MEKANISME PASAR ISLAMI
A. Pemikiran Ilmuwan Muslim
1.
Abu Yusuf (731-798)
Abu Yusuf merupakan mufti pada zaman khalifah Harun
Al-Rasyid. Ia diminta oleh Khalifah untuk menulis kitab yang mengatur mengenai
perpajakan. Kitab ini kemudian diberi nama Al-Khara.j.
Pemahaman pada zaman itu mengatakan bahwa: bila tersedia sedikit
barang, harga akan mahal. Sebaliknya, bila tersedia banyak barang, harga akan
murah.
Pernyataan dalam kitab tersebut antara lain:
“ Tidak ada batasan tertentu tentang murah
dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya.
Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan,
demikian juga mahal tidak disebabkan karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal
merupakan ketentuan Allah. Kadang-kadang makanan berlimpah tetapi mahal,
kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah”(Abu Yusuf, kitab Al-Kharaj,
Beirut, Dar al-Ma’rifah, 1979, hal.48)
Tampak bahwa Abu Yusuf menyangkal pendapat umum
saat itu, mengenai hubungan terbalik antara penawaran dan harga. Karena harga
tidak bergantung pada kekuatan penawaran (prosuksi) saja, tapi juga pada
permintaan. Tidak dijelaskan mengenai variable-variabel lain yang mempengaruhi,
seperti pergeseran permintaan, jumlah uang beredar, dan penimbunan barang.
Menurut Nejatullah Siddiqi, ucapan Abu Yusuf harus
diterima sebagai pengamatannya saat itu, yaitu melimpahnya barang, dan
tingginya harga, serta kelangkaan barang dan harga rendah.
2.
Al-Ghazali (1058-1111)
Kitabnya Ihya Ulumuddin
Menurutnya, pasar
merupakan bagian dari “keteraturan alami“:
Dapat saja petani hidup ditempat alat-alat
pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup dimana
lahan pertanian tidak ada. Namun secara alami, mereka akan saling memenuhi
kebutuhan masing-masing. Dapat pula terjadi tukang kayu membutuhkan makanan,
tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut, atau sebaliknya. Keadaan
itu, menimbulkan masalah: oleh karena itu, secara alami pula, orang akan
terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat disatu pihak dan
tempat penyimpanan hasil pertanian di pihak lain. Tempat inilah yang kemudian
didatangi oleh pembeli, sesuai kebutuhan masing-masing. Sehingga terbentuklan
pasar. Petani, tukang kayu, dan pandai besi yang tidak dapat langsung melakukan
barter, juga terdorong pergi ke pasar ini. Bila di pasar juga tidak ditemukan
orang yang mau melakukan barter, ia akan menjual pada pedagang dengan harga
yang relatif murah, untuk kemudian disimpan sebagai persediaan. Pedagang
kemudian menjualnya dengan satu tingkat keuntungan. Hal ini berlaku untuk
setiap persediaan.
à masalah dari barter
à asal-usul timbulnya pasar
à asal-usul timbulnnya pedagang
à motivasi laba
Pernyataan mengenai bentuk kurva penawaran;
‘Jika petani tidak mendapatkan pembeli dan barangnya, ia akan menjual pada
harga yang lebih murah.’
Perdagangan regional:
Selanjutnya praktek ini terjadi diberbagai
kota dan negara. Orang-orang melakukan perjalanan ke berbagai tempat untuk
mendapatkan alat-alat, makanan, dan membawanya ke tempat lain. Urusan ekonomi
orang akhirnya diorganisasikan ke kota-kota dimana tidak seluruh makanan
dibutuhkan. Keadaan inilah yang pada gilirannya menimbulkan kebutuhan terhadap
alat transportasi. Terciptalah kelas pedagang regional dalam masyarakat.
Motifnya tentu saja mencari keuntungan. Para pedagang ini bekerja keras
memenuhi kebutuhan orang lain dan mendapat keuntungan, dan keuntungan ini
akhirnya dimakan oleh orang lain juga.
Elastisitas permintaan makanan yang inelastic:
Karena makanan adalah kebutuhan pokok,
perdagangan makanan harus seminimal mungkin didorong oleh motif mencari
keuntungan untuk menghindari eksploitasi melalui pengenaan harga yang tinggi
dan kauntungan yang besar. Keuntungan semacam ini seyogyanya dicari dari
barang-barang yang bukan merupakan
kebutuhan pokok.
Pada saat itu, keuntungan sering dikaitakn secara
langsung dengan harga.Belum diakitkan jelas dengan pendapatan dan biaya.
Al-Ghazali mendefinisikan keuntungan dengan :kompensasi dari kepayahan
perjalanan, risiko bisnis, dan ancaman keselamatan diri pedagang.
3.
Ibnu Taimiyah (1263-1328)
Kitabnya Majmu’
Fatawa Syaikh al-Islam dan Al-Hisbah fi Al-Islam.
Masyarakat saat
itu menganggap bahwa peningkatan harga merupakan akibat dari ketidakadilan dan
atau tindakan melanggar hukum (Islam) ataupun manipulasi pasar oleh penjual.
Dibantah oleh Ibnu
Taimiyyah:
Bisa jadi
penyebabnya adalah supply yang menurun akibat produksi yang tidak efisien,
penurunan jumlah impor barang yang diminta, dan juga tekanan pasar. Hal ini
menyebabkan penawaran yang menurun, dengan kenaikan permintaan sehingga harga
meningkat. Kelangkaan dan melimpahnya barang mungkin disebabkan tindakan yang
adil maupun tidak adil.
Penawaran barang bisa dari produksi domestic maupun impor. Sedangkan
permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan.
Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan,
kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah.
Faktor pengubah pergeseran kurva permintaan dan
penawaran dapat digolongkan menjadi 2 faktor besar: tekanan pasar yang
otomatis, dan perbuatan melanggar hokum dari penjual (seperti penimbunan).
Faktor lain yang mempengaruhi permintaan dan penawaran:
1.
Intensitas dan besarnya
permintaan;
2.
kelangkaan atau melimpahnya
barang
3.
kondisi kepercayaan; jika ada
kepercayaan maka penjual akan merasa senang bertransaksi, termasuk dengan
memberi kredit. Namun jika tidak percaya, penjual akan memasang harga tinggi.
4.
diskonto dari pembayaran tunai
à Ibnu
Taimiyah tidak saja mengakui kekuatan permintaan dan penawaran , tapi juga
insentif, disinsentif, ketidakpastian, dan risiko dalam transaksi pasar.
Juga mendukung kebebasan keluar-masuk pasar: Dengan menyatakan
haramnya memaksa orang menjual barang yang tidak diharuskan untuk menjualnya,
dan melarang menjual barang yang diperbolehkan untuk dijual.
Mengkritik kolusi antara pembeli dan penjual.
Menentang peraturan yang berlebihan ketika pasar
secara aktif bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif.
Dalam pasar yang tidak sempurna, bila penjual
melakukan penimbunan dan menjual pada harga yang lebih tinggi dari harga
normal, padahal masyarakat membutuhkannya, maka penjual diharuskan menjual pada
harga ekuivalen/ adil (makanan dan kebutuhan pokok lainnya), pemerintah harus
turun tangan menentang monopoli.
4.
Ibnu Khaldun (1332-1404)
Kitabnya Muqaddimah.
Ia menulis khusus bab “harga-harga di kota”
\Membagi barang menjadi dua jenis: Barang pokok dan pelengkap.
Bila suatu kota berkembang dan populasinya
bertambah banyak (kota besar), pengadaan kebutuhan pokok akan menjadi
prioritas. Permintaan akan besar, orang akan berusaha memenuhi kebutuhannya,
sehingga mempunyai surplus yang besar melebihi kebutuhan mereka, sehingga harga
akan murah.
Kota kecil dengan penduduk sedikit, bahan
makanan akan sedikit karena suplai kerja sedikit, sehingga orang khawatir
kehabisan makanan, maka cenderung akan menyimpan dan mempertahankan makanan
yang mereka miliki. Persediaan bagi mereka sangat berharga, dan orang yang
membelinya harus membayar mahal.
Barang pelengkap lainnya, seperti bumbu,
buah, dan lain sebagainya merupakan bahah yang bersifat umum. Untuk
memperolehnya tidak membutuhkan/ mengerahkan semua atau sebagian besar
penduduk. Bila masyrakat telah makmur, padat pemduduk, penuh kemewahan, akan
timbul kebutuhan besar akan barang-barang diluar kebutuhan sehari-hari. Tiap
orang akan membeli sesuai dengan kesanggupannya. Jumlah pembeli meningkat
sekalipun persediaan barang sedikit, sedang orang kaya berani membayar tinggi,
sebab kebutuhan makin besar. Ini akan menyebabkan kenaikan harga (barang
pelengkap)
Jugadijelaskan mengenai pengaruh pajak terhadap harga; Harga dikota lebih
mahal daripada di padang pasir karena dipungutnya atas bahan makanan si
pasar-pasar dan di pintu-pintu kota demi raja, dan para penarik pajak menarik
keuntungan dari transaksi bisnis untuk kepentingan mereka sendiri.
Juga dikatakan:
-
Ketika barang yang tersedia
sedikit, barang akan naik, namun bila jarak antar kota dekat dan aman, banyak
barang yang diimpor, sehingga ketersediaan barang akan melimpah dan harga akan
turun.
- Keuntungan yang wajar akan mendorong
tumbuhnya perdagangan. Keuntungan rendah akan membuat lesu perdagangan, karena
motivasi pedagang menurun. Keuntungan yang sangat tinggi akan melesukan
perdagangan karena permintaan konsumen akan melemah.
KONSEP MEKANISME PASAR ISLAMI
- Penentuan harga ditentukan oleh kekuatan
permintaan dan penawaran.
Diriwayatkan oleh Anas, harga pernah mendadak naik
pada masa Rasulullah SAW. Para sahabat mengatakan: Wahai Raslullah tentukanlah
harga untuk kita. Rasulullah menjawab: Allah itu sesungguhnya adalah penentu
harga, penahan, pencurah, dan pemberi rizki. Aku berharap dapat bertemu Tuhanku
dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal
darah dan harta (Al-Tirmidzi, Al-Buyu’, bab 73, dan Sunan Abu Dawud Al-Buyu’,
bab 5)
- Pertermuan permintaan dan penawaran
tersebut dilakukan dalam keadaan rela sama rela (tidak ada paksaan, aniaya;
senang diatas kesediahan orang lain)
- Monopoli, duopoly, oligopoly (dalam arti
jumlah penjual yang terbatas) tidak dilarang selama tidak mengambil keuntungan
diatas keuntungan normal. Keuntungan normal akan mendorong produsen baru untuk
masuk, hingga keuntungan akan nihil àkeuntungan pun akan dikendalikan oleh mekanisme
pasar.
- Islam mengatur persaingan dilakukan secara
adil. Praktek bisnis yang menimbulkan ketidakadilan, dan dilarang antara lain:
a. Talaqqi Rukban; pedagang membeli barang
penjual sebelum masuk ke kota. Mereka melakukan entry barrier dan memanfaatkan
ketidaktahuan penjual dari kampong, sehingga menimbulkan pasar yang tidak
kompetitif.,
b.
Mengurangi timbangan
c.
Menyembunyikan barang cacat
d.
Menukar kurma kering dengan
basah
e.
Menukar
satu takar kurma bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang/ rendah. Rasul menyuruh menjual dulu, kemudian membeli dengan uang.
f.
Najasy; transaksi menyuruh
orang lain memuji barangnya agar orang lain tertarik membeli dengan harga
tinggi.
g.
Ikhtikar; yaitu melakukan
penimbunan (menjual lebih sedikit barang) untuk mendapatkan harga yang tinggi,
dalam rangka mengambil keuntungan diatas keuntungan normal
h.
Ghaban fa hisy; menjual diatas
harga pasar (sangat tinggi/ harga tipu) karena ketidaktahuan si pembeli.
i.