TEORI MEKANISME PASAR ISLAMI (ILMU EKONOMI)



MEKANISME PASAR ISLAMI

A.    Pemikiran Ilmuwan Muslim

1.    Abu Yusuf (731-798)
Abu Yusuf merupakan mufti pada zaman khalifah Harun Al-Rasyid. Ia diminta oleh Khalifah untuk menulis kitab yang mengatur mengenai perpajakan. Kitab ini kemudian diberi nama Al-Khara.j.
Pemahaman pada zaman itu mengatakan bahwa: bila tersedia sedikit barang, harga akan mahal. Sebaliknya, bila tersedia banyak barang, harga akan murah.
Pernyataan dalam kitab tersebut antara lain:
“ Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah. Kadang-kadang makanan berlimpah tetapi mahal, kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah”(Abu Yusuf, kitab Al-Kharaj, Beirut, Dar al-Ma’rifah, 1979, hal.48)
Tampak bahwa Abu Yusuf menyangkal pendapat umum saat itu, mengenai hubungan terbalik antara penawaran dan harga. Karena harga tidak bergantung pada kekuatan penawaran (prosuksi) saja, tapi juga pada permintaan. Tidak dijelaskan mengenai variable-variabel lain yang mempengaruhi, seperti pergeseran permintaan, jumlah uang beredar, dan penimbunan barang.
Menurut Nejatullah Siddiqi, ucapan Abu Yusuf harus diterima sebagai pengamatannya saat itu, yaitu melimpahnya barang, dan tingginya harga, serta kelangkaan barang dan harga rendah.

2.    Al-Ghazali (1058-1111)
Kitabnya Ihya Ulumuddin
Menurutnya, pasar  merupakan bagian dari “keteraturan alami“:
Dapat saja petani hidup ditempat alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup dimana lahan pertanian tidak ada. Namun secara alami, mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat pula terjadi tukang kayu membutuhkan makanan, tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut, atau sebaliknya. Keadaan itu, menimbulkan masalah: oleh karena itu, secara alami pula, orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat disatu pihak dan tempat penyimpanan hasil pertanian di pihak lain. Tempat inilah yang kemudian didatangi oleh pembeli, sesuai kebutuhan masing-masing. Sehingga terbentuklan pasar. Petani, tukang kayu, dan pandai besi yang tidak dapat langsung melakukan barter, juga terdorong pergi ke pasar ini. Bila di pasar juga tidak ditemukan orang yang mau melakukan barter, ia akan menjual pada pedagang dengan harga yang relatif murah, untuk kemudian disimpan sebagai persediaan. Pedagang kemudian menjualnya dengan satu tingkat keuntungan. Hal ini berlaku untuk setiap persediaan.
à masalah dari barter
à asal-usul timbulnya pasar
à asal-usul timbulnnya pedagang
à motivasi laba

Pernyataan mengenai bentuk kurva penawaran; ‘Jika petani tidak mendapatkan pembeli dan barangnya, ia akan menjual pada harga yang lebih murah.’

Perdagangan regional:
Selanjutnya praktek ini terjadi diberbagai kota dan negara. Orang-orang melakukan perjalanan ke berbagai tempat untuk mendapatkan alat-alat, makanan, dan membawanya ke tempat lain. Urusan ekonomi orang akhirnya diorganisasikan ke kota-kota dimana tidak seluruh makanan dibutuhkan. Keadaan inilah yang pada gilirannya menimbulkan kebutuhan terhadap alat transportasi. Terciptalah kelas pedagang regional dalam masyarakat. Motifnya tentu saja mencari keuntungan. Para pedagang ini bekerja keras memenuhi kebutuhan orang lain dan mendapat keuntungan, dan keuntungan ini akhirnya dimakan oleh orang lain juga.

Elastisitas permintaan makanan yang inelastic:
Karena makanan adalah kebutuhan pokok, perdagangan makanan harus seminimal mungkin didorong oleh motif mencari keuntungan untuk menghindari eksploitasi melalui pengenaan harga yang tinggi dan kauntungan yang besar. Keuntungan semacam ini seyogyanya dicari dari barang-barang yang bukan  merupakan kebutuhan pokok.
Pada saat itu, keuntungan sering dikaitakn secara langsung dengan harga.Belum diakitkan jelas dengan pendapatan dan biaya. Al-Ghazali mendefinisikan keuntungan dengan :kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis, dan ancaman keselamatan diri pedagang.

3.    Ibnu Taimiyah (1263-1328)
Kitabnya Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam dan Al-Hisbah fi Al-Islam.
Masyarakat saat itu menganggap bahwa peningkatan harga merupakan akibat dari ketidakadilan dan atau tindakan melanggar hukum (Islam) ataupun manipulasi pasar oleh penjual.
Dibantah oleh Ibnu Taimiyyah:
Bisa jadi penyebabnya adalah supply yang menurun akibat produksi yang tidak efisien, penurunan jumlah impor barang yang diminta, dan juga tekanan pasar. Hal ini menyebabkan penawaran yang menurun, dengan kenaikan permintaan sehingga harga meningkat. Kelangkaan dan melimpahnya barang mungkin disebabkan tindakan yang adil maupun tidak adil.
Penawaran barang bisa dari produksi domestic maupun impor. Sedangkan permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan.
Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah.
Faktor pengubah pergeseran kurva permintaan dan penawaran dapat digolongkan menjadi 2 faktor besar: tekanan pasar yang otomatis, dan perbuatan melanggar hokum dari penjual (seperti penimbunan).
Faktor lain yang mempengaruhi permintaan dan penawaran:
1.    Intensitas dan besarnya permintaan;
2.    kelangkaan atau melimpahnya barang
3.    kondisi kepercayaan; jika ada kepercayaan maka penjual akan merasa senang bertransaksi, termasuk dengan memberi kredit. Namun jika tidak percaya, penjual akan memasang harga tinggi.
4.    diskonto dari pembayaran tunai
à Ibnu Taimiyah tidak saja mengakui kekuatan permintaan dan penawaran , tapi juga insentif, disinsentif, ketidakpastian, dan risiko dalam transaksi pasar.
Juga mendukung kebebasan keluar-masuk pasar: Dengan menyatakan haramnya memaksa orang menjual barang yang tidak diharuskan untuk menjualnya, dan melarang menjual barang yang diperbolehkan untuk dijual.
Mengkritik kolusi antara pembeli dan penjual.
Menentang peraturan yang berlebihan ketika pasar secara aktif bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif.
Dalam pasar yang tidak sempurna, bila penjual melakukan penimbunan dan menjual pada harga yang lebih tinggi dari harga normal, padahal masyarakat membutuhkannya, maka penjual diharuskan menjual pada harga ekuivalen/ adil (makanan dan kebutuhan pokok lainnya), pemerintah harus turun tangan menentang monopoli.

4.    Ibnu Khaldun (1332-1404)
Kitabnya Muqaddimah. Ia menulis khusus bab “harga-harga di kota”
\Membagi barang menjadi dua jenis: Barang pokok dan pelengkap.
Bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah banyak (kota besar), pengadaan kebutuhan pokok akan menjadi prioritas. Permintaan akan besar, orang akan berusaha memenuhi kebutuhannya, sehingga mempunyai surplus yang besar melebihi kebutuhan mereka, sehingga harga akan murah.
Kota kecil dengan penduduk sedikit, bahan makanan akan sedikit karena suplai kerja sedikit, sehingga orang khawatir kehabisan makanan, maka cenderung akan menyimpan dan mempertahankan makanan yang mereka miliki. Persediaan bagi mereka sangat berharga, dan orang yang membelinya harus membayar mahal.
Barang pelengkap lainnya, seperti bumbu, buah, dan lain sebagainya merupakan bahah yang bersifat umum. Untuk memperolehnya tidak membutuhkan/ mengerahkan semua atau sebagian besar penduduk. Bila masyrakat telah makmur, padat pemduduk, penuh kemewahan, akan timbul kebutuhan besar akan barang-barang diluar kebutuhan sehari-hari. Tiap orang akan membeli sesuai dengan kesanggupannya. Jumlah pembeli meningkat sekalipun persediaan barang sedikit, sedang orang kaya berani membayar tinggi, sebab kebutuhan makin besar. Ini akan menyebabkan kenaikan harga (barang pelengkap)

Jugadijelaskan mengenai pengaruh pajak terhadap harga; Harga dikota lebih mahal daripada di padang pasir karena dipungutnya atas bahan makanan si pasar-pasar dan di pintu-pintu kota demi raja, dan para penarik pajak menarik keuntungan dari transaksi bisnis untuk kepentingan mereka sendiri.
Juga dikatakan:
-       Ketika barang yang tersedia sedikit, barang akan naik, namun bila jarak antar kota dekat dan aman, banyak barang yang diimpor, sehingga ketersediaan barang akan melimpah dan harga akan turun.
-       Keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan. Keuntungan rendah akan membuat lesu perdagangan, karena motivasi pedagang menurun. Keuntungan yang sangat tinggi akan melesukan perdagangan karena permintaan konsumen akan melemah.

KONSEP MEKANISME PASAR ISLAMI

-       Penentuan harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran.
Diriwayatkan oleh Anas, harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah SAW. Para sahabat mengatakan: Wahai Raslullah tentukanlah harga untuk kita. Rasulullah menjawab: Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah, dan pemberi rizki. Aku berharap dapat bertemu Tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta (Al-Tirmidzi, Al-Buyu’, bab 73, dan Sunan Abu Dawud Al-Buyu’, bab 5)
-       Pertermuan permintaan dan penawaran tersebut dilakukan dalam keadaan rela sama rela (tidak ada paksaan, aniaya; senang diatas kesediahan orang lain)
-       Monopoli, duopoly, oligopoly (dalam arti jumlah penjual yang terbatas) tidak dilarang selama tidak mengambil keuntungan diatas keuntungan normal. Keuntungan normal akan mendorong produsen baru untuk masuk, hingga keuntungan akan nihil àkeuntungan pun akan dikendalikan oleh mekanisme pasar.
-       Islam mengatur persaingan dilakukan secara adil. Praktek bisnis yang menimbulkan ketidakadilan, dan dilarang antara lain:
a.       Talaqqi Rukban; pedagang membeli barang penjual sebelum masuk ke kota. Mereka melakukan entry barrier dan memanfaatkan ketidaktahuan penjual dari kampong, sehingga menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.,
b.      Mengurangi timbangan
c.       Menyembunyikan barang cacat
d.      Menukar kurma kering dengan basah
e.       Menukar satu takar kurma bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang/ rendah. Rasul menyuruh menjual dulu, kemudian membeli dengan uang.
f.       Najasy; transaksi menyuruh orang lain memuji barangnya agar orang lain tertarik membeli dengan harga tinggi.
g.      Ikhtikar; yaitu melakukan penimbunan (menjual lebih sedikit barang) untuk mendapatkan harga yang tinggi, dalam rangka mengambil keuntungan diatas keuntungan normal
h.      Ghaban fa hisy; menjual diatas harga pasar (sangat tinggi/ harga tipu) karena ketidaktahuan si pembeli.
i.