PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM|DASAR-DASAR EKONOMI ISLAM


 Prinsip-prinsip Ekonomi

Ilmu ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah setelah berpisahnya aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas yang boleh dikatakan sama halnya dengan keberadaan manusia di muka bumi ini, sehingga kemudian timbul motif ekonomi, yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Prinsip ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil yang maksimal.


Dasar-dasar ekonomi Islam adalah:
1) Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di akhirat, tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat. Dan untuk itu alat pemuasdicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga.
2) Hak milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
3) Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlentar.
4) Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang lain yang membutuhkan, oleh karena itu harus dinafkahkan sehingga dicapai pembagian rizki (distribusi harta).
5) Pada batas tertentu, hak milik relatif tersebut dikenakan zakat.
6) Perniagaan diperkenankan, akan tetapi riba dilarang.
7) Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.

Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
1) Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2) Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3) Keadilan antar sesama manusia.

Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1) Kewajiban zakat.
2) Larangan riba.
3) Kerjasama ekonomi.
4) Jaminan sosial.
5) Peranan negara.

Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1) Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai.
2) Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.

Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1) Landasan aqidah.
2) Landasan akhlaq.
3) Landasan syari'ah.
4) Al-Qur'anul Karim.
5) Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.

Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan produktifitas, serta asas manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
Berbicara tentang sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak bisa dilepaskan dari perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh sebagian ulama dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-Qur'an. Manfaat uang dalam berbagai fungsi baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari sistem barter ke sistem perekonomian uang, oleh para penulis Islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam perekonomian. Sistem bunga dalam perbankan (rente stelsel) mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai faktor yang mengakibatkan semakin buruknya situasi perekonomian dan sistem bunga sebagai faktor penggerak investasi dan tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomirakyat. Larangan riba dalam Islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak adakeuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko samasekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan ummat Islam wajib meninggalkannya (Qs.al-Baqarah:278), akan tetapi Islam menghalalkan mencari keuntungan lewat perniagaan (Qs.83:1-6

Metodologi ekonomi Islam
Ekonomi Islam bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Kesejahteraan masyarakat ini dicapai dengan melaksanakan syariah islam, sehingga tujuan kesejahteraan didefinisikan sebagai maqasid (tujuan-tujuan) syariah : yaitu perlindungan terhadap Agama, jiwa, akal, keturunan (Kehormatan diri) dan harta.
Dengan perlindungan terhadap agama, maka menjadi tujuan pertama, karena dengan agama perilaku akan lebih terjaga melalui norma-norma yang ada.
Semua langkah dalam perekonomian mengacu pada perlindungan lima hal tersebut. Namun yang menarik, bahwa harta menjadi hal terakhir yang dilindungi oleh syari’ah Islam.