MAKALAH
”Pentingnya
Pendidikan Kewarganegaraan
Bagi Mahasiswa”
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Mahasiswa adalah subjek pelajar yang
telah memasuki periode dimana pada usianya dia dapat melakukan pilihan tindakan
yang bertanggung jawab, karena itulah pendidikan moral dan akademis sangatlah
menunjang pribadi seorang mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring
dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan
akhirnya pemutusan prinsip diri. Pendidikan disini adalah sumber hidup
mahasiswa, karena dalam prosesnya menjadi pengelola Negara, masyarakat masa
datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian
suatu Negara.
Pendidikan materi atau akademis
diberikan mahasiswa untuk melaksanakan tugasnya pada jurusan tertentu agar
dapat turut memajukan bangsa dalam pembangunan nasiona. Pihak Universitas
berfungsi untuk menyediakan atau memfasilitasi mahasiswa menjadi seorang yang
mandiri, terpelajar, bermoral, dan beretika. Universitas dan fakultas
berkewajiban untuk mengatur kurikulum sedemikian rupa agar dapat memasukan kuliah
pendidikan kewarganegaraan di awal masa perkuliahan mahasiswa. Karena itulah
digunakan sebuah metode dimana pada awal sebelum mahasiswa menerima materi
akademis, diperlukan materi kuliah umum seperti pendidikan kewarganegaraan. Hal
ini penting dilakukan mengingat mahasiswa sebagai komponen vital dari gerakan
reformasi merupakan aset paling potensial dan strategis bagi proses
transformasi demokrasi Indonesia kini dan mendatang
B.
TUJUAN
1.
Mahasiswa
mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap
nilai-nilai demokrasi dan HAM
2.
Mahasiswa
mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak
kekerasan dengan cara cerdas dan damai
3. Mahasiswa memilik kepedulian dan
mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan
dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal
4. Mahasiwa mampu berpikir kritis dan
objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa
mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan
public
C.
RUMUSAN MASALAH
1. Mengapa mahasiswa perlu untuk
mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan ?
2. Apakah kegunaan pendidikan
kewarganegaraan bagi mahasiswa yang telah mempelajarinya ?
3. Bagaimana penerapannya dalam
kehidupan mahas
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kewarganegaran
Kewarganegaraan
dalam bahasa latin disebutkan “Civis”,
selanjutnya dari kata “Civis” ini
dalam bahasa Inggris timbul kata ”Civic”
artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic” lahir kata “Civics”, ilmu kewarganegaraan dan Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan.
Pelajaran
Civics mulai diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun
1790 dalam rangka “mengamerikakan bangsa Amerika” atau yang terkenal dengan
nama “Theory of Americanization”.
Sebab seperti diketahui, bangsa Amerika berasal dari berbagai bangsa yang
datang di Amerika Serikat dan untuk menyatukan menjadi bangsa Amerika maka
perlu diajarkan Civics bagi warga
negara Amerika Serikat. Dalam taraf tersebut, pelajaran Civics membicarakan masalah ”government”,
hak dan kewajiban warga negara dan Civics
merupakan bagian dari ilmu politik.
Di
Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan yang searti dengan “Civic Education” itu dijadikan sebagai salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh setiap
mahasiswa di Perguruan Tinggi untuk program diploma/politeknik dan program
Sarjana (SI), baik negeri maupun swasta.
Di
dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
dipakai sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 ayat (2)
menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan
wajin memuat a) Pendidikan Pancasila, b) Pendidikan Agama, dan c) Pendidikan
Kewarganegaraan yang mencakup Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Pendidikan
Kewarganegaraan yang dijadikan salah satu mata kuliah inti sebagaimana tersebut di atas,
dimaksudkan untuk memberi pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan
kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan nengara,
serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (SK Dirjen DIKTI
no.267/DIKTI/Kep/2000 Pasal 3).
Melihat begitu pentingnya Pendidikan
Kewarganegaraan atau Civics Education ini
bagi suatu Negara maka hampir di semua Negara di dunia memasukkannya ke dalam
kurikulum pendidikan yang mereka selenggarakan. Bahkan Kongres Internasional Commission of Jurist yang
berlangsung di Bangkok pada tahun 1965, mensyaratkan bahwa pemerintahan suatu
negara baru dapat dikatakan sebagai pemerintahan yang demokratis manakala ada jaminan secara tegas
terhadap hak-hak asasi manusia, yang salah satu di antaranya adalah Pendidikan
Kewarganegaraan atau ”Civic Education”.
Hal ini dapat dimaklumi, karena dengan dimasukkannnya ke dalam sistem
pendidikan yang mereka selenggarakan, diharapkan warga negaranya akan menjadi
warga negara yang cerdas dan warga negara yang baik (smart and good citizen), yang mengetahui dan menyadari sepenuhnya
akan hak-haknya sebagai warga negara,
sekaligus tahu dan penuh tanggung jawab akan kewajiban dirinya terhadap
keselamatan bangsa dan negaranya. Dengan demikian diberikannya Pendidikan
Kewarganegaraan akan melahirkan warga negara yang memiliki jiwa dan semanagt
patriotisme dan nasionalisme yang
tinggi.
B. Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap
kali mendengarkan kata kewarganegaraan, secara tidak langsung otak merespon dan
mengaitkan kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan saat sekolah,dan
mata kuliah kewarganegaraan pada saat kuliah. Bias jadi kata kewarganegaraan di
dalam memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga
sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang harus di pelajari, dan
ternyata saat kuliah juga ada.
Awal
Mula Pendidikan Kewarganegaraan dan Keengganan mempelajarinya. Pendidikan
Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKN ataupun
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Mengapa awalnya di gabung menjadi
satu? Karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari
Pancasila itu sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri
karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada
siswa dan dalam
Pendidikan
Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak
hanya bersumber langsung dari Pancasila.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa banyak yang tidak suka ataupun tidak mau mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan. Bisa jadi karena bosan ataupun dianggap tidak penting seperti Matematika, Fisika, Kimia, dan lainnya. Pada akhirnya Pendidikan Kewarganegaraan selalu saja di anak tirikan dalam setiap pembelajaran.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa banyak yang tidak suka ataupun tidak mau mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan. Bisa jadi karena bosan ataupun dianggap tidak penting seperti Matematika, Fisika, Kimia, dan lainnya. Pada akhirnya Pendidikan Kewarganegaraan selalu saja di anak tirikan dalam setiap pembelajaran.
Selanjutnya
ada hal yang membuat banyak orang dan terutama mahasiswa enggan mempelajari
Pendidikan Kewarganegaraan. Ketika zaman Orde Baru Pendidikan Kewarganegaraan
yang bersumber langsung dari Pancasila dan UUD dijadikan sebuah alat untuk
mengambil keuntungan bagi beberapa pihak. Bukannya sebagai warga negara yang
taat dan melaksanakan Pancasila, tapi beberapa pihak tersebut malah menjadikan
Pancasila, UUD, dan Pendidikan kewarganegaraan untuk melegalkan apapun
keinginan mereka. Akhirnya banyak yang tidak percaya lagi dan kemudian
berkembang menjadi keengganan untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan
tersebut.
C. PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu
matakuliah dalam kegiatan perkuliahan. Matakuliah ini merupakan mata kuliah
pengembangan pribadi, artinya matakuliah ini ditujukan untuk membentuk pribadi
peserta didik agar menjadi warganegara yang baik. Pendidikan kewarganegaraan
merupakan matakuliah yang wajib diberikan dalam pendidikan tinggi, sesuai
dengan UU No. 28 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan juga Surat
Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurukulum
Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, yang kemudian
diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu
Pelaksanaan Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Jika dilihat dalam undang-undang di atas, disebutkan
bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan hal yang wajib diajarkan mulai dari
pendidikan dasar, hingga kependidikan tinggi. Mengapa pendidikan
kewarganegaraan wajib diberikan hingga ke perguruan tinggi? Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air yang dibangun dari kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa
sebagai calon cendekiawan harapan bangsa Indonesia. Sebagai calon cendekiawan,
para mahasiswa diharapkan dapat menguasai berbagai bidang ilmu sesuai minat dan
kemampuannya masing-masing yang kelak dapat digunakan sebagai sarana
pembangunan bangsa. Selain memiliki dasar keilmuan, seorang mahasiswa Indonesia
dituntut memiliki kepribadian yang baik dan berwawasan kebangsaan. Oleh karena
itu diperlukan pembekalan kepada mahasiswa dalam kaitannya dengan pengembangan
nilai, sikap dan kepribadiannya. Serang lulusan Pendidikan Kewarganegaraan
diharapkan memiliki kompetensi sebagai seorang warga Negara yang sanggup
bertindak cerdas dan penuh tanggung jawab dalam berhubungan dengan Negara serta
dalam memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dengan menerapkan konsep falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan
nasional.
Seorang mahasiswa merupakan seseorang yang telah memiliki
pendidikan yang tinggi. Dengan pendidikan yang telah diperolehnya tersebut, Ia
dapat dikatakan memiliki pengetahuan yang luas. Namun seperti ada pepatah
“Semakin tinggi pohon maka semakin kencang anginnya”, semakin banyak
pengetahuan yang diperoleh seorang mahasiswa, maka akan semakin banyak godaan
yang didapatnya untuk menyalah gunakan ilmu yang telah ia peroleh. Misalnya,
seorang mahasiswa computer yang telah memiliki kemampuan pemrograman yang baik,
bukannya membuat program yang berguna bagi masyarakat, namun justru membuat
virus computer yang dapat merugikan masyarakat. Hal-hal semacam ini tentu tidak
boleh dibiarkan tumbuh subur di kalangan mahasiswa.
Oleh karena itu diperlukan rambu-rambu agar penerapan
ilmu yang telah didapat melalui kegiatan pendidikan dapat diamalkan dengan baik
dan tidak merugikan orang lain. Di sinlah peran penting Pendidikan
Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan memberikan pedoman-pedoman yang
penting agar para mahasiswa yang nantinya akan terjun ke dunia kerja tidak
tersesat baik dalam pengamalan ilmu yang tidak pada tempatnya, maupun pada
tindakan-tindakan tidak terpuji dalam pengamalan ilmu, semisal menerima suap,
menjual rahasia perusahaan, dan lain-lain.
Selain itu, dalam Pendidikan Kewarganegaraan, mahasiswa
juga dibekali dengan pedoman-pedoman hidup sebagai warga Negara yang baik.
Sebagai seseorang yang masih berusia belia, seorang mahasiswa masih sering
bertindak semaunya sendiri, dan terkadang tidak terlalu peduli dengan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Misalnya, banyaknya mahasiswa yang tidak ikut Pemilu
karena malas pulang ke rumah, atau malas mengurus perpindahan kependudukannya.
Hal semacam ini tidak bias dibiarkan karena pemuda merupakan generasi harapan
bangsa. Apa jadinya apabila generasi mendatang diisi oleh orang-orang yang
tidak memiliki kepedulian semacam itu.
Karena itu,
diperlukan adanya suatu pendidikan kewarganegaraan agar dapat menumbuhkan kepedulian mahasiswa
sebagai generasi penerus terhadap kelangsungan bangsa dan negaranya. Rasa cinta
tanah air merupakan salah satu unsur penting yang harus dimiliki oleh seorang
mahasiswa sebagai seorang warga negara. Dengan adanya rasa cinta tanah air,
maka seorang mahasiswa akan rela berbuat bagi bangsa, termasuk dalam urusan
membela Negara dan kelestarian sumber daya bangsa. Belakangan ini banyak kita
lihat terjadinya pelecehan terhadap harga diri bangsa yang diwujudkan antara
lain dengan pelanggaran batas negara, penganiayaan tenaga kerja dari Indonesia,
mengakui budaya Indonesia sebagai budaya bangsa lain, dan sebagainya. Jika mau
dikatakan secara jujur, maka akan banyak mahasiswa yang tidak terlalu ambil
pusing dengan hal-hal semacam itu. Atau mungkin ada yang hanya bicara saja
bahwa ia peduli namun tidak berbuat apa-apa. Biasanya hanya ada sebagian kecil
mahasiswa yang benar-benar peduli dan berbuat untuk menjaga martabat bangsanya.
Hal semacam ini harus dihindari, karena hanya dengan adanya kekompakan, maka
akan diperoleh hasil yang maksimal. Dengan adanya Pendidikan
Kewarganegaraan, diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta
air dalam diri para mahasiswa. Dengan adanya rasa cinta air dalam diri para
mahasiswa, maka diharapkan akan timbul kekompakan dalam upaya membela negara,
sehingga diharapkan negara Indonesia akan menjadi lebih kokoh dan martabat
bangsa Indonesia akan lebih terjaga. Selain itu, dengan adanya rasa cinta tanah
air, diharapkan mahasiswa sebagai generasi muda tidak melupakan budaya asli
bangsa Indonesia serta mau melestarikan budaya bangsa Indonesia, sebab seperti
yang telah banyak kita lihat saat ini, banyak budaya Indonesia yang hampir
punah. Selain itu ada pula yang telah banyak dipelajari oleh orang asing, namun
bahkan kita sendiri tidak tahu atau tidak dapat melakukannya karena tidak
tertarik. Sebagai generasi penerus bangsa yang berpendidikan, maka sepatutnya
para mahasiswa sadar bahwa budaya
Indonesia adalah kekayaan yang tak ternilai bagi bangsa Indonesia. Dengan
demikian, para mahasiswa diharapkan untuk tetap menjaga warisan budaya
tersebut.
Pada akhirnya,
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membentuk moral para mahasiswa, agar
meskipun mereka telah memiliki keilmuan yang tinggi, mereka tetap terjaga
sebaga warga Negara Indonesia yang baik. Jangan sampai seseorang yang memiliki
keilmuan yang tinggi tersesat dan salah jalan, sebab orang yang berilmu tinggi
namun salah jalan akan menjadi sangat berbahaya bagi sekitarnya. Namun apabila
seseorang berilmu tinggi memiliki kepribadian yang baik, dan memiliki rasa
kebangsaan, maka orang itu akan menjadi sangat berguna bagi bangsa dan negara.
Dengan hadirnya generasi-generasi penerus yang berkeilmuan tinggi dan
berwawasan kebangsaan yang tinggi, tentunya bangsa Indonesia akan menjadi maju.
Generasi semacam inilah yang diharapkan muncul dari para mahasiswa yang sedang
menimba ilmu. Oleh karena itu, selain mendalami ilmu yang sedang ditekuni,
perlu diberikan rambu-rambu moral yang tertuang dalam
Pendidikan
Kewarganegaraan yang ditujukan untuk
memberikan panduan bersikap bagi mahasiswa yang nantinya akan terjun ke
lapangan. Dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan mutlak diperlukan bagi
Mahasiswa
BAB
III
PENUTUP
Pada akhirnya,
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membentuk moral para mahasiswa, agar
meskipun mereka telah memiliki keilmuan yang tinggi, mereka tetap terjaga
sebaga warga Negara Indonesia yang baik. Jangan sampai seseorang yang memiliki
keilmuan yang tinggi tersesat dan salah jalan, sebab orang yang berilmu tinggi
namun salah jalan akan menjadi sangat berbahaya bagi sekitarnya. Namun apabila
seseorang berilmu tinggi memiliki kepribadian yang baik, dan memiliki rasa
kebangsaan, maka orang itu akan menjadi sangat berguna bagi bangsa dan negara.
Dengan hadirnya
generasi-generasi penerus yang berkeilmuan tinggi dan berwawasan kebangsaan
yang tinggi, tentunya bangsa Indonesia akan menjadi maju. Generasi semacam
inilah yang diharapkan muncul dari para mahasiswa yang sedang menimba ilmu.
Oleh karena itu, selain mendalami ilmu yang sedang ditekuni, perlu diberikan
rambu-rambu moral yang tertuang dalam Pendidikan Kewarganegaraan yang ditujukan
untuk memberikan panduan bersikap bagi
mahasiswa yang nantinya akan terjun ke lapangan. Dengan demikian, Pendidikan
Kewarganegaraan mutlak diperlukan bagi Mahasiswa
DAFTAR PUSTAKA
Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.
Yogyakarta:Paradigma.
Center for Indonesian Civic Education.
(1998). Kami Bangsa Indonesia. Bandung: Proyek Kewarganegaraan.
Http://www.google.com/
.