MAKALAH PKN
FILSAFAT PANCASILA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era
reformasi sekarang.Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 66 tahun yang
lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat
bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya.
Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata
merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa
selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga
sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai
pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang
jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara
Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia,
terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais.Pancasila lahir 1 Juni
1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945.Bunyi
dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968
adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa.Dua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus
Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir
Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat
bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama
ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi,
dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat
mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan
faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk
memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu
terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan
pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang
bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan
segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia
yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan
dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa
Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena
bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa
Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta
agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah
negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara
Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa
yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi
yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga
baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
1.2 Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan
ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan
bebe-rapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
- Apakah landasan filosofis Pancasila?
- Apakah fungsi utama filsfat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
- Apakah bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1. Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.
2. Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
3. Untuk mengetahui landasan filosofis Pancasila.
4. Untuk mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
5. Untuk mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
1.4 Manfaat
Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:
1. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
2. Mahasiswa dapat mengetahui landasan filosofis Pancasila.
3. Mahasiswa dapat mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
4. Mahasiswa dapat mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
1.5 Ruang Lingkup
Makalah ini membahas mengenai landasan filosofis Pancasila dan fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.Serta
membahas mengenai bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai
dasar falsafah negara Indonesia.Berdasarkan beberapa masalah yang
teridentifikasi tersebut, makalah ini difokuskan pada falsafah Pancasila
sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
BAB II
ANALISIS PERMASALAHAN
2.1 Landasan Filosofis Pancasila
2.1.1 Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom”
atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta
kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari
filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan
hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat
bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini
mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai
pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang
mencintai kebenaran.Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik
dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari
kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir
sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya)
disebut filsafat atau falsafah.Filsafat sebagai hasil berpikir
sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau
setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
• Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif
atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan
bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia
akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau
melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi
terhadap diri secara obyektif
• Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf
adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam
pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak
berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat
spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran.
Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
2.1.2 Pengertian Pancasila
Kata Pancasilaberasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan minum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu
dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat
suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang
isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis
· Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
· Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan
kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD
1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip
sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah
Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum.Jadi
walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila
namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila
hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam
rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk
melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada
tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam
bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan
Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan
benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili
seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis (berjenjang);
2. Piramid
.
A. Pancasila menurut Mr. Moh Yaminadalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila menurut Ir. Soekarnoyang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah
dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam
Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966
dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa
pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan
benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.
2.1.3 Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi
Indonesia.Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah
diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf
Indonesia.Pancasila dijadikan wacana sejak 1945.Filsafat Pancasila
senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa,
sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat.Hal
ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa
merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan
salah satu materi kuliah mereka.Pancasila terinspirasi konsep humanisme,
rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman,
demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955
sampai berakhirnya kekuasaannya (1965).Pada saat itu Sukarno selalu
menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang
diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India
(Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam).Menurut Sukarno
“Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial”
terinspirasi dari konsep Ratu Adil.Sukarno tidak pernah menyinggung atau
mempropagandakan “Persatuan”.
Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi.Melalui
filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan
dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga
menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”.Semua sila dalam Pancasila
adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci
(butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan
bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R.
Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam,
Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono,
Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila
secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari
bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu
(kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil,
paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius.Ini
berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran
mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa
(kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan
manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam
arti praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini
berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang
sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan
kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari
manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil
pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai
pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the
life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai
kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1. Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3. Kebenaran filosofis (filsafat);
4. Kebenaran religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh
Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul
“Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya anatara
lain sebagai berikut:
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem
filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran
Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu
Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan
seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan
Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut
dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant
(1724-1804).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran.Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis.Dan ini adalah tepat.Begitu pula denga ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD
Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa
sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu
penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan.
Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan.Pada
saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan
itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan
terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi: Maka
dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara
yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini
disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan
perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat
antitese.Sintese kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan
bangsa yang bernama kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat.Tidakah ini
dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran atas dasar antitese
pendapat?
Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa
ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan
dialektis Neo-Hegelian.
Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat
yang harmonis.Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah
sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.
2.2 Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
2.2.1 Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas
ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan
hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa
akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah
serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki
pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam
menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik
persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun
persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat
bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu
bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam
gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup
itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan
yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang
terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang
dianggap baik.Pada akhirnyta
pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang
dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri
Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan
hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang
ditujukan dalam ketetapan MPR No.II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup
bangsa Indonesia.Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang
sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu
kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai
kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia
dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam
mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat
panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam
penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang
ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa
lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang
secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang
bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan
sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah,
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah
berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami
dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada
kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam
kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur
hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun
dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang
pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD
Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum
didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan
konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama
saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa
kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar,
dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam
dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang
mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
2.2.2 Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1
Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara
Indonesia merdeka.Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang
menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang
merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia
sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan
ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar
negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada
tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan
UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus
mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi
seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang
masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan
persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan
perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada
UUD.Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut
peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai
seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara
sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945
tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
(Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara
dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan
dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan
dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh
menyimpang dari jiwa Pancasila.Bahkan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966
ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum
(sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi,
hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang
ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara
dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas
fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat
itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa
Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa
Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya
memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat
diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila
bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan
negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
2.2.3 Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian
Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan
ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan
oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat,
lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa.Walaupun bangsa Indonesia
sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa
lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun
kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di
sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota
kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada
dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri.
Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain.
Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak
dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a. Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan
kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam
sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila
memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat
dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat
membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan
bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal,
yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi
kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah
yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia
yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam
lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh
wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi
Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan
kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang
terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu
telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah
perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami,
menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa
ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang
tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku
dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan
wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya
akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin
Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia.
Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita
yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak
berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai
Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang
kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh
wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No.XI/MPR/1978,
Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima
silanya.Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena
masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi
arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila
lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah
dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang
Pancasila.
2.3 Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah
kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam
perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945
alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945
(terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam
dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah
agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai
berikut :
1. Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk
pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan
dan tata urutannya sebagai berikut :
Kebangsaan Indonesia.
Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
Mufakat atau Demokrasi.
Kesejahteraan sosial.
Ketuhanan.
2. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya
Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
a. Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal
22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat
bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18
Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan
Pembukaan UUD 1945.
b. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh
Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang
diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu
rancangan UUD-RI.
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara
dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan
tata urutan sebagai berikut :
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan
tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus
1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang
disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
a. Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b. Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c. Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu
Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI
dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah
badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19
Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8
propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga
menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh
PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara
resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI,
dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23
Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi
Meja Bundar).Adapun delegasi RI dipimpin oleh Drs.
Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin
oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van
Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan
persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara
yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa
syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah
bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya
tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda
dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu
Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota
Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku
pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah
berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan
Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita,
namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara
di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan
dan tata urutan sebagai berikut :
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Prikemanusiaan.
Kebangsaan.
Kerakyatan.
Keadilan Sosial.
5. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk
negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat
(federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa
proklamasi.
Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap
membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia
sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian
dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu
Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan
pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam
bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai KOnstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian.
Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada
negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara
federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :
1. RI Yogyakarta.
2. Negara Sumatera Timur (NST).
3. Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena
terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan
Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik
Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo
mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147
Pasal).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar
falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI
1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam
Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Prikemanusiaan.
Kebangsaan.
Kerakyatan.
Keadilan Sosial.
6. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang
Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang
akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia
dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November
1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya.Konstituante
gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950
Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi
pernyatan :
a. Pembubaran Konstuante.
b. Berlakunya kembali UUD 1945.
c. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d. Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap
menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut :
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968,
tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan
Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan,
pembacaan maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada :
Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu
keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas
hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia
yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal perumusan
Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus
digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No.
12/1968 tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila”
peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah
mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik
perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1. Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
2. Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
3. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar
negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar
negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut
dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah
sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau
internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia,
Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud
Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah,
pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung
“Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas
Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan
Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan
piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila
negara kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi”
(1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan
tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof.
Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam
Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.
BAB III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang
sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan
diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang
paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling
sesuai bagi bangsa Indonesia.
2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b) Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c) Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
3. Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia,
hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen
historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di
bawah ini :
- Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
- Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
- Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
- Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
- Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
- Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
4.2 Saran
Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan
tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara
Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai
menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh
para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah
sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang
sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA
Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila,Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta