MAKALAH PKN
WAWASAN NUSANTARA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
latar Belakang
Salah satu persyaratan mutlak harus
dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan
pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan telah diletakkan melalui
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa
Indonesia,karena telah melahirkan konsep Wawasan
Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.
Wawasan ialah cara pandang bangsa
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam
mengepresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tennngah-tengah lingkungannya
yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara itu adalah:wadah,isi,dan tata laku.
Sebagai negara kepulauan dengan
masyarakatnya yang berbhineka,negara
Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya
terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber
daya manusia(SDM). Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan
keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa,satu negara
dan satu tanah air.Dalam kehidupannya,bangsa Indonesia tidak terlepas dari
pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitar(regional atau
internasional). Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang
berpijak pada wujud wilayah nusantara disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan
negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat
yang adil,makmur dan sentosa.
B.
Rumusan
Masalah
Di dalam makalah
ini mempunyai beberapa rumusan masalah antara lain:
1.
Pengertian dari Wawasan Nusantara
2.
Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara
3.
Kedudukan,fungsi dan tujuan Wawasan Nusantara
4.
Wawasan nasional Indonesia
5.
Hubungan Wawasan Nusantara sebagai
wawasan nasional Indonesia
6.
Dinamika kewilayahan Indonesia
7.
Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara
8.
Sosialisasi Wawasan Nusantara
9.
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
C.
Tujuan
Makalah ini
mempunyai beberapa tujuan yaitu :
1.
Untuk mengetahui pengertian dari Wawasan Nusantara
2.
Untuk mengetahui unsur-unsur dasar dari Wawasan Nusantara
3.
Untuk mengetahui kedudukan,fungsi dan
tujuan Wawasan Nusantara
4.
Untuk mengetahui wawasan nasional
Indonesia
5.
Untuk mengetahui hubungan Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia
6.
Untuk mengetahui dinamika kewilayahan
Indonesia
7.
Untuk mengetahui sasaran implementasi Wawasan Nusantara
8.
Untuk mengetahui sosialisasi Wawasan Nusantara
9.
Untuk mengetahui tantangan implementasi
dari Wawasan Nusantara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Wawasan Nusantara
a.
Pengertian Wawasan Nusantara
·
Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri
dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam.
·
Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
·
Menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dari berbagai
pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.
1.
Unsur dasar Wawasan Nusantara
2.
Wadah ( contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budaya.
·
Isi ( content)
Merupakan
aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional
yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut
dua hal yaitu:
1)
Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
persatuan.
2)
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
·
Tata laku ( Conduct)
Hasil interasi
antara wadah dan isi Wawasan Nusantara
yang terdiri dari:
1)
Tata laku batiniah yaitu mencerminkan
jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia .
2)
Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam
tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
b.
Kedudukan, fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantara
1.
Kedudukan Wawasan Nusantara
a.
Wawasan
Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan
ajaran yang di yakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi
penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional.
b.
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional secara structural dan
fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis piramida dan secara instrumental
mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
2.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan
perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Menurut Cristine
S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya
pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa fungsi Wawasan Nusantara:
a.
Membentuk dan membina persatuan dan
kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
b.
Merupakan ajaran dasar nasional yang
melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan nasional
3.
Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara
bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat
Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan
individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
Menurut
Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam
bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa tujuan Wawasan Nusantara adalah :
a.
Tujuan ke dalam mewujudkan kesatuan
dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial
b.
Tujuan keluar pada lingkungan bangsa dan
Negara yang mengelilingi Indonesia ialah ikut serta mewujudkan ketertiban dan
perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan sosial dan perdamaian abadi
B.
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia
dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan, geopolitik dan Dasar pemikiran wawasan
nasional yang dipakai Negara Indonesia.
1.
Paham kekuasaan Indonesia
Dalam google www.wilayahperbatasan.com
bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham
tentang perang dan damai berdasarkan:’’ bangsa Indonesia cinta damai, akan
tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Maka wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan.
2.
Geopolitik Indonesia
Indonesia
menganut paham Negara kepulauan berdasarkan Archipelago concept yaitu laut
sebagai penghubung daratan sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang
utuh sebaga Negara kepulauan.
3.
Dasar pemikiran wawasan nasional
Indonesia
Bangsa Indonesia
dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dalam kondisi nyata. Indonesia
dibentuk oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar
belakang dan kesejarahan Indonesia.
Untuk penjelasan
latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia
ditinjau dari:
Ø
Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Wawasan nasional
merupakan pancaran dari pancasila oleh kerena itu menghendaki terciptanya
kesatuan dan persatuan dengan tidak menghiangkan cirri,sifat dan karakter dari
kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan golongan).
Ø
Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah
Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah
territorial yang dibuat oleh belanda yaitu “territorial Zee en Maritime Kringen
Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana
lebar laut wilayah/territorial Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis air
rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak
menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang
lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada 13 desember 1957 pemerintah
mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya: ”segala perairan di sekitar, di
antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk
daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya
adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik
Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang
berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia.
Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin
selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan
keselamatan negara Indonesia”.
Dalam peraturan,
yang akhirnya dikenal dengan sebutan Deklarasi Djuanda, disebutkan juga bahwa
batas laut teritorial Indonesia yang sebelumnya tiga mil diperlebar menjadi 12
mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada
pulau-pulau dari wilayah Negara Indonesia pada saat air laut surut. Dengan keluarnya
pengumuman tersebut, secara otomatis
Ordonantie 1939
tidak berlaku lagi dan wilayah Indonesia menjadi suatu kesatuan antara pulau-pulau
serta laut yang menghubungkan antara pulau-pulau tersebut.
Tujuan deklarasi
juanda sebagai berikut:
1)
Perwujudan bentuk wilayah Negara
kesatuan republic Indonesia yang bulat dan utuh
2)
Penentuan batas-batas wilayah Negara
Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan
3)
Peraturan lalu lintas damai pelayaran
yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara kesatuan NKRI
Sesuai dengan hukum
laut internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982 wilayah perairan
laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
1.
Zona laut territorial
Batas
laut territorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil dari garis dasar
kearah laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungakan
titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
2.
Zona landas kontinen
Landas
kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologis merupakan
lanjutan dari sebuah benua, kedalaman lautnya kurang dari 150 m. Adapun batas
landasan kontinen tersebut diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil
laut.
3.
Zona ekonomi eksklusif (ZEE)
Zona
ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil kearah laut terbuka diukur
dari garis dasar. Pengumuman tentang ZEE dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia
pada tanggal 21 maret 1980.
Melalui
konferensi PBB tentang hukum laut Indonesia ke-3 tahun 1982, pokok-pokok Negara
kepulauan berdasarkan Archipelago Concept Negara Indonesia diakui dan dicantumkan
dalam UNCLOS 1982. Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan
laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE dan landas
kotinen Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan dengan menegakkan
kedaulatan dirgantara yaitu wilayah Indonesia secara vertical terutama dalam
memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit
( GSO ) .
Ruang
udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan
sekitar wilayah Negara dan melekat pada bumi dimana suatu Negara mempunyai hak
yurisdiksi. Ruang udara, ruang daratan dan ruang lautan merupakan satu kesatuan
ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Ø
Pemikiran berdasarkan aspek sosial
budaya
Budaya atau
kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh
kekuatan budi manusia. Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang
terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan
hubungan sosial antara anggota – anggotanya.
Berdasar ciri
dan sifat kebudayaan masyarakat Indonesia sangat hiterogen dan unik sehingga
mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat
yang relatif rendah sejalan dengan
terbatasnya masyarakat terdidik.
Proses sosial
dalam menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi/ kesatuan
cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat
beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara
harmonis.
Ø
Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu
bangsa dalam meraih cita – cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar
belakang sejarah.
Penjajahan
disamping menimbulkan penderitaan dan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka
yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908 ) dan
sumpah pemuda (1928).
Wawasan nasional
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya
lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam
mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional sebagai
hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
C.
Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa
majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau
menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi,
sosisl budaya, maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah.
Wawasan
Nusantara sebagai wawasan nasional indonesia merupakan cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasinal untuk mencapai tujuan nasional.
D.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan
Nusantara harus tercemin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang
senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
a)
Implementasi dalam kehidupan politik,
adalah menciptakan iklim menyelenggaraan
Negara yang sehat dan dinamis,mewujudkan pemerintahan yang kuat ,aspiratif ,
dipercaya.
b)
Implementasi dalam kehidupan Ekonomi ,
adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c)
Implementasi dalam kehidupan sosial
budaya adalah menciptakan sikap batiniah
dan lahirniah yang mengakuai, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan
sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d)
Implementasi dalam kehidupan pertahanan
keamanan,adalah menumpuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela
Negara pada setiap WNI.
E.
Sosialisasi Wawasan Nusantara:
·
Menurut Sifat /cara penyampaian
a.
Langsung = >ceramah,diskusi,tatap muka
b.
Tidak langsung=>media massa
·
Menurut
metode penyampaian
a)
Ketauladanan
b)
Edukasi
c)
Komunikasi
d)
Integrasi
Materi Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam
pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti dan dipahami.
F.
Tantangan Implementasi Wasantara
1)
Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan
peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan
nasional hanya dapat dilaksanakan oleh Negara-negara maju dengan Buttom Up
Planning,sedang untuk Negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya
keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan
operasinal berupa GBHN. Kondisi Nasional
(Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan
ancaman bagi integritas.
2)
Dunia Tanpa Batas
a)
Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola , pola sikap dan
pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan.
b)
Kenichi Omahe dalam buku Borderless Word
dan The End of Nation State menyatakan: dalam perkembangan masyarakat
global,batas-batas wilayah Negara dalam arti geografi dan politik relatif masih
tetap.
Perkembangan
Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas
dapat merupakan tantangan Wawasan
Nusantara , mengingat perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi
masyarakat Indonesia dalam pola pikir , pola sikap dan pola tindak didalam
bermsyarakat , berbangasa dan bernegara.
3)
Era Baru Kapitalisme
a.
Sloan dan Zureker
Dalam
bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu
sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang
dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk
berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri
berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
b.
Lester
Thurow
Dalam bukunya The Future of Capitalism
menyatakan : untuk dapat bertahan dalam
era baru kapitalisme harus
membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu
dan paham sosialis.
4)
Kesadaran Warga Negara
a.
Pandangan Indonesia Tentang Hak dan
Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan , hak
dan kewajiban yang sama.Hak dan Kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat
dipisahkan.
b.
Kesadaran Bela Negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang
dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan,
kemiskinan ,kesenjangan social ,memberantas KKN ,menguasai Iptek , meningkatkan
kualitas SDM , transparan dan memelihara persatuan.
BAB III
Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan Secara
umum Wawasan Nusantara adalah
keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang secara
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Tujuan
dari Wawasan Nusantara tersebut
yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat
Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan
individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
Daftar Pustaka
Sartini,dkk,
2002, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk
Perguruan Tinggi,Paradigma,
Yogyakarta
Santoso Budi,
dkk,2005, Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Cristine, dkk,
2002, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, PT Prandnya Paramita,
Jakarta
Subadi Tjipto,
2010, Pendidikan Kewarganegaraan, BP-FKIP
UMS, Surakarta
Zubaidi Achmad,
dkk, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi,
Paradigma, Jokjakarta
Effendi
Sutenang,12 Oktober 2010,Wawasan Nusantara, http://www.google.com
Makalah Wawasan Nusantara,12 Oktober 2010, http://www.google.com