MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA.
BAB I
PENDAHULUAN
Dasar negara Republik Indonesia
adalah Pancasila. yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.
7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam
sejarahnya, eksistensi Pancasila.
sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam
interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi
kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara
Pancasila.. Dengan lain perkataan,
dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila.
tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan
negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi
kepentingan politik penguasa pada saat itu. Dalam kondisi kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan
disintegrasi maka Pancasila. tidak
terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap
kredibilitas dirinya sebagai dasar negara ataupun ideologi, namun demikian
perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar
negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat survive dalam
menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Berdasarkan
kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan
kedudukan dan fungsi Pancasila.
yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan
melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4
dan sekaligus juga pencabutan Pancasila.
sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut
sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan
untuk membudayakan Pancasila.
melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila..
Monopoli Pancasila. demi kepentingan
kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia
pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan
kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila. secara ilmiah dan obyektif.
Dampak
yang cukup serius atas manipulasi Pancasila.
oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik
serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila. merupakan label politik Orde Baru. Sehingga
mengembangkan serta mengkaji Pancasila.
dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis serta upaya
melemahkan ideology Pancasila.
berakibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,
contoh: kekacauan di Aceh,Kalimantan, Sulawesi, Ambon , Papua, dll.
Berdasarkan
alasan tsb diatas, maka tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara untuk
selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila.
setingkat dengan idelogi/paham yang ada seperti Liberalisme, Komunisme,
Sosialisme.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Landasan Pendidikan Pancasila.
a.
Landasan
Historis
Bangsa Indonesia terbentuk
melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit
sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati
dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul
dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas,
sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa
kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam
yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila..
Dalam era reformasi bangsa
Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar
tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat
terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Secara
historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila. sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara
Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia
sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila.
tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia
sebagai kausa materialis Pancasila..
b. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan
pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas
kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai
kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. bukanlah merupakan hasil
konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa
Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui
proses refleksi filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus
terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta
mengkaji karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis
dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.
c. Landasan Yuridis
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila. di Perguruan Tinggi diatur
dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39
menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib
memuat Pendidikan Pancasila.,
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian
juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10
ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib
diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila., Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai pelaksanaan dari SK
tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan
No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata
kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan
dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata
kuliah MPK Pancasila. adalah terdiri
atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan
bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar
mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah
hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai
peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
d.
Landasan
Filosofis
Pancasila. sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis
bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk
secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Secara
filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang
berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa
manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber
pada nilai-nilai Pancasila. termasuk
sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam
realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu
keharusan bahwa Pancasila. merupakan
sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional,
ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.
B. Tujuan Pendidikan Pancasila.
Dengan
mempelajari pendidikan Pancasila.
diharapkan untuk menghasilkan peserta didik dengan sikap dan perilaku :
1.
Beriman dan takwa kepada Tuhan YME
2.
Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Mendukung persatuan bangsa
4.
Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan
bersama diatas kepentingan individu/golongan
5.
Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social
dalam masyarakat.
Melalui Pendidikan Pancasila. warga negara Indonesia
diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang
dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan
cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.
C. Pembahasan Pancasila. Secara Ilmiah
Pancasila. termasuk Filsafat Pancasila. sebagai suatu kajian ilmiah
harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, menurut Ir. Poedjowijatno dalam bukunya
“Tahu dan Pengetahuan” mencatumkan syarat-syarat ilmiah sebagai berikut :
- berobyek
-
bermetode
-
bersistem
-
bersifat universal
2
Berobyek
Dalam filsafat, ilmu pengetahuan
dibedakan antara obyek forma dan obyek materia. Obyek materia Pancasila. adalah suatu sudut pandang
tertentu dalam pembahasan Pancasila..
Pancasila. dapat dilihat dari
berbagai sudut pandang misalnya : Moral (moral Pancasila.), Ekonomi (ekonomi Pancasila.),
Pers (Pers Pancasila.), Filsafat
(filsafat Pancasila.), dsb. Obyek
Materia Pancasila. adalah suatu
obyek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila. baik yang bersifat empiris maupun non empiris. Bangsa
Indonesia sebagai kausa materia (asal mula nilai-nilai Pancasila.), maka obyek materia pembahasan Pancasila. adalah bangsa Indonesia dengan segala aspek budaya dalam
bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Obyek materia empiris berupa lembaran
sejarah, bukti-bukti sejarah, benda-benda sejarah dan budaya, Lembaran Negara,
naskah-naskah kenegaraan, dsb. Obyek materia non empiris non empiris meliputi
nilai-nilai budaya, nilai-nilai moral, nilai-nilai religius yang tercermin
dalam kepribadian, sifat, karakter dan pola-pola budaya.
3
Bermetode
Metode adalah seperangkat
cara/sistem pendekatan dalam rangka pembahasan Pancasila. untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat
obyektif. Metode dalam pembahasan Pancasila.
sangat tergantung pada karakteristik obyek forma dan materia Pancasila.. Salah satu metode adalah “analitico
syntetic” yaitu suatu perpaduan metode analisis dan sintesa. Oleh karena
obyek Pancasila. banyak berkaitan
dengan hasil-hasil budaya dan obyek sejarah maka sering digunakan metode “hermeneutika”
yaitu suatu metode untuk menemukan makna dibalik obyek, demikian juga metode “koherensi
historis” serta metode “pemahaman penafsiran” dan interpretasi.
Metode-metode tersebut senantiasa didasarkan atas hukum-hukum logika dalam
suatu penarikan kesimpulan.
4
Bersistem
Suatu pengetahuan ilmiah harus
merupakan sesuatu yang bulat dan utuh. Bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah
harus merupakan suatu kesatuan antara bagian-bagian saling berhubungan baik
hubungan interelasi (saling hubungan maupun interdependensi
(saling ketergantungan). Pembahasan Pancasila.
secara ilmiah harus merupakan suatu kesatuan dan keutuhan (majemuk tunggal)
yaitu ke lima sila baik rumusan, inti dan isi dari sila-sila Pancasila. merupakan kesatuan dan
kebulatan.
5
Universal
Kebenaran suatu pengetahuan
ilmiah harus bersifat universal artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu,
keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah. Nilai-nilai Pancasila. bersifat universal atau dengan kata lain intisari,
esensi atau makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila. pada hakekatnya bersifat universal.
Tingkatan
Pengetahuan Ilmiah
Tingkat
pengetahuan ilmiah dalam masalah ini bukan berarti tingkatan dalam hal
kebenarannya namun lebih menekankan pada karakteristik pengetahuan
masing-masing. Tingkatan pengetahuan ilmiah sangat ditentukan oleh macam
pertanyaan ilmiah sbb :
Deskriptif suatu pertanyaan “bagaimana”
Kausal suatu pertanyaan “mengapa”
Normatif suatu pertanyaan “ kemana”
Essensial suatu pertanyaan “ apa “
1.
Pengetahuan Deskriptif
Pengetahuan deskriptif
yaitu suatu jenis pengetahuan yang memberikan suatu keterangan, penjelasan
obyektif. Kajian Pancasila. secara
deskriptif berkaitan dengan kajian sejarah perumusan Pancasila., nilai-nilai Pancasila.
serta kajian tentang kedudukan dan fungsinya.
2.
Pengetahuan Kausal
Pengetahuan kausal
adalah suatu pengetahuan yang memberikan jawaban tentang sebab akibat. Kajian Pancasila. secara kausal berkaitan
dengan kajian proses kausalitas terjadinya Pancasila.
yang meliputi 4 kausa yaitu kausa materialis, kausa formalis, kausa efisien
dan kausa finalis. Selain itu juga berkaitan dengan Pancasila. sebagai sumber nilai, yaitu Pancasila. sebagai sumber segala norma.
Pengetahuan
Normatif
Pengetahuan
normatif adalah pengetahuan yang berkaitan dengan suatu ukuran, parameter serta
norma-norma. Dengan kajian normatif dapat dibedakan secara normatif pengamalan Pancasila. yang seharusnya dilakukan (das
sollen) dan kenyataan faktual (das sein) dari Pancasila. yang bersifat dinamis.
3.
Pengetahuan Esensial
Pengetahuan
esensial adalah tingkatan pengetahuan untuk menjawab suatu pertanyaan yang
terdalam yaitu pertanyaan tentang hakekat sesuatu. Kajian Pancasila. secara esensial pada hakekatnya untuk mendapatkan suatu
pengetahuan tentang intisari/makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila. (hakekat Pancasila.).
Lingkup
Pembahasan Pancasila. Yuridis
Kenegaraan
Pancasila. yuridis kenegaraan meliputi
pembahasan Pancasila. dalam
kedudukannya sebagai dasar negara Republik Indonesia, sehingga meliputi
pembahasan bidang yuridis dan ketatanegaraan. Realisasi Pancasila. dalam aspek penyelenggaraan negara secara resmi baik
yang menyangkut norma hukum maupun norma moral dalam kaitannya dengan segala
aspek penyelenggaraan negara.
Tingkatan
pengetahuan ilmiah dalam pembahasan Pancasila.
yuridis kenegaraan adalah meliputi tingkatan pengetahuan deskriptif, kausal
dan normatif. Sedangkan tingkat pengetahuan essensial dibahas dalam
bidang filsafat Pancasila., yaitu
membahas sila-sila Pancasila. sampai
inti sarinya, makna yang terdalam atau membahas sila-sila Pancasila. sampai tingkat hakikatnya.
D. Beberapa Pengertian Pancasila.
Kedudukan dan
fungsi Pancasila. jika dikaji secara
ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar
negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa
bahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang harus
kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami Pancasila. secara kronologis baik
menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila. meliputi :
Pengertian Pancasila. secara Etimologis
Pancasila. berasal dari bahasa
Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila. memiliki dua macam arti
secara leksikal, yaitu :
Panca artinya
lima
Syila artinya
batu sendi, alas, dasar
Syiila artinya
peraturan tingkah laku yang baik/senonoh
Secara
etimologis kata Pancasila. berasal
dari istilah Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang
memiliki lima unsur.
Kata Pancasila. mula-mula terdapat dalam
kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk
mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban
moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila,
Pancasyiila.
Pancasyiila
menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati,
meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan larangan
minum-minuman keras.
Melalui
penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga
ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam
buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan
raja menjalankan dengan setia ke lima pantangan (Pancasila.). Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar,
sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila.)
masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo limo/M5) : mateni
(membunuh), maling (mencuri), madon (berzina), mabok
(minuman keras/candu), main (berjudi).
1.
Pengertian Pancasila.
Secara Historis
Sidang BPUPKI
pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang
tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang
mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila..
Tanggal 18
Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat
isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD
1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila.,
namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila.. Hal ini didasarkan atas
interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara
yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat. Secara
historis proses perumusan Pancasila.
adalah :
a.
Mr. Muhammad Yamin
Pada sidang
BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato
mengusulkan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Setelah
berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD
RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan persatuan Indonesia
3.
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
1.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b.
Mr. Soepomo
Pada sidang
BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai
berikut :
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan lahir dan bathin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan rakyat
c.
Ir. Soekarno
Pada sidang
BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang disebut
dengan nama Pancasila. secara
lisan/tanpa teks sebagai berikut :
1.
Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya
beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu Sosio
Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme), Sosio Demokrasi
(Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat), Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun
Tri Sila masih diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya adalah “gotong
royong”
.
d.
Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni
1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan
“Piagam Jakarta” dan didalamnya termuat Pancasila.
dengan rumusan sebagai berikut :
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Pengertian Pancasila.
Secara Terminologis
Dalam Pembukaan
UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan Pancasila. sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila. sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai
dasar negara Republik Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia
dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya,
terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila.
sebagai berikut :
a.
Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (29
Desember – 17 Agustus 1950)
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial
b.
Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli
1959)
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial
c.
Dalam kalangan masyarakat luas
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kedaulatan Rakyat
5.
Keadilan Sosial
Dari berbagai
macam rumusan Pancasila., yang sah
dan benar adalah rumusan Pancasila.
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.