DINAMIKA SOSIAL EKONOMI DAN TATANAN SOSIAL-EKONOMI ISLAM
DINAMIKA SOSIAL EKONOMI ISLAM
I. Kontribusi Pemikiran Ibnu Khaldun
1. Apa yang menjadi fokus pemikiran Ibnu
Khaldun?
2. Gambarkan model yang dapat mewakili
pemikiran Ibnu Khaldun, dan jelaskan variabel-variabel yang ada dalam model
tersebut!
3. Jelaskan hubungan antara masyarakat,
keadilan, dan negara/ kekuasaan politik!
4. Bedakan antara Welfare state Islami,
Sekuler, dan laissez-faire yang dikemukakan Ibnu Khaldun!
5. Sebutkan program/peranan yang harus
dilaksanakan oleh Welfare state Islam!
6. Sebutkan peranan syariah yang dikemukakan
Ibnu Khaldun dalam negara-masyarakat Islam
7. Jelaskan bahwa Syariah dapat menjadi
variabel terikat dikaitkan dengan masyarakat dan negara sebagai variabel
independen.
8. Jelaskan sumbangan pemikiran Ibnu Khaldun
untuk mengembangkan kesejahteraan dan pembangunan!
9. Jelaskan bagaimana korupsi dapat terjadi!
10.
Jelaskan
bagaimana pemerintahan yang berkuasa bisa jatuh?
II. Al –Maqrizi
1. Bagaimana kondisi kehidupan masyarakat dan
kenegaraan pada masa Al-Maqrizi?
2. Bagaimana solusi yang dikemukakan oleh
Al-Maqrizi untuk mengatasi krisis sistem?
III.
Shah
Waliyullah Al-Dihlawi
1. Jelaskan sumbangan pemiliran Shah
Waliyyullah Al-Dihlawi
IV. Apakah persamaan sumbangan pemikiran ketiga
ilmuwan klasik tersebut?
Uang Dalam Ekonomi Islam
Perbedaan Konsep uang dalam pandangan Islam dan
Konvensional
Konsep Islam
|
Konsep Konvensional
|
· Uang tidak identik dengan modal
· Uang adalah public goods
· Modal adalah private goods
· Uang adalah flow concept
· Modal adalah stock concept
· Uang tidak masuk dalam fungsi utilitas,
hanya sebagai alat tukar dan unit penghitung
|
· Uang sering diidentikkan dengan modal
· Uang (modal) adalah private goods
· Uang (modal) adalah flow
concept –bagi Fisher
· Uang (modal) adalah stock concept -bagi Cambridge School
· Fungsi utility:
-
Klasik: fungsi utility tidak
langsung
-
Neo-klasik:
fungsi utility langsung
|
Fungsi Uang
Dalam ekonomi konvensional, fungsi uang ada 3:
1. Medium of Exchange (alat pertukaran)
2.
Unit of Account (unit penghitung)
3.
Store of value (penyimpan nilai/kekayaan)
Dalam Ekonomi Islam, uang hanya berfungsi sebagai:
1. Medium of exchange
2. Unit of Account
Perubahan Fungsi Uang
Tiga tahap dalam perkembangan fungsi uang:
1. Commodity Money; sebagai alat pertukaran yang dapat mempunyai
nilai komoditas jika commodity tersebut digunakan bukan sebagai uang. Tiga hal
penting yang harus diperhatikan:
a. Kelangkaan
b. Daya tahan
c. Mempunyai nilai tinggi, sehingga tidak
perlu jumlah banyak (kuantiti) dalam melakukan transaksi
2.
Token Money; paper notes dan mata uang (uang legal=M1)
bermula dari Goldsmith (orang yang meminjamkan uang) dan para bankir
menyadari meminjam komoditi (emas dan
perak) dan mengeluarkan tanda penerimaan akan menghasilkan keuntungan. Sejalan dengan waktu, uang jenis ini
digantikan dengan
3. Deposit money; cheque (cek) yang berkembang menjadi
kemampuan bank untuk menciptakan uang baru (deposit), melebihi notes
(uang kertas) dan coin (uang logam) –token atau legal money
Uang dalam Fungsi Utility
Klasik
|
Neo-Klasik
|
Konsep Islam
|
Fungsi
utility tidak langsung (indirect utility function)
|
Fungsi
utility langsung (direct utility)
|
Tidak masuk dalam fungsi utility, karena hanya
sebagai alat pertukaran dan unit penghitung, dan tidak lebih
|
Time
Value of Money dan Economic Value of time
Filosofi dan maknanya adalah : nilai uang sekarang lebih berharga
daripada nilai uang dalam jumlah (nominal) yang sama di masa mendatang karena
uang sekarang dapat diinvestasikan dan mendapat return, sehingga jumlah
(nominalnya) akan lebih banyak.
Padahal dalam investasi (bisnis) return dapat positif,
negatif, ataupun nol.
Dua alasan yang sering digunakan dalam penggunaan konsep ini:
a. keberadaan inflasi
b. kecenderungan untuk lebih menyenangi
konsumsi saat ini daripada konsumsi di masa mendatang (jumlah yang sama)
Formulanya: FV = PV (1+i)n
Formula ini diambil dari teori pertumbuhan
sel, dan uang bukanlah mahluk hidup
Dalam konsep ekonomi Islam, time value
of money tergantikan dengan Economic Value of Time, konsep ini
dilandasi filosofi:
Time (waktu) mempunyai nilai ekonomis jika dan hanya
jika waktu tersebut digunakan dengan menambah faktor produksi yang lain,
sehingga menjadi capital dan dapat memperoleh return. Return on
capital ini tidak sama dengan return on money karena terkait dengan
sektor riil, sedang return on money terkait dengan interest rate.
Uang dan Emas
Pada zaman Nabi Muhammad SAW, uang yang
digunakan adalah Dinar dan Dirham (emas dan perak). Pada zaman ini, sebenarnya
uang dicetak oleh Romawi, dan Nabi tidak merekomendasikannya untuk dirubah
(hadist af’al/taqrir)
Sejarah
Inflasi
Inflasi (turunnya nilai mata uang;
kecenderungan naiknya harga secara umum) telah terjadi sejak dahulu. Kerajaan
Byzantium telah mengalami inflasi karena berusaha mengumpulkan emas
sebanyak-banyaknya dengan menekan impor dan mendorong ekspor
sebanyak-banyaknya. Hal ini juga yang terjadi di Eropa dengan kebijakan
Merkantilisme dan penjajahan yang mengagungkan gold (selain glory
dan gospel). Bahkan pada saat zama Islam mengalami masa keemasan, di
Irak sebagai pusat pemerintahan pun mengalami inflasi.
Eropa pada abad pertengahan bahkan sering
mengalami inflasi karena banyak sebab yang kompleks, seperti penurunan
produksi, pertanian, pajak yang berlebihan, kenaikan tekanan penduduk,
manipulasi pasar, high labor cost, pengangguran, kemewahan yang
berlebihan, perang berkepanjangan, embargo, dan pemogokan pekerja.
Menurut Adiwarman dalam buku Ekonomi
Makro-nya, disebutkan bahwa inflasi terjadi di manapun, terhadap mata uang
apapun (termasuk emas), dan pada periode kapanpun. Namun demikian, menurut para
ekonom, inflasi yang wajar dan moderat adalah lebih baik daripada deflasi.
Inflasi yang moderat ini adalah inflasi yang rendah, yaitu antara 0-4 persen,
ada juga yang membatasinya dengan inflasi satu digit.
Dampak negatif inflasi menurut para ekonom
muslim adalah:
1. menimbulkan gangguan terhadap fungsi uang,
terutama terhadap fungsi tabungan (nilai simpan), fungsi dari pembayaran di
muka, dan fungsi unit penghitungan
2. melemahkan sikap menabung dan mendorong
meningkatkan konsumsi belanja, khususnya untuk produk non-primer
3. mengarahkan investasi kepada
non-produktif, seperti tanah/ bangunan, logam mulia, dan mata uang asing
4. menyebabkan masalah-masalah akuntansi,
seperti: apakah penilaian aktiva dinilai dengan harga/biaya historis atau aktual?; pemeliharaan modal
riil dengan melakukan isolasi keuntungan inflasioner; dibutuhkannya koreksi dan
rekonsiliasi operasi (indek) unutk mendapatkan kebutuhan perbandingan waktu dan
tempat.
Teori Inflasi Islam
Ekonom Islam Taqiuddin Ahmad bin Ali Al
Maqrizi (1364-1441 M), yang merupakan salah satu murid Ibnu Khaldun,
menggolongkan inflasi menjadi dua:
a. inflasi karena berkurangnya persediaan
barang dibandingkan (meningkatnya) kebutuhan barang (natural inflation)
b. inflasi karena kesalahan manusia (human
error inflation)
Analisa terhadap natural inflation
ini dapat menggunakan persamaan Irving Fisher:
MV
= PT
Di mana : M
: jumlah uang beredar
V
: kecepatan peredaran uang
P
: tingkat harga
T
: jumlah barang dan jasa yang diperdagangkan
Natural inflation ini dapat diartikan sebagai berikut:
1. gangguan terhadap jumlah barang dan jasa
yang diproduksi (T terganggu), sedang M dan V tetap
2. naiknya daya beli masyarakat secara riil,
sehingga meningkatkan permintaan terhadap barang dan jasa, sehingga
meningkatkan peredaran uang (V meningkat), sedang M dan T tetap
Human Error Inflation menurut Al-Maqrizi disebabkan tiga hal:
1. korupsi dan administrasi yang buruk
korupsi akan meningkatkan harga karena
meningkatkan harga produksi melalui ’biaya siluman’ yang ditarik (oknum)
pemerintah. Dengan administrasi yang buruk yang menyebabkan korupsi akan
menciptakan kanker bagi perekonomian yang menyebabkan inflasi.
2.
pajak yang berlebihan (excessive
tax)
pajak yang berlebihan akan meningkatkan harga karena pajak sebagai
beban tetap bagi produksi
3.
Pencetakan uang dengan maksud
menarik keuntungan yang berlebihan (excessive seignorage)
Pencetakan uang yang berlebihan (yang mendorong penguasa untuk
mencetak uang yang dikuasainya, dan mengambil keuntungan) akan mendorong
peningkatan jumlah uang beredar, sehingga menimbulkan inflasi
Jenis Uang
Dalam Ekonomi Islam, dikenal pembagian jenis uang sebagai berikut:
No
|
Jenis Uang
|
Keterangan
|
Necessary Condition
|
Sufficient Condition
|
1
|
Full Bodied Money
|
Uang dalam logam berharga (dinar/emas dan dirham/perak asli) yang
nilai instrinsiknya = nilai nominal
|
-
|
-
|
2
|
100% reserve
|
Uang tidak dalam logam bergharga, tapi
dijamin 100% dengan logam berharga
|
Pengesahan pemerintah sebagai alat
pembayaran
|
-
|
3
|
Partial reserve
|
Dijamin dengan logam berharga tapi hanya
sebagian
|
Pengesahan pemerintah sebagai alat
pembayaran
|
Pemerintah harus menjaga nilainya
|
4
|
Token Money
|
Uang logam bukan dari logam mulia
(disebut juga fulus; dari tembaga)
|
- Pengesahan pemerintah sebagai alat
pembayaran
- Pemerintah harus menjaga nilainya
|
Pemerintah harus mencegah dan melarang
perdagangan uang
|
5
|
Fiat Money
|
Uang terbuat dari kertas sebagai
penganti uang logam karena keterbatasan bahan logam; pertama terjadi di Cina
oleh Kaisar Hsien Tsung
|
- Pengesahan pemerintah sebagai alat
pembayaran
- Pemerintah harus menjaga nilainya
|
Pemerintah harus mencegah dan melarang
perdagangan uang
Pemerintah harus mencegah dan melarang
peredaran uang palsu
|
6
|
Bank Money
|
Seperti Cek, Giroatau bentuk lainnya produk
bank untuk perintah pembayaran sejumlah uang
|
N/A (bukan uang)
|
N/A (bukan uang)
|
Pendapat sejumlah ulama Islam mengenai
jenis-jenis uang ini:
Al-Maqrizi
|
- Kenaikan harga umumnya dalam bentuk
fulus, bukan dalam dinar/emasnya
|
Ibnu Khaldun (1332-1402)
|
- Pemerintah dapat mencetak uang bukan
dari logam mulia asal nilainya dikaitkan dengan emas-perak
|
Ibnu Taimiyyah
(1263-1328)
|
- Melarang pemerintah mengambil keuntungan
(seinorage) dari kegiatan pencetakan uang
- Jika fulus dibiarkan beredar sebagai
alat tukar, maka dinar (emas) dan dirham (perak) akan menghilang dari
peredaran, namun tidak melarang penggunaan fulus
|
Al-Ghazali
(1058-1111)
|
- Uang yang beredar tidak dari logam mulia
dibolehkan asalkan pemerintah: menyatakan sebagai alat pembayaran resmi,
wajib menjaga nilainya, dan memastikan tidak ada perdagangan uang
- Pencetakan dan pengedaran satu dirham
uang palsu lebih berbahaya daripada pencurian 1000 dirham
|