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
masyarakat tetapi juga hakim.”
Secara
garis besar Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai
bidang, antara lain hukum pidana/hukum
publik, hukum perdata/hukum
pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat,
hukum agama, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Indonesia merupakan negara hukum dan memiliki sistem
hukum tesendiri. Hukum di Indonesia merupakan campuran
dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Karena:
–
Eropa: Jajahan
Hindia-Belanda
–
Agama: Mayoritas Islam
–
Adat: Berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku
2.1.2 Hukum Islam
A. Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang
ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan
dijelaskan oleh nabi Mu HAMmad
sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam
kitab-kitab hadits. Juga dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber dan
menjadi bagian dari agama Islam. Yang diatur tidak hanya hubungan manusia
dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda dan alam semesta,
tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan.
Perkataan hukum yang dipergunakan
sekarang dalam bahasa Indonesia berasal dari kata hukum dalam bahasa arab.
Artinya, norma atau kaidah yakni ukuran, patokan, pedoman yang diperguanakan
untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Hubungan antara
perkataan hukum dalam bahasa Indonesia tersebut diatas dengan hukum dalam
pengertian norma dalam bahasa arab itu memang erat sekali. Setiap peraturan,
apapun macam dan sumbernya mengandung norma atau kaidah sebagai intinya. Dalam
ilmu hukum Islam kaidah itu disebut hukum. Itulah sebabnya maka didlam
perkataan sehari-hari orang berbicara tentang hukum suatu benda atau perbuatan.
Yang dimaksud, seperti telah disebut diatas, adalah patokan, tolak ukur, kaidah
atau ukuran mengenai perbuatan atau benda itu (Mo HAMmad Daud Ali, 1999:39).
Dalam islam, hukum islam dikenal
sebagai sya’riat. Sya’riat menurut asal katanya
berarti jalan menuju mata air, Dari asal kata tersebut sya’riat Islam berarti
jalan yang lurus ditempuh seorang muslim. Menurut istilah, Sya’riat berarti
aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur seluruh aspek
kehidupan manusia sebagai HAMba Allah, individu, warga, dan subyek
alam semesta. Sya’riat merupakan landasan fiqih. Pada prinsipnya syari’at
adalah wahyu Allah yang terdapat dalam al- Quran dan sunah Rasulullah. Syari’at
bersifat fundamental, mempunyai lingkup lebih luas dari fiqih, berlaku abadi
dan menunjukkan kesatuan dalam islam. Sedangkan fiqih
adalah pema HAMan manusiayang
memenuhi syarat tentang sya’riat. Oleh
karena itu lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, dan
karena merupakan hasil karya manusia maka ia tidak berlaku abadi, dapat berubah
dari masa ke masa dan dapat berbeda dari tempat yang lain. Hal ini terlihat
pada aliran-aliran yang disebut dengan mazhab.
Oleh karena itu fiqih menunjukkan keragaman dalam hukum Islam. (Mo HAMmad Daud Ali, 1999:45-46).
Sebagai sistem hukum, hukum Islam
tidak boleh dan tidak dapat disamakan dengan sistem hukum yang lain yang pada
umumnya berasal dari kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran manusia dan
budaya manusia pada suatu saat di suatu masa. Berbeda dengan sistem hukum yang
lain, hukum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh
kebudayaan manusia di sutu tempat tapi dasarnya ditetapka oleh Allah melalui
wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al-Quran yang dijelaskan oleh nabi Mu HAMmad sebagai rasul –Nya melalui
sunnah beliau yang kini terhimpun dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang
membedakan hukum islam secara fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata
lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran dan perbuatan manusia.
B.
Sumber-Sumber
Hukum Islam
1.
Al Qur’an
(القرآن)
Adalah
kitab suci umat islam. Kitab tersebut diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu
nabi Mu HAMmad SAW melalui malaikat
jibril. Al-qur’an memuat banyak sekali kandungan. Kandungan-kandungan tersebut
berisi perintah, larangan, anjuran, ketentuan, dan sebagainya.
Al-qur’an
menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya
agar tercipta masyarakat yang madani. Oleh karena
itulah, Al-Qur’an menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu hukum.
2.
As Sunnah (Al-Hadits)
Sunnah dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara
Rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan / tradisi yang
dilaksanakan oleh Rasulullah. Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran. Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabat tentang
sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah disebut sebagai hadits. Sunnah yang diperintahkan oleh Allah disebut Sunnatullah.
3.
Ijma’ (إجماع)
Adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum
dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Ijma' terbagi menjadi dua:
¥ Ijma' Qauli, yaitu
suatu ijma' di mana para ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan lisan ataupun
tulisan yang meneangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya.
¥
Ijma' Sukuti, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' diam, tidak mengatakan pendapatnya.
Diam di sini dianggap menyetujui.
4.
Taklid atau Taqlid (تقليد)
Adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau
alasannya.
5.
Mazhab (مذهب,)
Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang
dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang
menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya,
bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
6.
Qiyas
Menggabungkan atau
menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum
ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga
dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang
ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
7.
Bid‘ah (بدعة)
Dalam
agama Islam berarti sebuah perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun
dicontohkan oleh Nabi Mu HAMmad SAW tetapi banyak dilakukan oleh masyarakat sekarang ini. Hukum dari
bidaah ini adalah haram. Perbuatan dimaksud ialah perbuatan baru atau penambahan dalam
hubungannya dengan peribadatan dalam arti sempit (ibadah mahdhah), yaitu ibadah yang tertentu syarat dan rukunnya.
8.
Istihsan (استحسان)
Adalah
kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini
bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah; meskipun hal itu dianggap
tidak baik oleh orang lain.
C.
Sifat
Hukum Islam
Menurut
Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum islam yakni bidimensional, adil, dan
individualistik.
·
Bidimensional
artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (Ilahi). Di samping itu
sifat bidimensional juga berhubungan dengan ruang lingkupnya yang luas atau
komprehensif. Hukum Islam tidak hanya mengatur satu aspek saja, tetapi mengatur
berbagai aspek kehidupan manusia. Sifat
dimensional merupakan sifat pertama yang melekat pada hukum islam dan merupakan
sifat asli hukum Islam.
·
Adil,
dalam hukum Islam keadilan bukan saja merupakan tujuan tetapi merupakan sifat
yang melekat sejak kaidah – kaidah dalam sya’riat ditetapkan. Keadilan
merupakan sesuatu yang didambakan oleh setiap manusia baik sebagai individu
maupun masyarakat.
·
Individualistik
dan Kemasyarakatan yang diiikat oleh nilai-nilai transedental yaitu Wahyu Allah
yang disampaikan kepada Nabi Mu HAMmad
SAW. Dengan sifat ini, hukum islam memiliki
validitas baik bagi perseorangan maupun masyarakat. Dalam sistem hukum lainnya
sifat ini juga ada, hanya asaja nilai-nilai transedental sudah tidak ada lagi.
(Mo HAMmad Tahir Azhary, 1993:48-49)
D.
Ciri-ciri
Hukum Islam
¥ Merupakan
bagian dan bersumber dan Agama islam
¥ Mempunyai
hubungan yang erat dan tidak dapat di pisahkan dan aqidah dan akhlak.
¥ Mempunyai
dua istilah kunci.
¥ Tediri atas
dua bidang utama.
¥ Strukturnya
berlapis.
E.
Ruang
Lingkup Hukum Islam
Hukum islam baik dalam pengertian syari’at maupun fiqih
dibagi menjadi dua bagian besar, yakni bidang ibadah dan muamalah. Ibadah
artinya meng HAMbakan diri kepada
Allah dan merupakan tugas hidup manusia. Ketentuannya telah diatur secara pasti
oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya. Dengan demikian tidak mungkin adanya
perubahan dalam hukum dan tata caranya, yang mungkin berubah hanyalah penggunaan
alat-alat modern dalam pelaksanaannya. Adapun mu’amalat adalah ketetapan Allah
yang langsung mengatur kehidupan sosial manusia meski hanya pada pokok-pokoknya
saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad.
Hukum islam
tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dan hukum publik seperti
halnya dalam hukum barat. Hal ini disebabkan karena menurut hukum islam pada
hukum perdata ada segi-segi publik dan begitu pula sebaliknya. Dalam hukum
Islam yang disebutkan hanya bagian-bagiannya saja.
Menurut H. M. Rasjidi bagian-bagian hukum islam adalah
1.
Munakahat yakni hukum
yang mengatur segala sesuatu yang mengenai perkawinan, perceraian, serta
akibat-akibatnya.
2.
Wirasah mengatur
segala masalah yang menyangkut tentang warisan. Hukum kewarisan ini juga
disebut faraid.
3.
Muamalah dalam arti
khusus, yakni hukum yang mengatur masalah kebendaan dan tata hubungan manusia
dalam soal ekonomi.
4.
Jinayat
(‘ukubat) yang menuat aturan-aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan baik
dalam bentuk jarimah hudud (bentuk
dan batas hukumannya sudah ditentukan dalam Alqur’an dan hadis) maupun jar h ta’zir (bentuk dan batas hukuman
ditentukan penguasa).
5.
Al Ahkam
as-sulthaniyah yakni hukum yang mengatur urusan pemerintahan,
tentara, pajak, dan sebagainya.
6.
Siyar adalah
hukum yang mengatur perang, damai, tata hubungan dengan negara dan agama lain.
7.
Mukahassamat mengatur
peradilan, kehakiman, dan hukum acara. (H. M. Rasjidi, 1980: 25-26)
Dari hal-hal
yang sudah dikemukakan di atas, jelas bahwa hukum islam itu luas, bahkan
bidang-bidang tersebut dapat dikembangkan masing-masing spesifikasinya lagi.
F.
Tujuan Hukum
Islam
Maqasih syariah (tujuan hukum islam) maksudnya adalah
nilai-nilai yang terkandung dalam aturan-aturan islam. Tujuan akhir dari hukum
islam pada dasarnya adalah kemaslahatan manusia di dunia dan di akherat. Adapun
tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia,
mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di
dunia dan di akherat, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan
mencegah atau menolak yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan manusia.Berikut ini
adalah beberapa dari tujuan hukum islam :
¥ Pemeliharaan
atas keturunan
Hukum islam
telah menetapkan aturan beserta hukum untuk mencegah kerusakan atas nasab dan
keturunan manusia.contohnya, islam melarang zina dan menghukum pelakunya.
(QS.
Al-Israa’ : 32)
“dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang
keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
¥ Pemeliharaan
atas akal
Islam
menetapkan aturan yang melarang umatnya mengkonsumsi segala sesuat yang dapat
merusak akal. Di sisi lain, islam mengajarkan umatnya agar menuntut ilmu
mentaddaburi alam, dan berpikir untuk mengembangkan kemampuan akal. Allah
memuji orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan.
(QS.
Az-Zumar : 9)
“Katakanlah, ‘apakah sama antara orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui.”
¥ Pemeliharaan untuk agama
Islam tidak
pernah memaksa seseorang untuk masuk dan menganut agama islam. Allah telah
berfirman
(QS.
Al-Baqarah : 256)
}لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لاَ انْفِصَامَ لَهَا وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Tidak ada paksaan untuk agama. Tidak ada paksaan untuk agama.
Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat...”
G.
Fungsi Hukum Islam dalam
Kehidupan Bermasyarakat
Peranan hukum islam dalam masyarakat sebenarnya cukup banyak , namun dalam
pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yakni:
·
Fungsi Ibadah. Fungsi Utama hukum Islam adalah untuk
beribadah kepada Allah SWT.
·
Fungsi amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Hukum Islam mengatur
kehidupan manusia sehingga dapat menjadi kontrol sosial. Dari fungsi inilah
dapat dicapai tujuan hukum islam, yakni mendatangkan kemaslahatan (manfaat) dan
menghindarkan kemadharatan (sia-sia) baik di dunia maupun di akhirat.
·
Fungsi zawajir. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi
hukum islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi umat dari segala perbuatan
yang membahayakan.
·
Fungsi tanzim wa islah al-ummah. Sebagai sarana
untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar interaksi sosial. Keempat fungsi
tersebut tidak terpisahkan melainkan saling berkaitan. (Ibrahim Hosen, 1996:90)
2.2
HAM
A.
Pengertian
HAM secara umum :
¥
Hak asasi manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang
sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.
HAM Berlaku secara universal, artnya
berlaku dimana saja bagi siapa saja dan tidak dapat diambil orang lain .
¥
Tercantum dalam UUD 1945
Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28,
pasal 29 ayat 2,
pasal 30 ayat 1,
dan pasal 31 ayat 1.
B.
Pengertian
HAM dalam Islam
Hak asasi dalam Islam berbeda
dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak
merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan.
Rasulullah SAW pernah bersabda: "Sesungguhnya
darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari
dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi
ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini. Sebagai
contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu
tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim.
Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara
diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini.
C. Sejarah Perkembangan Pengakuan HAM
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan
Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak
– hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial
kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan
dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus
mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di
dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris.
Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang
berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah
sebagai berikut :
ü
MAGNA CHARTA
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip
dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting
daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat
ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun
dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna
Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang
prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi
lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan
bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
.ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi
pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini
diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur
tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan
tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang kebebasan
berpendapat dan beragama.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika
Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan
hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and
property) mengil HAMi sekaligus
menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa
Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini
terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan
DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of
Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang
diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak –
hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa
diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi
oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati
kebhagiaan.
Declaration of Independence di
Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan
dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi
rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya
atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang
terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abra HAM Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D.
Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika
Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
o
Kebebasan untuk berbicara dan
melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
o
Kebebasan memilih agama sesuai dengan
keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
o
Kebebasan dari rasa takut (freedom
from fear).
o
Kebebasan dari kekurangan dan
kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai
kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme
Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga
merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan
kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan
tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan
dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk
melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan
DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai
hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789
ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau
kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi
manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika
meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du
Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan
seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas
lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795.
revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau,
Voltaire, serta Montesquieu.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946,
disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama
untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota.
PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang
diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia
tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara
pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari
falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa
pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang
telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia,
melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh hak
orang lain.
Berbagai instrumen hak asasi
manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
7. Hak Asasi Manusia Menurut Islam
Petunjuk Ilahi yang berisikan hak
dan kewajiban telah disampaikan pada umat manusia dari manusia itu ada.
Diutusnya manusia pertama ke dunia mengindikasikan Allah telah memberi petunjuk
kepada umat manusia. Lalu ketika umat manusia lupa dengan petunjuk tersebut,
Allah mengutus Nabi dan rasul-Nya agar dapat mengingatkan mereka tentang
keberadaan-Nya. Nabi Mu HAMmad
diutus untuk umat manusia sebagai nabi terakhir agar menyampaikan dan memberi
teladan kehidupan yang sempurna kepada seluruh umat manusia sesuai dengan jalan
Allah. Hal ini menunjukkan bahwa menurut pandangan Islam, konsep HAM
bukan hasil dari pemikiran manusia, tetapi merupakan hasil dari wahyu Ilahi
yang diturunkan melalui para nabi dan rasul sejak permulaan umat manusia di
atas bumi.
Aspek khas dalam konsep HAM
Islami adalah tidak adanya orang lain yang dapat memaafkan pelanggaran hak-hak
jika pelanggaran itu terjadi atas seorang yang harus dipenuhi haknya. Bahkan
suatu negara islam pun tidak dapat memaafkan pelanggaran HAM tersebut dan harus
memberikan sanksi kecuali bila pihak yang dilanggar HAM-nya memaafkan pihak yang
melanggar tersebut.
Dalam rangka memperingati abad
ke-15 H, pada tanggal 12 Dzulkaidah atau 19 September 1981 para ahli hukum
Islam mengemukakan “Universal Islamic
Declaration of Human Rights” yang diangkat dari Alqur’an dan sunah
Rasulullah SAW. Pernyataan HAM menurut ajaran islam ini terdiri XXIII
bab dan 63 pasal yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.
D.
Perbedaan
Prinsip antara Konsep HAM dalam
Pandangan Islam dan Barat
Ada perbedaan prinsip antara hak
asasi musia dilihat dari sudut pandang barat dan islam. Menurut pemikiran
barat, hak asasi manusia semta-mata bersifat antroposentris yaitu segala
sesuatu berpusat pada manusia. Dengan demikian, manusia yang sangat
dipentingkan. Sebaliknya, dilihat dari sudut pandang Islam, hak-hak asasi manusia
bersifat teosentris. Yaitu segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Dengan
demikian Tuhan yang sangat dipentingkan. A.K. Brohi mengatakan: “berbeda dengan
pendekatan barat, strategi islam sangat mementingkan penghargaan kepada hak-hak
asasi dan kemerdekaan dasar manusia sebagai sebuah aspek kwalitas dari
kesadaran keagamaan yang terpatri didalam hati, pikiran dan jiwa para
penganutnya. Perspektif islam sungguh-sunggguh bersifat teosentris.
Pemikiran barat menempatkan manusia
pada posisis sebagai tolak ukur segala sesuatu, didalm Islam melalui firman-Nya
Allah yang menjadi tolak ukur segala sesuatu, sedangkan manusia hanyalah
ciptaan Allah untuk mengabdi kepada-Nya. Disinilah letak perbedaan yang
fundamental antara hak-hak asasi manusia menurut pemikiran barat dengan menurut
pola ajaran Islam. Makna dari teosentris bagi masyarakat Islam adalah manusia
harus meyakaini ajaran pokok Islam yang dirumuskan pada dua kalimat syahadat.
Yakni pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Mu HAMmad adalah utusan-Nya. Setelah itu manusia baru melakukan
perbuatan- perbuatan baik menurut keyakinan tersebut.
Petunjuk Ilahi yang berisikan hak
dan kewajiban telah disampaikan pada umat manusia dari manusia itu ada.
Diutusnya manusia pertama ke dunia mengindikasikan Allah telah memberi petunjuk
kepada umat manusia. Lalu ketika umat manusia lupa dengan petunjuk tersebut,
Allah mengutus Nabi dan rasul-Nya agar dapat mengingatkan mereka tentang
keberadaan-Nya. Nabi Mu HAMmad
diutus untuk umat manusia sebagai nabi terakhir agar menyampaikan dan memberi
teladan kehidupan yang sempurna kepada seluruh umat manusia sesuai dengan jalan
Allah. Hal ini menunjukkan bahwa menurut pandangan Islam, konsep HAM
bukan hasil dari pemikiran manusia, tetapi merupakan hasil dari wahyu Ilahi
yang diturunkan melalui para nabi dan rasul sejak permulaan umat manusia di
atas bumi.
Apabila prinsip Universal
Declaration of Human Rights dibandingkan dengan Hak asasi manusia menurut
islam, maka dalam Alqur’an dan sunah rasul akan dijumpai berikut ini,
a.
Martabat Manusia. Dalam
Alqur’an disebutkan bahwa manusia mempunyai kedudukan dan martabat yang tinggi
(Q.S 17:70, 17:33, 5:32, dll)
b.
Prinsip persamaan.
Bahwa sebenarnya semua manusia itu sama yang membedakan hanyalah imannya (Q.S
49:13)
c.
Prinsip kebebasan
berpendapat. Islam memberikan kesempatan untuk bebas berpendapat asalkan tidak
bertentangan dengan prinsip islam.
d.
Prinsip kebebasan
beragama. Al qur’an menyatakan tidak boleh ada paksaan dalam beragama dan
menjunjung tinggi kebebasan beragama (Q.S 2:256, 50:45, 88:22)
e.
Hak atas Jaminan
Sosial. Di dalam Alqur’an banyak dijumpai ayat-ayat yang menjamin tingkat dan
kualitas hidup minimum bagi masyarakat (QS 51:19, 70:24, 104:2, 2:273, 9:60,
dll)
f.
Hak atas harta benda.
Dalam islam hak milik seseorang sangat dijunjung tinggi.
2.3
Demokrasi
A.
Pengertian demokrasi
Secara
umum demokrasi adalah suatu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang
banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks
and balances.
Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh
wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang
diwakilinya (konstituante) dan yang memilihnya melalui proses
pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Kata
"demokrasi" berasal dari
dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini
disebabkan karena demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam
suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan
kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip
semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan
tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan
membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya,
setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan
akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara
operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara
tersebut.
B.
Sejarah Demokrasi
Sebelum
istilah demokrasi ditemukan oleh
penduduk Yunani,
bentuk sederhana dari demokrasi
telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia.
Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota
yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul
untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus
atau mufakat.
Barulah
pada 508 SM, penduduk Athena di
Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu
terdiri dari 1.500 negara
kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki
sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki,
monarki,
tirani
dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota
yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung.
Penggagas dari demokrasi tersebut
pertama kali adalah Solon,
seorang penyair
dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak
berhasil membuat perubahan. Demokrasi
baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan
Athena. Dalam demokrasi tersebut,
tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili
dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan.]Namun
dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi
rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh
bangsa Romawi
pada 510 SM
hingga 27 SM.
Sistem demokrasi yang dipakai adalah
demokrasi perwakilan
dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari
rakyat biasa di Majelis.
C.
Pengertian
Demokrasi dalam Islam
Dalam
Islam ada yang dikenal dengan istilah Syura atau musyawarah. Yang merupakan derivasi (kata turunan) dari kata
kerja ‘syawara’. Dan kata ‘syawara’ mempunyai beberapa makna,
antara lain memeras madu dari sarang lebah; memelihara tubuh binatang ternak
saat membelinya; menampilkan diri dalam perang. Dan makna yang dominan adalah meminta pendapat dan mencari kebenaran.
“Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan
Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan
sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 36)
Dengan
ayat tersebut, kita dapat mengerti bahwa
Islam telah memposisikan musyawarah pada tempat yang agung. Hal tersebut
menunjukan bahwa, Islam secara langsung menerapkan prinsip pengambilan
keputusan;musyawarah yang menjadi sendi utama dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat).
Yang
menjadi poin penting dalam demokrasi
bukan sistem trias politiknya, yang membagi pemerintahan kedalam tiga lembaga (eksekutif, yudikatif dan legislatif),
melainkan sisitem checks and balances
yang berlangsung dalam pemerintahan itu. Tentunya agar bisa berjalan maka,
harus ada keterbukaan dari setiap elemen
dalam pemerintahan itu. Dan keterbukaan itu dapat diwujudkan dalam sebuah
musyawarah yang efisien dan efektif. Tentu saja dengan tujuan untuk
mensejahterakan kehidupan rakyat.
Pada
dasarnya, konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya
sejalan dengan Islam. Hal ini ditunjukkan dengan :
1.
Demokrasi
tersebut harus berada di bawah payung agama.
2.
Rakyat diberi kebebasan
untuk menyuarakan aspirasinya.
3.
Pengambilan keputusan
senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4.
Suara mayoritas
tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam
musyawarah.
5.
Musyawarah atau voting
hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah
ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6.
Produk hukum dan
kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilaiagama.
7.
Hukum dan kebijakan
tersebut harus dipatuhi oleh semua warga.
Hukum, HAM, dan demokrasi adalah
tiga konsep yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini dikarenakan salah satu syarat
utama terwujudnya demokrasi ialah
adanya penegakkan hukum dan perlindungan HAM. Demokrasi
akan rapuh apabila HAM setiap masyarakat tidak terpenuhi.
Sedangkan pemenuhan dan perlindungan HAM dapat terwujud apabila hukum
ditegakkan. Dalam ajaran Islam, hukum, HAM dan ddemokrasi disebutkan dengan jelas di dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
Dengan demikian manusia sebagai khalifah Allah dimuka bumi ini dapat
menjalankan tugasnya dengan baik dan benar apabila ia seelalu berpegang pada
aturan-aturan pada Al-Quran dan As-Sunnah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
1.
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
2.
Demokrasi
menurut Islam bisa diartikan seperti musyawarah, mendengarkan pendapat orang lain
dalam suatu forum untuk mencapai keputusan dengan mengedepankan nilai – nilai
keagamaan.
3.
HAM adalah hak yang
telah dimiliki seseorang sejak ia ada di dalam kandungan.
4.
HAM dalam Islam
didefinisikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu dan kew ajiban bagi
negara dan individu untuk menjaganya
5.
Hukum menurut Islam bisa
diartikan sebagai hukum yang terdapat dalam sumber-sumber seperti Al-Quran dan
Al-Hadist.
Saran:
1.
Diharapkan setelah
membaca makalah ini dapat membedakan antara demokrasi di Indonesia dan demokrasi
Islam dan dapat melihat sisi baik dan buruknya.
2.
Diharapkan setelah
membaca makalah ini dapat mema HAMi
pentingnya HAM dalam kehidupan kita dan kewajiban kita
untuk menjaganya.
3.
Diharapkan setelah
membaca makalah ini dapat membedakan antara hukum islam dan hukum yang berlaku
di Indonesia dan dapat melihat perbedaannya.
Daftar
Pustaka
Azra, Azyumardi, dkk.2002. Pendidikan Agama Islam Pada
Perguruan Tinggi Umum. Jakarta: dir. Perguruan Tinggi Agama Islam
Fanani,
Sunan. 2010. Lembar Kerja Mahasiswa Pendidikan Agama Islam. Sidoarjo: PT. Al
Maktabah.
Mansoer, HAMdan,
dkk. 2004. Materi instruksional pendidikan agama islam di perguruan tinggi
umum. Jakarta : dir. Pt. agama Islam