PENGERTIAN PENGENDALIAN SOSIAL ILMU SOSIOLOGI



PENGERTIAN

PENGENDALIAN SOSIAL


Setelah mempelajari kegiatan belajar siswa diharapkan dapat:
1.  Menjelaskan pengertian pengendalian sosial
2.  Menyebutkan cara-cara pengendalian sosial
3.  Mengidentifikasikan peran lembaga formal dan informal dalam pengendalian
    sosial
4.  Jenis-jenis pengendalian sosial

Pengertian Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial merupakan suatu sistem yang mendidik, mengajak bahkan memaksa warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan nilai dan norma-norma sosial agar kehidupan masyarakat tertib dan teratur.
Menurut para ahli :
5.  Berger mendefinisikan pengendalian sosial sebagai cara yang digunakan masyarakat berupaya untuk mencegah, mengurangi, maupun menghilangkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi sehingga terwujud kembali keseimbangan sosial (sucial equilibrium).
6.  Roucek mengemukakan bahwa pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana yang di dalamnya individu dianjurkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok.
Para sosiolog menggunakan istilah pengendalian sosial untuk menggambarkan segenap cara proses yang ditempuh oleh sekelompok orang atau masyarakat yang bersangkutan.
Pengendalian sosial ini mempunyai tujuan yaitu mencapai keserasian antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.

Cara Pengendalian Sosial ada 6 macam.
1)  Pengendalian sosial melalui institusi dan non institusi.
§  Cara pengendalian melalui institusi adalah cara pengendalian sosial melalui lembaga-lembaga sosial yang ada di dalam masyarakat, seperti lembaga pendidikan, hukum, agama, politik, ekonomi, dan keluarga.
§  Cara pengendalian melalui non-institusi adalah cara pengendalian di luar institusi sosial yang ada, seperti oleh individu atau kelompok massa yang tidak saling mengenal, Cara pengendalian ini sering kali menggunakan kekerasan dan sifatnya tidak resmi.
2)  Pengendalian sosial melalui lisan, simbolik dan kekerasan.
§  Cara pengendalian melalui lisan dan simbolik sering juga disebut cara pengendalian sosial persuasif. Cara ini menekankan pada usaha untuk mengajak  atau  membimbing anggota masyarakat agar dapat bertindak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
Pengendalian sosial secara lisan dilakukan dengan mengajak orang menaati aturan dengan berbicara langsung dengan bahasa lisan (verbal)
§  Cara pengendalian secara  kekerasan sering disebut dengan  pengendalian sosial koersif. Tujuan tindakan ini agar si pelaku jera dan tidak melakukan perbuatannya lagi. Sebaiknya cara koersif dilakukan sebagai upaya terakhir sesudah cara pengendalian persuasif dilakukan.
3)  Pengendalian sosial melalui imbalan dan hukuman.
§  Cara pengendalian sosial melalui imbalan cenderung bersifat preventif (bersifat mengalihkan). Seseorang diberi imbalan atas tindakannya agar ia berperilaku sesuai dengan nilai dan norma sosial yang berlaku. Sebagai contoh, di sekolah, siswa dapat mendapatkan beasiswa jika berperilaku sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan sekolah, seperti mendapatkan nilai bagus, tidak bolos sekolah, atau tidak menyontek dalam ujian.
§  Cara pengendalian sosial melalui hukuman cenderung bersifat represif. Cara ini bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum pelanggaran terjadi.
4)  Pengendalian sosial normal dan informal.
§  Cara pengendalian formal, menurut Horton dan Hunt, adalah cara pengendalian sosial yang dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi yang juga memiliki peraturan resmi, seperti perusahaan, perkumpulan serikat kerja atau lembaga peradilan. Umumnya peraturan yang dihasilkan lembaga-lembaga ini tertulis dan sudah standarisasi.
§  Cara pengendalian informal adalah cara pengendalian sosial yang dilakukan oleh kelompok yang kecil. Akrab bersifat tidak resmi, dan tidak mempunyai aturan-aturan resmi yang tertulis.Contoh, aturan-aturan dan kebiasaan yang ada dalam sebuah keluarga atau kelompok bermain. Cara pengendalian dalam kelompok-kelompok ini cenderung spontan atau tidak direncanakan.
5)  Cara pengendalian sosial melalui sosialisasi.
Menurut fromm, jika suatu masyarakat ingin berfungsi efektif, para anggota masyarakat harus berperilaku sesuai dengan nilai dan norma sosial yang mengatur pola hidup dalam masyarakat tersebut. Agar anggota masyarakat berperilaku sesuai dengan nilai dan norma (konform), diperlukan proses penanaman nilai dan norma yang disebut sosialisasi
6)  Cara pengendalian sosial melalui tekanan sosial.
Lapiere melihat pengendalian sosial sebagai suatu proses yang lahir dari kebutuhan individu agar diterima ke dalam suatu kelompok. Untuk dapat diterima dalam suatu kelompok,  kita akan selalu berusaha mengikuti nilai dan norma yang berlaku di dalam kelompok tersebut.
Cara pengendalian sosial lain untuk mencegah perilaku menyimpang adalah desas-desus (gosip).
Sifat pengendalian sosial ada dua macam.
i.          Preventif, yaitu pengendalian sosial dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran.
ii.          Represif, yaitu pengendalian sosial yang ditujukan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum pelanggaran itu terjadi.

B. Peran lembaga resmi dan tidak resmi dalam masyarakat, seperti polisi, pengadilan, adat, dan tokoh masyarakat sangat penting untuk mengendalikan perilaku menyimpang.

1.  Polisi
Polisi sebagai aparat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban, serta mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang anggota masyarakat sehingga tercipta ketertiban. Peran polisi bukan hanya menangkap, menyidik, dan menyerahkan pelaku tindak pidana ke instansi hukum. Polisi juga berperan dalam membina dan memberikan penyuluhan kepada orang yang berperilaku menyimpang dari hukum serta kepada seluruh masyarakat.

2.  Pengadilan
Pengadilan merupakan alat pengendalian sosial agar seseorang berhati-hati dalam bertingkah laku sehingga tidak terjadi penyimpangan yang menyeretnya ke pengadilan. Pengadilan akan memberi sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti bersalah. Ia dapat dihukum berupa denda, kurungan, atau penjara. Berat-ringannya hukuman tergantung dari kesalahan yang diperbuat oleh si pelaku.

3.  Adat
Adat merupakan lembaga atau pranata sosial yang terdapat pada masyarakat tradisional. Di dalam adat, terdpat aturan untuk mengatur tingkah laku anggota masyarakatnya. Adat yang sudah melembag dan turun temurun disebut tradisi. Orang yang melanggar hukum adat dan tradisi akan dihukum oleh masyarakat di lingkungannya, seperti dikucilkan atau diusir dari lingkungan masyarakatnya. Sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Indonesia merupakan negara yang masih tetap mematuhi dan memberlakukan hukum adat.

C.Jenis-jenis Pengendalian sosial
Untuk mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang ada beberapa jenis pengendalian social, antara lain :
1.  Cemoohan
2.  Teguran
3.  Pendidikan
4.  Agama
5.  Gosip dan desas desus
6.  Ostratisme (pengucilan)
7.  Fraundulens (bantuan orang lain)
8.  Intimidasi
9.  Kekerasan fisik/penganiayaan
10.  Hukuman