KEBIJAKAN FISKAL
Kebijakan fiscal adalah suatu kebijakan yang meliputi
kegiatan penerimaan dan pengeluaran Negara yang digunakan oleh pemerintah untuk
menjaga stabilitas ekonomi dan
mendorong pertumbuhan ekonomi.
Salah satu fungsi Kebijakan fiscal
adalah untuk mengurangi kesenjangan dan mendistribusikan kesejahteraan secara
adil antara golongan kaya dan miskin.
Hal ini dilakukan melalui mekanisme pengenaan pajak yang relatif besar
terhadap golongan kaya dan mendistribuikan kepada yang miskin melalui:
1. transfer tunai. Hal ini dilakukan melalui
tunjangan / uang transfer. Contohnya seperti bantuan beasiswa, Bantuan Langsung
Tunai (BLT), pelayanan kesehatan gratis, dll.
2. bantuan langsung berupa barang. Contoh:
bantuan perumahan.
Struktur penerimaan dan pengeluaran (lebih dikenal dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara-APBN) Indonesia:
I. Struktur Penerimaan
1. pajak
2. non-pajak: seperti pendapatan dari BUMN,
SDA.
II. Belanja Negara
1. belanja rutin
2. belanja non-rutin/ pembangunan
III.
Pembiayaan
Anggaran
Pembiayaan anggaran ini dilakukan dalam rangka menutup defisit, baik
dilakukan dari dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam struktur APBN Pemerintahan Islam di jaman rasulullah SAW dan Khulafauurrasyidin
adalah sebagai berikut:
Penerimaan
|
Pengeluaran
|
1. Kharaj
2. zakat
3. Khums
4. Jizya
5. Penerimaan lain
|
1. penyebaran Islam
2. Pendidikan dan kebudayaan
3. pengembangan ilmu pengetahuan
4. pembangunan infrastruktur
5. pembangunan armada perang dan keamanan
6. penyediaan layanan kesejahteraan sosial
|
Penjelasan sumber penerimaan negara Islam:
1. kharaj: pajak terhadap tanah (semacam
PBB). Kharaj ini merupakan sumber pendapatan pertama kali diperkenalkan pada
jaman Rasulullah SAW. Namun kharaj ini dibebankan berdasarkan tingkat
produktifitas tanah. Kharaj ini dikenakan baik pada masyarakat muslim maupun
non-muslim. Besarnya kharaj
yang dibayarkan in bergantung pada:
a. karakteristik tanah/ kesuburan tanah
b. jenis tanaman
c. jenis irigasi
2. Zakat (telah dibahas dalam beberapa
pertemuan sebelumnya)
3. Khums. Khums ini didefinisikan secara
berbeda oleh para ulama:
Syi’ah: semua pendapatan dikenakan khums sebesar 20% dari semua pendapatan
Sunni : khums sebesar 20% ini dikenakan untuk harta rampasan perang saja
Imam Abu Ubaid; tidak hanya dikenakan bagi rampasan perang, tapi juga bagi
barang temuan (rikaz) dan barang tambang.
4. Jizya. Adalah semacam pajak yang dikenakan
bagi masyarakat non-muslim (sebagai pengganti zakat)untuk kompensasi yang
didapat dari layanan sosial-masyarakat, layanan kesejahteraan, dan perlindungan
dan keamanan. Jumlah jizya ini minimal sama dengan zakat bagi muslim
5. Penerimaan lain. Seperti kaffarah atau
denda.
Penjelasan mengenai jenis pengeluaran negara Islam:
1. Penyebaran Islam. Da’wah Islam menjadi
pertimbangan penting pengeluaran pemerintah Islam. Hal ini dilakukan dalam
rangka menjaga moralitas dan ahlaq perilaku dalam segala hal, termasuk ekonomi.
Dengan perluasan penyebaran Islam pun akan berakibat baik pada perekonomian, setidaknya pada:
a. meningkatkan kapasitas ekonomi, baik dalam permintaan maupun
penawaran secara keseluruhan (AD dan AS)
b. meningkatkan pendapatan baitul maal
2. Pendidikan dan Kebudayaan. Perhatian ini
diberikan untuk meningkatkan kualitas SDM
3. Pengembangan ilmu Pengetahuan. Saat
Rasulullah dan Khulafaurrasyidin, pengembangan ilmu pengetahuan ini dilakukan
yang banyak adalah pada alat dan armada peperangan.
4. Pembangunan Infrastruktur. Pada zaman
Rasulullah diantaranya dibangun sumur umum, pos, jalan raya, dan pasar. Pada
zaman Khulafauurrasyidin, khussunya pada zaman Umar, dilakukan pembangunan dua
kota dagang, yaitu Basrah (sebagai pintu
masuk perdagangan dengan Romawi) dan Kufah (pintu masuk perdagangan dengan
Persia). Umar bin Khattab juga memerintahkan kepada Gubernur Mesir untuk
membelanjakan minimal 1/3 untuk pengeluaran infrastruktur.
Dengan memperbesar infrastruktur, maka akan meningkatkan kaapsitas perekonomian. Dengan meningkatnya
kaapsitas perekonomian, maka akan
denderung menekan inflasi (dapat disimuasikan dengan rumus Irving Fisher:
MV=PT), dengan meningkatkan T, akan cenderung menekan kelajuan P.
5. Pembangunana armada perang dan keamanan
memang membutuhkandana yangbesar. Namun hal ini penting untuk menjaga misi
da’wah dan keamaanan umat Islam.
6. Penyediaan layanan kesejahteraan sosial.
Layanan kesjahteraan ini khususnya diarahkan pada masyarakat yang tergolong
fakir dan miskin. Hal ini
dilakukan baik dengan memberikan mereka jaminan kebutuhan pokok (bahkan selama
satu tahun),. Juga dilakukan untuk mengangkat mereka dari fakir-miskin menjadi
golongan mid-income, yang setidaknya mengarah kepada golongan Muzakki.