SISTEM PEMERINTAHAN(TUGAS PKN)

TUGAS PKN SISTEM PEMERINTAHAN


A. Sistem pemerintahan yang ada diberbagai negara
  1. Pengertian Sistem Pemerintahan
a.      Makna sistem
1)      Kamus Umum Bahasa Indonesia
Sistem adalah susunan kesatuan – kesatuan yang  masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
2)      Sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian ,yang kait mengkait satu sama lain.
            b. Unsur – unsur sistem
1)      Seperangkat komponen , elemen, bagian.
2)      Saling berkaitan/ tergantung
3)      Kesatuan yang terintegrasi ( terkait dan menyatu )
4)      Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
c. Makna Pemerintahan
Pemerintah
a.      Dalam arti luas : Keseluruhan lembaga negara yang ada (MPR, Presiden, DPR, BPK, MA )
b.      Dalam artisempit : Eksekutif saja/ pelaksana pemerintahan (bisa Presiden, bisa Perdana Menteri )
Kepala negara : Bisa Presiden, bisa Raja, Kaisar, Sultan , Ratu yang dipertuan Agung, dll.

Jadi Sistem Pemerintahan  :
            a. Mekanisme dan cara kerja yang membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antar lembaga-lembaga yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
            b. Keseluruhan dari susunan/ tatanan yang teratur dari lembaga-lembaga negara yang berkaitan satu sama lainnya, baik langsung maupun tidak langsung menurut suatu rencana / pola untuk mencapai tujuan negara.


2. Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
A.    Bentuk Negara
a)      Kesatuan/ Unitaris : Sistem Sentralisasi & Sistem Desentralisasi
b)     Federasi/Serikat : Negara Serikat & Serikat Negara/ Konfederasi
Keterangan    :
  1. Negara Kesatuan     : Negara yang bersusunan tunggal, kedaulatan kedalam dan keluar ditangan pemerintah pusat . (hanya ada satu UUD, Kepala negara,dewan menteri, dan Parlemen)
  2. Sistem Sentralisasi   : Kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah Negara ditangan pemerintah pusat (daerah tidak diberi hak otonom)
  3. Sistem Desentralisasi          : Daerah diberi hak otonom (hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri )
  4. Serikat / Federasi    : Negara yang bersusunan jamak/didalam negara terdapat negara bagian.
  5. Negara Serikat          : Gabungan dari beberapa negara bagian yang tidak merdeka dan tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara bagian itu.
  6. Serikat Negara          : Gabungan dari beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar.
Macam – macam Bentuk Pemerintahan Republik :
a)      Absolut : Kekuasaan  Presiden tak terbatas / sewenang – wenang
b)     Konstitusional : Kekuasaan Presiden dibatasi Undang- Undang/ Konstitusi
c)      Parlementer : Kekuasaan Pemerintahan berada di tangan PM dan PM bertanggungjawab pada Parlemen.
Macam – macam Bentuk Pemerintahan Monarki :
a)   Absolut : Kekuasaan Raja tak terbatas/ sewenang – wengang.
b)   Konstitusional : Kekuasaan Raja dibatasi UU/ konstitusi
c)    Parlementer : Kekuasaan pemerintahan terletak ditangan PM yang bertanggungjawab kepada Parlemen, sedang Raja berkedudukan sebagai kepala negara.

C.    Sistem Pemerintahan
TIPE - TIPE     KABINET :
a)      Ministeriil    : -Parlementer >> Kab. Partai, Kab. Koalisi, Kab. Nasional
 - Extra Parlementer
b)     Presidensiil
Dasar Pembeda        :
  1. Dilihat dari siapa yang bertanggungjawab terhadap jalannya pemerintahan
  2. Dilihat dari ada tidaknya campur tangan  parlemen/ DPR dalam pembentukkan kabinet.
  3. Dilihat dari susunan personalia kabinet yang dihubungkan dengan kekuatan politik yang ada di parlemen.

Keterangan    :
  1. Kabinet Ministeriil adalah suatu kabinet dimana tanggung jawab jalannya pemerintahan terletak di tangan perdana menteri / para menteri yang bertanggungjawab pada parlemen/ DPR , sedang kedudukan presiden hanya selaku kepala negara .
  1. Kabinet Presidensiil adalah suatu kabinet dimana tanggung jawab jalannya pemerintahan terletak ditangan presiden , sehingga kedudukan presiden selaku kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Para menteri diangkat dan diperhentikan presiden oleh karenanya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
  1. Kabinet Parlementer adalah suatu kabinet yang dalam pembentukannya da campur tangan parlemen/DPR
  2. Kabinet Exstra Parlementer adalah suatu kabinet yang pembentukannya tidak ada campur tangan parlemen/DPR
  3. Kabinet Partai adalah kabinet yang menteri-menterinya berasal dari satu partai
  4. Kabinet Koalisi adalah kabinet yang menteri-menterinya berasal dari beberapa partai yang menguasai kursi DPR               
g.      Kabinet Nasional adalah suatu kabinet yang menteri-menterinya berasal dari seluruh partai yang mempunyai kursi di Parlemen/ DPR

CIRI – CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL
a.      Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
b.     Menteri – menteri pembantu presiden diangkat dan bertanggungjawab pada presiden.
c.       Menteri-menteri tidak bertanggungjawab pada DPR/ Parlemen.
d.     Presiden tidak dapat dijatuhkan Parlemen sebaliknya Parlemen tidak dapat di bubarkan Presiden.
e.      Masa jabatan pemerintahan dapat ditentukan jangka waktunya.

Ciri – ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
  1. Kekuasaan pemerintahan terletak ditangan PM
  2. Kedudukan Presiden sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat
  3. Para menteri/ PM bertanggungjawab pada Parlemen
  4. Kabinet/ para menteri dapat dijatuhkan parlemen sebaliknya paelemen dapat dibubarkan oleh Presiden/kepala negara
  5. Jangka waktu pemerintahan tidak dapat ditentukan
  6. Pembentukan kabinet didasarkan pada kekuatan yang menguasai kersi Parlemen
  7. Para anggota kabinet baik seluruhnya maupun sebagian merupakan anggota parlemen.

Kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan presidensial
Kelebihan
a)      Selama masa jabatannya presiden tdk dpt dijthkan oleh DPR
b)     Pemerintah punya waktu untuk melaksanakan progamnya tanpa terganggu krisis kabinet
c)      Penyusunan program kerja mudah disesuakan dengan lama masa jabatannya yang dipegang esekutif
Kekurangan
a)      karena presiden selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan oleh DPR maka pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh
b)     Pengaruh rakyat kepada politik negara kurang mendapat tempat yang seluas luasnya
c)      Pada umumnya keputusan yang diambil hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif shg berdampak pada hasil keputusan yang kurang tegas

Kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan parlementer
Kelebihan
a)      mudah mencapai kesesuaian pendapat antara eksekutif dengan legislatif selama pemerintahan bukan kabinet koalisi
b)     Menteri2 akan berhati2 dalam menjalankan tugasnya karena setiap saat dapat dijatuhkan oleh parlemen
Kekurangan
a)      Kedudukan esekutif tidak stabil karena kabinet dapat diberhentikan setiap saat oleh parlemen
b)     sering  terjadi pergantian kabinet bila kabinet dalam bentuk koalisi sehingga kebijakan politik negara menjadi labil

C. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia
1. Dinamika Perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia
NO
JENIS
KONSTITUSI
PERIODE
BENTUK NEGARA
BENTUK PEMERINTAHAN
SIST..PEMERINTAHAN
1.

2.

3.

4.

UUD 1945

K.RIS 1949

UUDS 50

UUD 1945

a.Orde Lama

b.Orde Baru

c. Reformasi
18 agustus 1945 s/d
27 Desember 1949
27 Desember 1949 s/d
17 Agustus 1950
17 Agustus 1950 s/d
5 juli 1959
5 Juli 1959 s/d
Sekarang
5 Juli 1959 s/d 11 Maret 1966
11 Maret 1966 s/d
21 Mei 1998
21 Mei 1998 s/d Sekarang
Kesatuan

Serikat

Kesatuan

Kesatuan
Republik

Republik

Republik

Republik
Presidensiil

Parlementer

Parlementer

Presidensiil

Penyimpangan – Penyimpngan yang terjadi kurun waktu berlakunya UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
1.      Dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945
Isinya  : mengubah kedudukan KNIP yang semula pembantu Presiden menjadi Badan legislatif dan ikut menetapkan GBHN.
2.      Dikeluarkannya Maklumat Pemerintah Tanggal 14 Nopember 1945
            Isinya Berubahnya sistem Pemerintahan dari Presidensiil menjadi Parlementer

ALAT-ALAT KELENGKAPAN NEGARA
NO
UUD 1945
K. RIS 49
UUDS 50
1
2
3
4
5
6

MPR
PRESIDEN
DPR
BPK
DPA
MA
PRESIDEN
MENTERI
DPR
SENAT
DPK
MA
PRESIDEN + WAPRES
MENTERI
DPR
DPK
MA


Kedaulatan Rakyat
NO
DASAR PEMBEDA
DASAR HUKUM
BUNYI
PELAKSANA
1.

2.

3.
UUD 1945

K. RIS 49

UUDS 50
PASAL 1 AYAT 2

PASAL 1 AYAT 2

PASAL 1 AYAT 2
DITANGAN RAKYAT

DITANGAN RAKYAT

DITANGAN RAKYAT
MPR

PEMERINTAH,
DPR, SENAT
PEMERINTAH +DPR


DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
A.    Latar Belakang/ alasan dikeluarkannya Dekrit Presisen 5 juli 1959
a)      Gagalnya badan konstituante dalam menjalankan tugasnya
b)     Pernyataan sebagian besar anggota konstituante yang tidak mau menghadiri sidang.
c)      Keadaan ini membahayakan persatuan dan keselamatan bangsa
d)     Didukung sebagian besar rakyat dan  keyakinan Presiden sendiri maka ditempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan negara proklamasi
e)      Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945.

  1. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
a.    Pembubaran badan konstituante
b.   Berlakunya kembali UUD 1945
c.    Tidak berlakunya UUDS 50
d.   Dibentuk MPRS dan DPAS

C.    Dasar Hukum Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Hukum Darurat Negara ( Staats Nood Recht)
a.      Dalam arti Obyektif
Suatu keadaan dimana hukum memberikan wewenang kepada Kepala negara bila dipandang perlu diperbolehkan mengambil tindakan – tindakan hukum meskipun melanggar HAM,UU tetapi tidak boleh melanggar UUD.
b.      Dalam arti Subyektif
Suatu keadaan dimana hukum memberikan wewenang kepada Kepala negara bila dipandang perlu diperbolehkan mengambil tindakan – tindakan hukum meskipun melanggar HAM,UU bahkan kalau perlu boleh melanggar UUD.

Penyimpangan – penyimpangan Orde Lama   :
  1. Pengangkatan Presiden seumur hidup ( Tap MPR No. III/ MPR/ 1963)
            bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945
  1. DPR hasil pemilu dibubarkan diganti DPRGR ( Penpres No. 4/ 1960)
  2. Dilaksanakannya demokrasi terpimpin yang bergeser menjadi pemusatan kekuasaan ditangan presiden
  3. Ketua MPRS dan DPRS diangkat menjadi pembantu presiden
  4. Pidato presiden yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” /Manivesto Politik ) dijadikan GBHN ( Tap. No. I/MPRS/ 1960 )
  5. Penyelenggaraan pemerintahan tidak bertumpu lagi pada UUD 1945
  6. Politik luar negeri bebas aktif diselewengkan menjadi politik poros Jakarta – Peking yang berarti condong ke blok komunis
  7. Indonesia konfrontasi dengan Malaysia
  8. Indonesia keluar dari keanggotaan PBB
  9. Munculnya bentuk peraturan per- UU-an yang baru yang berbentuk Penpres.
  10. Terjadi Pemberontakan G 30 S / PKI

Supersemar dan Pemerintahan Orde Baru
  1. Surat Perintah Sebelas Maret
            Sejak peristiwa G 30 S / PKI banyak rakyat menuntut agar pemerintah membubarkan PKI, namun tuntutan rakyat tersebut tidak dihiraukan . Dengan dipelopori oleh Mahasiswa maka rakyat mengadakan demonstrasi dan menyampaikan tuntutan yang dikenal “ TRITURA”
            1. Bubarkan PKI
            2. Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI
            3. Turunkan Harga
           
Untuk mengatasi keadaan tersebut maka Presiden mengeluarka surat perintah 11 Maret 1966 yang dikenal “ SUPERSEMAR “
Tindakan Soeharto setelah memegang Supersemar ( 12 Maret 1966 )
            1. Membubarkan PKI dan Ormas-ormasnya ( BTI, GERWANI )
            2. Mengamankan 15 orang menteri yang terlibat PKI

           


b. Pemerintahan Orde Baru ( 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998
    Orba adalah suatu tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Tekat Orba   :
     a. Mempertahankan Pancasila dan UUD 1945
     b. Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
    

TAP – TAP MPR Yang dikeluarkan tahun 1966
a.      Tap MPRS No. IX / MPRS/1966 Tentang Supersemar
b.      Tap MPRS No. XII/MPRS/1966 Tentang Penegasan kembali Politik Luar Negeri Bebas Aktif.
c.       Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 Tentang Sumber Tertib Hukum RI dan Urutan peraturan Perundang-undangan RI
d.     Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran PKI dan Ormas-ormasnya.
e.      Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 Tentang Pencabutan Kekuasaan Presiden Soekarno dan Pengangkatan Presiden Sementara Letjen Soeharto.
f.        Tap MPRS No.XLIV/MPRS/1968 Tentang Pengangkatan Letjen Soeharto  sebagai Presiden RI.
PENYIMPANGAN – PENYIMPANGAN ORBA          :
  1. Banyak terjadi KKN.
  2. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan Presiden
  3. Terjadinya pelanggaran HAM
  4. Hak politik rakyat dibatasi
  5. Adanya diskriminasi hukum
  6. Pancasila tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen