MAKALAH AKUTANSI
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
BAB I
PENDAHULUAN
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian
Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang
kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan
merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen
untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi
profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, keuangan, militer, teknik, desainer dll. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut
profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga
digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir adapun
profesi memiliki beberapa karteristik antara lain:
1.
Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2.
Asosiasi
profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya
memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3.
Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang
prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4.
Ujian kompetensi: Sebelum memasuki
organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes
yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5.
Pelatihan institutional: Selain ujian,
juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana
calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga
dipersyaratkan.
6.
Lisensi: Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
7.
Otonomi kerja: Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
8.
Kode etik: Organisasi profesi biasanya
memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka
yang melanggar aturan.
9.
Mengatur diri: Organisasi profesi harus
bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10.
Layanan publik dan altruisme:
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama
berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi
terhadap kesehatan masyarakat.
11.
Status dan imbalan yang tinggi: Profesi
yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang
layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan
terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat
Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan
purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau
seorang profesional
adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau
dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai
sekedar hobi,untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
BAB II
ETIKA PROFESI
AKUNTANSI DIHADAPKAN
DENGAN
PROFESI PENGAJAR/GURU TERHADAP KEPENTINGAN PUBLIK
1.1 Etika Profesi Akuntansi
Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Dalam perkembangan Profesi
Akuntan dibagi menjadi empat fase:
a. Akuntan Publik adalah seorang
praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang
telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit
umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta
jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi,
dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
b. Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
badan-badan pemerintah
seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.
c. Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas
dalam pendidikan akuntansi yaitu
mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
d. Akuntan Manajemen adalah akuntan yang bekerja dalam
suatu perusahaan atau
organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi
kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.
Di Indonesia, etika
akuntan menjadi isu yang sangat menarik. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak
akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses
pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Disamping itu, profesi
akuntansi mendapat sorotan yang cukup tajam dari masyarakat. Hal ini seiring dengan
terjadinya beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan, baik akuntan
publik, akuntan intern perusahaan maupun akuntan pemerintah. Oleh sebab itu,
diperlukan adanya suatu etika profesi baik untuk profesi akuntansi dan etika
untuk profesi-profesi lainnya supaya tidak ada lagi pelanggaran etika
1.2 Prinsip
etika akuntasi terhadap “Kepentingan Publik”
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu
profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan
memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa
akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi
sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan
publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara
terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi. Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
1.3 Etika
Profesi Guru
Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Pendidik/guru. Guru adalah profesi yang
mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam
mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya
mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika
kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi
bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru, antara lain berikut
ini.
1. Terampil
berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik dalam berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
2. Bersikap simpati dan melaksanakan
kejujuran profesi baik secara pribadi maupun bersama-sama, mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya
3. Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama
rekan seprofesinya, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra
pendidik.
4.
Memahami dunia profesinya dan bersama-sama melaksanakan segala
kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
5. Dapat bekerja sama
dengan BP3.
1.4 Prinsip etika guru terhadap “Kepentingan
Publik”
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk
menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu
membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat
berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan
masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya
tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal. Sebagai guru agar
proses fasilitasinya semakin bermutu dan untuk mewujudkan efisiensi dan
efektivitas proses pembelajaran, ada dua hal yang sebaiknya dilakukan seorang
guru.
a. Penciptaan dan menataan suatu kondisi
edukatif yang nyaman, aman, tenang dan tentram. Hal ini menyangkut relasi
antara guru dan murid terutama dalam proses pembelajaran di kelas. Adanya
suasana yang menyenangkan, akrab, penuh pengertian dan mau memahami sehingga
murid merasakan bahwa dirinya telah dididik dengan penuh cinta dan tanggung
jawab.
b. Guru sebaiknya memiliki, memahami,
menghayati dan mengimplementasikan perilaku positif yang berakar pada keyakinan
fundamental yang disertai komitmen total. Guru harus memiliki spirit sukses,
roh keberhasilan dan motivasi murni untuk meraih dan menikmati keberhasilan. Aktualisasi
diri akan terlaksana melalui pekerjaan, karena bekerja (sebagai guru) adalah
pengerahan energi biologis, psikologis, spiritual yang selain membentuk
karakter dan kompetensi kita membuat sehat lahir batin sehingga dapat
berkembang secara maksimal.
Tabel kode etik profesi
akuntansi dan kode etik profesi guru dihadapkan pada ”Kepentingan Publik”
Kode Etik Akuntansi
|
Kode Etik Guru
|
Senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik
|
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia/masyarakat
Indonesia seluruhnya dan seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
|
Anggota harus secara
terus menerus menunjukkan dedikasi mereka kepada publik untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
|
Guru bersama-sama melaksanakan segala kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan keseluruh lapisan masyarakat.
|
Menghormati
kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme terhadap
publik
|
Bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali
peserta didik; dan bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
|
Penerimaan tanggung
jawab kepada publik
|
Menjaga hubungan baik dengan orangtua, murid dan
masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama
terhadap pendidikan.
|
Semua anggota mengikat
dirinya untuk menghormati kepercayaan publik
|
Guru berusaha memperoleh informasi tentang masyarakat peserta didik
sebagi bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
|
Klien: Pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan serta
pihak lain yang bergantung pada profesi akuntan
|
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
|
Obyektifitas dan Integritas akuntan untuk menjaga berjalannya
fungsi bisnis secara tertib
|
Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan calon guru sebagai
sarana perjuangan dan pengabdiannya.
|
Tanggung jawab
terhadap kepentingan publik
|
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional terhadap masyarakat didik.
|
Sikap dan tingkah laku
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
|
Seorang
guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesi.
|
Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan prestasi tertinggi sesui dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
|
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesi guru.
|
BAB III
Penutup
1.1 Kesimpulan
Jadi persamaan dari kode etik adalah sama-sama
suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode
etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi
mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur
etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan
karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi
pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi
tersebut.
1.2 Saran
Harus ada
lembaga yang berbeda-beda dalam menaungi berbagai profesi yang ada, dimana lembaga tersebut merupakan sekumpulan orang yang memiliki profesi
yang sama dengan tujuan dapat menciptakan tatanan etik dalam pekerjaan. Dan
semua lembaga-lembaga profesi tersebut harus memiliki tujuan yang satu yaitu
mengutamakan profesionalitias dalam bekerja yang dilihat dari kepatuhan
menjadikan kode etik profesi sebagai pedoman. Etika profesi akuntansi diatur oleh suatu badan atau organisasi yang
bertanggung jawab di lingkup akuuntansi seperti Ikatan Akuntansi Indonesia
(IAI),Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sedangkan untuk etika profesi yang lain diatur oleh organisasi yang
berbeda sesuai dengan profesinya masing-masing. Dari kedua
profesi diatas sama-sama memiliki konsep
tentang baik dan buruk, pantas dan tidak pantas, bisa dan tidak bisa yang berlaku hanya pada suatu profesi tertentu.