PENGERTIAN
PENGENDALIAN SOSIAL
Setelah mempelajari
kegiatan belajar siswa diharapkan dapat:
1. Menjelaskan pengertian pengendalian sosial
2. Menyebutkan cara-cara pengendalian sosial
3.
Mengidentifikasikan peran lembaga formal dan informal
dalam pengendalian
sosial
4. Jenis-jenis pengendalian sosial
Pengertian Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial
merupakan suatu sistem yang mendidik, mengajak bahkan memaksa warga masyarakat
untuk berperilaku sesuai dengan nilai dan norma-norma sosial agar kehidupan
masyarakat tertib dan teratur.
Menurut para ahli :
5. Berger mendefinisikan
pengendalian sosial sebagai cara yang digunakan masyarakat berupaya untuk
mencegah, mengurangi, maupun menghilangkan penyimpangan-penyimpangan yang
terjadi sehingga terwujud kembali keseimbangan sosial (sucial equilibrium).
6. Roucek
mengemukakan bahwa pengendalian
sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana yang di
dalamnya individu dianjurkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri
pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok.
Para sosiolog
menggunakan istilah pengendalian sosial untuk menggambarkan segenap cara proses
yang ditempuh oleh sekelompok orang atau masyarakat yang bersangkutan.
Pengendalian sosial ini mempunyai tujuan yaitu mencapai keserasian antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.
Cara Pengendalian Sosial ada
6 macam.
1) Pengendalian sosial melalui institusi dan non
institusi.
§ Cara pengendalian melalui institusi adalah cara
pengendalian sosial melalui lembaga-lembaga sosial yang ada di dalam
masyarakat, seperti lembaga pendidikan, hukum, agama, politik, ekonomi, dan
keluarga.
§ Cara pengendalian melalui non-institusi adalah cara
pengendalian di luar institusi sosial yang ada, seperti oleh individu atau
kelompok massa yang tidak saling mengenal, Cara pengendalian ini sering kali
menggunakan kekerasan dan sifatnya tidak resmi.
2) Pengendalian sosial melalui lisan, simbolik dan
kekerasan.
§ Cara
pengendalian melalui lisan dan simbolik sering juga disebut cara pengendalian sosial persuasif. Cara ini
menekankan pada usaha untuk mengajak
atau membimbing anggota
masyarakat agar dapat bertindak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
Pengendalian sosial secara lisan dilakukan dengan mengajak orang menaati
aturan dengan berbicara langsung dengan bahasa lisan (verbal)
§
Cara pengendalian secara kekerasan sering disebut dengan pengendalian
sosial koersif. Tujuan tindakan ini agar si pelaku jera dan tidak melakukan perbuatannya
lagi. Sebaiknya cara koersif dilakukan sebagai upaya terakhir sesudah cara
pengendalian persuasif dilakukan.
3) Pengendalian sosial melalui imbalan dan hukuman.
§
Cara pengendalian sosial melalui imbalan cenderung bersifat preventif (bersifat
mengalihkan). Seseorang diberi imbalan atas tindakannya agar ia berperilaku
sesuai dengan nilai dan norma sosial yang berlaku. Sebagai contoh, di sekolah,
siswa dapat mendapatkan beasiswa jika berperilaku sesuai dengan aturan-aturan
yang ditetapkan sekolah, seperti mendapatkan nilai bagus, tidak bolos sekolah,
atau tidak menyontek dalam ujian.
§
Cara pengendalian sosial melalui hukuman cenderung bersifat represif. Cara ini bertujuan
untuk memulihkan keadaan seperti sebelum pelanggaran terjadi.
4) Pengendalian sosial normal dan informal.
§
Cara pengendalian
formal,
menurut Horton dan Hunt, adalah cara pengendalian sosial yang dilakukan oleh
lembaga-lembaga resmi yang juga memiliki peraturan resmi, seperti perusahaan,
perkumpulan serikat kerja atau lembaga peradilan. Umumnya peraturan yang
dihasilkan lembaga-lembaga ini tertulis dan sudah standarisasi.
§
Cara pengendalian
informal adalah cara pengendalian sosial yang dilakukan oleh kelompok yang kecil.
Akrab bersifat tidak resmi, dan tidak mempunyai aturan-aturan resmi yang
tertulis.Contoh, aturan-aturan dan kebiasaan yang ada dalam sebuah keluarga
atau kelompok bermain. Cara pengendalian dalam kelompok-kelompok ini cenderung
spontan atau tidak direncanakan.
5) Cara pengendalian sosial melalui sosialisasi.
Menurut fromm, jika suatu
masyarakat ingin berfungsi efektif, para anggota masyarakat harus berperilaku
sesuai dengan nilai dan norma sosial yang mengatur pola hidup dalam masyarakat
tersebut. Agar anggota masyarakat berperilaku sesuai dengan nilai dan norma
(konform), diperlukan proses penanaman nilai dan norma yang disebut sosialisasi
6) Cara pengendalian sosial melalui tekanan sosial.
Lapiere melihat
pengendalian sosial sebagai suatu proses yang lahir dari kebutuhan individu
agar diterima ke dalam suatu kelompok. Untuk dapat diterima dalam suatu
kelompok, kita akan selalu berusaha
mengikuti nilai dan norma yang berlaku di dalam kelompok tersebut.
Cara pengendalian sosial lain untuk mencegah perilaku menyimpang adalah desas-desus (gosip).
Sifat pengendalian sosial
ada dua macam.
i.
Preventif, yaitu
pengendalian sosial dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran.
ii.
Represif, yaitu
pengendalian sosial yang ditujukan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum
pelanggaran itu terjadi.
B. Peran lembaga resmi dan tidak resmi dalam masyarakat, seperti polisi,
pengadilan, adat, dan tokoh masyarakat sangat penting untuk mengendalikan
perilaku menyimpang.
1. Polisi
Polisi sebagai aparat negara
bertugas memelihara keamanan dan ketertiban, serta mencegah dan mengatasi
perilaku menyimpang anggota masyarakat sehingga tercipta ketertiban. Peran
polisi bukan hanya menangkap, menyidik, dan menyerahkan pelaku tindak pidana ke
instansi hukum. Polisi juga berperan dalam membina dan memberikan penyuluhan
kepada orang yang berperilaku menyimpang dari hukum serta kepada seluruh
masyarakat.
2. Pengadilan
Pengadilan
merupakan alat pengendalian sosial agar seseorang berhati-hati dalam bertingkah
laku sehingga tidak terjadi penyimpangan yang menyeretnya ke pengadilan. Pengadilan akan memberi sanksi tegas kepada siapa pun
yang terbukti bersalah. Ia dapat dihukum berupa denda, kurungan, atau penjara.
Berat-ringannya hukuman tergantung dari kesalahan yang diperbuat oleh si
pelaku.
3. Adat
Adat merupakan lembaga atau pranata sosial yang terdapat
pada masyarakat tradisional. Di dalam adat, terdpat aturan untuk mengatur
tingkah laku anggota masyarakatnya. Adat yang sudah melembag dan turun temurun
disebut tradisi. Orang yang melanggar hukum adat dan tradisi akan dihukum oleh
masyarakat di lingkungannya, seperti dikucilkan atau diusir dari lingkungan
masyarakatnya. Sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Indonesia
merupakan negara yang masih tetap mematuhi dan memberlakukan hukum adat.
C.Jenis-jenis
Pengendalian sosial
Untuk mencegah dan
mengatasi perilaku menyimpang ada beberapa jenis pengendalian social, antara
lain :
1. Cemoohan
2. Teguran
3. Pendidikan
4. Agama
5. Gosip dan desas desus
6. Ostratisme (pengucilan)
7. Fraundulens (bantuan orang lain)
8. Intimidasi
9. Kekerasan fisik/penganiayaan
10. Hukuman