KEBIJAKAN MONETER (ILMU EKONOMI) |SEJARAH KEBIJAKAN MONETER ISLAM| MANAJEMEN MONETER ISLAM


 KEBIJAKAN MONETER


Sejarah Kebijakan moneter Islam

Sistem keuangan pada jaman Rasullullah SAW menggunakan system bimetallic standart yaitu emas dan perak (dinar dan dirham). Nilai uang ini pada masa Rasulullah SAW relative stabil dengan perbandingan 1:10. Namun juga pernah mengalami gangguan karena disequilibrium demand and supply, seperti pada zaman pemerintahan Umayyah perbandingannya menjadi 1:12, dan Abbasiyyah 1:15. bahkan pada masa yang lain mencapai nilai terendahnya 1:35 sampai 1-50.
Perkembangan emas sebagai standard dari uang beredar ini mengalami tiga kali evolusi:
1.    the gold coin standart; dimana logam mulia menjadi uang yang aktif digunakan.
2.    the gold bullion standart; dimana logam emas bukanlah alat tukar, namun otoritas moneter menjadikan emas sebagai parameter dalam menentukan nilai tukar yang beredar.
3.    the gold exchange standart (Bretton Woods system); dimana otoritas moneter menentukan nilai tukar domestic currency dengan foreign currency yang mampu di back-up secara penuh oleh cadangan emas yang dimiliki
Dengan perkembangan sistem keuangan yang demikian pesat, telah memunculkan uang fiducier (kredit money) yaitu uang yang keberadaannya tidak di back-up oleh uang emas.

Manajemen Moneter Islam

Secara umum, kebijakan moneter dapat diartikan sebagai kebijakan pemerintah dalam mengatur perekonomian melalui peredaran uang.
Dalam ekonomi konvensional, cara pengendalian ini menggunakan instrumen suku bunga. Instrumen bunga ini digunakan untuk mengendalikan permintaan uang, khususnya untuk kebutuhan spekulatif.
Dalam ekonomi syariah/ islam, tidak dikenal dan diperbolehkan adanya bunga. Karena itu dalam kebijakan pengendalian jumlah uang beredar (moneter) dalam Islam digunakan tiga variabel utama:
1.    nilai-nilai moral à akan mengurangi tingkat konsumsi yang boros, sehingga termasuk pula mengurangi tingkat spekulasi (karena ketamakan) dan memperbesar tingkat distribusi yang adil.
2.    lembaga-lembaga sosial-ekonomi dan politik, termasuk mekanisme harga. à dengan pengendalian melalui mekanisme harga untuk meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya. Sedangkan dengan tingkat bunga, akan memperbesar konsumsi yang tidak perlu (diluar batas kemampuannya) daninvestasi yang kurang produktif-cenderung spekulatif.
3.    tingkat keuntungan riil sebagai pengganti suku bunga. à dengan tingkat keuntungan yang diberikan secara riil, perekonomian juga akan berjalan secara riil dan adil, juga mendorong penggunaan modal secara efisien dan produkt