TUGAS PKN SISTEM PEMERINTAHAN
A. Sistem pemerintahan
yang ada diberbagai negara
- Pengertian Sistem Pemerintahan
a.
Makna sistem
1)
Kamus Umum Bahasa Indonesia
Sistem adalah susunan kesatuan – kesatuan
yang masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri,
tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
2)
Sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu
rangkaian ,yang kait mengkait satu sama lain.
b. Unsur – unsur sistem
1)
Seperangkat komponen , elemen, bagian.
2)
Saling berkaitan/ tergantung
3)
Kesatuan yang terintegrasi ( terkait dan
menyatu )
4)
Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
c.
Makna Pemerintahan
Pemerintah
a.
Dalam
arti luas : Keseluruhan lembaga negara yang ada (MPR, Presiden, DPR,
BPK, MA )
b.
Dalam
artisempit : Eksekutif saja/ pelaksana pemerintahan (bisa
Presiden, bisa Perdana Menteri )
Kepala
negara : Bisa Presiden, bisa Raja, Kaisar, Sultan , Ratu yang dipertuan Agung,
dll.
Jadi Sistem Pemerintahan :
a.
Mekanisme dan cara kerja yang membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta
hubungan antar lembaga-lembaga yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara
dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
b.
Keseluruhan dari susunan/ tatanan yang teratur dari lembaga-lembaga negara yang
berkaitan satu sama lainnya, baik langsung maupun tidak langsung menurut suatu
rencana / pola untuk mencapai tujuan negara.
2. Bentuk Negara dan
Bentuk Pemerintahan
A. Bentuk Negara
a) Kesatuan/
Unitaris : Sistem Sentralisasi & Sistem Desentralisasi
b) Federasi/Serikat
: Negara Serikat & Serikat Negara/ Konfederasi
Keterangan :
- Negara Kesatuan : Negara yang bersusunan tunggal, kedaulatan kedalam dan keluar ditangan pemerintah pusat . (hanya ada satu UUD, Kepala negara,dewan menteri, dan Parlemen)
- Sistem Sentralisasi : Kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah Negara ditangan pemerintah pusat (daerah tidak diberi hak otonom)
- Sistem Desentralisasi : Daerah diberi hak otonom (hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri )
- Serikat / Federasi : Negara yang bersusunan jamak/didalam negara terdapat negara bagian.
- Negara Serikat : Gabungan dari beberapa negara bagian yang tidak merdeka dan tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara bagian itu.
- Serikat Negara : Gabungan dari beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar.
Macam
– macam Bentuk Pemerintahan Republik :
a) Absolut
: Kekuasaan Presiden tak terbatas /
sewenang – wenang
b) Konstitusional
: Kekuasaan Presiden dibatasi Undang- Undang/ Konstitusi
c) Parlementer
: Kekuasaan Pemerintahan berada di tangan PM dan PM bertanggungjawab pada
Parlemen.
Macam
– macam Bentuk Pemerintahan Monarki :
a)
Absolut : Kekuasaan Raja tak terbatas/
sewenang – wengang.
b)
Konstitusional : Kekuasaan Raja dibatasi
UU/ konstitusi
c)
Parlementer : Kekuasaan pemerintahan terletak
ditangan PM yang bertanggungjawab kepada Parlemen, sedang Raja berkedudukan
sebagai kepala negara.
C. Sistem Pemerintahan
TIPE
- TIPE KABINET :
a)
Ministeriil :
-Parlementer >> Kab. Partai, Kab. Koalisi, Kab. Nasional
-
Extra Parlementer
b)
Presidensiil
Dasar
Pembeda :
- Dilihat dari siapa yang bertanggungjawab terhadap jalannya pemerintahan
- Dilihat dari ada tidaknya campur tangan parlemen/ DPR dalam pembentukkan kabinet.
- Dilihat dari susunan personalia kabinet yang dihubungkan dengan kekuatan politik yang ada di parlemen.
Keterangan :
- Kabinet Ministeriil adalah suatu kabinet dimana tanggung jawab jalannya pemerintahan terletak di tangan perdana menteri / para menteri yang bertanggungjawab pada parlemen/ DPR , sedang kedudukan presiden hanya selaku kepala negara .
- Kabinet Presidensiil adalah suatu kabinet dimana tanggung jawab jalannya pemerintahan terletak ditangan presiden , sehingga kedudukan presiden selaku kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Para menteri diangkat dan diperhentikan presiden oleh karenanya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
- Kabinet Parlementer adalah suatu kabinet yang dalam pembentukannya da campur tangan parlemen/DPR
- Kabinet Exstra Parlementer adalah suatu kabinet yang pembentukannya tidak ada campur tangan parlemen/DPR
- Kabinet Partai adalah kabinet yang menteri-menterinya berasal dari satu partai
- Kabinet Koalisi adalah kabinet yang menteri-menterinya berasal dari beberapa partai yang menguasai kursi DPR
g. Kabinet
Nasional adalah suatu kabinet yang menteri-menterinya berasal dari seluruh
partai yang mempunyai kursi di Parlemen/ DPR
CIRI – CIRI SISTEM
PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL
a. Presiden
berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
b.
Menteri – menteri pembantu presiden
diangkat dan bertanggungjawab pada presiden.
c.
Menteri-menteri tidak bertanggungjawab
pada DPR/ Parlemen.
d. Presiden
tidak dapat dijatuhkan Parlemen sebaliknya Parlemen tidak dapat di bubarkan
Presiden.
e.
Masa jabatan pemerintahan dapat ditentukan
jangka waktunya.
Ciri – ciri Sistem
Pemerintahan Parlementer
- Kekuasaan pemerintahan terletak ditangan PM
- Kedudukan Presiden sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat
- Para menteri/ PM bertanggungjawab pada Parlemen
- Kabinet/ para menteri dapat dijatuhkan parlemen sebaliknya paelemen dapat dibubarkan oleh Presiden/kepala negara
- Jangka waktu pemerintahan tidak dapat ditentukan
- Pembentukan kabinet didasarkan pada kekuatan yang menguasai kersi Parlemen
- Para anggota kabinet baik seluruhnya maupun sebagian merupakan anggota parlemen.
Kelebihan dan kekurangan
sistem pemerintahan presidensial
Kelebihan
a)
Selama masa jabatannya presiden tdk dpt
dijthkan oleh DPR
b) Pemerintah
punya waktu untuk melaksanakan progamnya tanpa terganggu krisis kabinet
c)
Penyusunan program kerja mudah disesuakan
dengan lama masa jabatannya yang dipegang esekutif
Kekurangan
a)
karena presiden selama masa jabatannya
tidak dapat dijatuhkan oleh DPR maka pengawasan rakyat terhadap pemerintah
kurang berpengaruh
b) Pengaruh
rakyat kepada politik negara kurang mendapat tempat yang seluas luasnya
c)
Pada umumnya keputusan yang diambil hasil
tawar menawar antara eksekutif dan legislatif shg berdampak pada hasil
keputusan yang kurang tegas
Kelebihan dan kekurangan
sistem pemerintahan parlementer
Kelebihan
a)
mudah mencapai kesesuaian pendapat antara eksekutif
dengan legislatif selama pemerintahan bukan kabinet koalisi
b)
Menteri2 akan berhati2 dalam menjalankan tugasnya
karena setiap saat dapat dijatuhkan oleh parlemen
Kekurangan
a)
Kedudukan esekutif tidak stabil karena
kabinet dapat diberhentikan setiap saat oleh parlemen
b)
sering
terjadi pergantian kabinet bila kabinet dalam bentuk koalisi sehingga
kebijakan politik negara menjadi labil
C. Pelaksanaan Sistem
Pemerintahan di Indonesia
1. Dinamika Perkembangan
ketatanegaraan Republik Indonesia
NO
|
JENIS
KONSTITUSI
|
PERIODE
|
BENTUK NEGARA
|
BENTUK PEMERINTAHAN
|
SIST..PEMERINTAHAN
|
1.
2.
3.
4.
|
UUD
1945
K.RIS
1949
UUDS 50
UUD
1945
a.Orde
Lama
b.Orde Baru
c.
Reformasi
|
18 agustus 1945 s/d
27 Desember 1949
27 Desember 1949 s/d
17 Agustus 1950
17 Agustus 1950 s/d
5 juli 1959
5 Juli 1959 s/d
Sekarang
5 Juli 1959 s/d 11 Maret
1966
11 Maret 1966 s/d
21 Mei 1998
21 Mei 1998 s/d Sekarang
|
Kesatuan
Serikat
Kesatuan
Kesatuan
|
Republik
Republik
Republik
Republik
|
Presidensiil
Parlementer
Parlementer
Presidensiil
|
Penyimpangan
– Penyimpngan yang terjadi kurun waktu berlakunya UUD 1945 Periode 18 Agustus
1945 – 27 Desember 1949
1.
Dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden
No. X Tanggal 16 Oktober 1945
Isinya
: mengubah kedudukan KNIP yang semula
pembantu Presiden menjadi Badan legislatif dan ikut menetapkan GBHN.
2. Dikeluarkannya
Maklumat Pemerintah Tanggal 14 Nopember 1945
Isinya Berubahnya sistem Pemerintahan dari Presidensiil
menjadi Parlementer
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
NEGARA
NO
|
UUD 1945
|
K. RIS 49
|
UUDS 50
|
1
2
3
4
5
6
|
MPR
PRESIDEN
DPR
BPK
DPA
MA
|
PRESIDEN
MENTERI
DPR
SENAT
DPK
MA
|
PRESIDEN + WAPRES
MENTERI
DPR
DPK
MA
|
Kedaulatan Rakyat
NO
|
DASAR PEMBEDA
|
DASAR HUKUM
|
BUNYI
|
PELAKSANA
|
1.
2.
3.
|
UUD 1945
K. RIS 49
UUDS 50
|
PASAL 1 AYAT 2
PASAL 1 AYAT 2
PASAL 1 AYAT 2
|
DITANGAN RAKYAT
DITANGAN RAKYAT
DITANGAN RAKYAT
|
MPR
PEMERINTAH,
DPR, SENAT
PEMERINTAH +DPR
|
DEKRIT
PRESIDEN 5 JULI 1959
A. Latar Belakang/ alasan dikeluarkannya
Dekrit Presisen 5 juli 1959
a) Gagalnya
badan konstituante dalam menjalankan tugasnya
b) Pernyataan
sebagian besar anggota konstituante yang tidak mau menghadiri sidang.
c) Keadaan
ini membahayakan persatuan dan keselamatan bangsa
d) Didukung
sebagian besar rakyat dan keyakinan Presiden
sendiri maka ditempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan negara proklamasi
e)
Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945.
- Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
a.
Pembubaran badan konstituante
b.
Berlakunya kembali UUD 1945
c.
Tidak berlakunya UUDS 50
d.
Dibentuk MPRS dan DPAS
C.
Dasar
Hukum Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Hukum Darurat Negara ( Staats Nood Recht)
a.
Dalam arti Obyektif
Suatu keadaan dimana hukum memberikan
wewenang kepada Kepala negara bila dipandang perlu diperbolehkan mengambil
tindakan – tindakan hukum meskipun melanggar HAM,UU tetapi tidak boleh
melanggar UUD.
b.
Dalam arti Subyektif
Suatu keadaan dimana hukum memberikan
wewenang kepada Kepala negara bila dipandang perlu diperbolehkan mengambil
tindakan – tindakan hukum meskipun melanggar HAM,UU bahkan kalau perlu boleh
melanggar UUD.
Penyimpangan –
penyimpangan Orde Lama :
- Pengangkatan Presiden seumur hidup ( Tap MPR No. III/ MPR/ 1963)
bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945
- DPR hasil pemilu dibubarkan diganti DPRGR ( Penpres No. 4/ 1960)
- Dilaksanakannya demokrasi terpimpin yang bergeser menjadi pemusatan kekuasaan ditangan presiden
- Ketua MPRS dan DPRS diangkat menjadi pembantu presiden
- Pidato presiden yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” /Manivesto Politik ) dijadikan GBHN ( Tap. No. I/MPRS/ 1960 )
- Penyelenggaraan pemerintahan tidak bertumpu lagi pada UUD 1945
- Politik luar negeri bebas aktif diselewengkan menjadi politik poros Jakarta – Peking yang berarti condong ke blok komunis
- Indonesia konfrontasi dengan Malaysia
- Indonesia keluar dari keanggotaan PBB
- Munculnya bentuk peraturan per- UU-an yang baru yang berbentuk Penpres.
- Terjadi Pemberontakan G 30 S / PKI
Supersemar dan
Pemerintahan Orde Baru
- Surat Perintah Sebelas Maret
Sejak peristiwa G
30 S / PKI banyak rakyat menuntut agar pemerintah membubarkan PKI, namun tuntutan rakyat tersebut tidak
dihiraukan . Dengan dipelopori oleh Mahasiswa maka rakyat mengadakan
demonstrasi dan menyampaikan tuntutan yang dikenal “ TRITURA”
1.
Bubarkan PKI
2.
Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI
3.
Turunkan Harga
Untuk mengatasi
keadaan tersebut maka Presiden mengeluarka surat perintah 11 Maret 1966 yang
dikenal “ SUPERSEMAR “
Tindakan
Soeharto setelah memegang Supersemar ( 12 Maret 1966 )
1.
Membubarkan PKI dan Ormas-ormasnya ( BTI, GERWANI )
2.
Mengamankan 15 orang menteri yang terlibat PKI
b. Pemerintahan Orde Baru
( 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998
Orba adalah suatu tatanan kehidupan
berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen.
Tekat Orba :
a. Mempertahankan Pancasila dan UUD 1945
b. Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen
TAP – TAP MPR Yang
dikeluarkan tahun 1966
a. Tap
MPRS No. IX / MPRS/1966 Tentang Supersemar
b. Tap
MPRS No. XII/MPRS/1966 Tentang Penegasan kembali Politik Luar Negeri Bebas
Aktif.
c. Tap
MPRS No. XX/MPRS/1966 Tentang Sumber Tertib Hukum RI dan Urutan peraturan
Perundang-undangan RI
d. Tap
MPRS No. XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran PKI dan Ormas-ormasnya.
e. Tap
MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 Tentang Pencabutan Kekuasaan Presiden Soekarno dan
Pengangkatan Presiden Sementara Letjen Soeharto.
f.
Tap MPRS No.XLIV/MPRS/1968 Tentang
Pengangkatan Letjen Soeharto sebagai
Presiden RI.
PENYIMPANGAN
– PENYIMPANGAN ORBA :
- Banyak terjadi KKN.
- Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan Presiden
- Terjadinya pelanggaran HAM
- Hak politik rakyat dibatasi
- Adanya diskriminasi hukum
- Pancasila tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen