DINAMIKA SOSIAL EKONOMI DAN TATANAN SOSIAL-EKONOMI ISLAM(ILMU EKONOMI)


DINAMIKA SOSIAL EKONOMI DAN TATANAN SOSIAL-EKONOMI ISLAM


DINAMIKA SOSIAL EKONOMI ISLAM

I.     Kontribusi Pemikiran Ibnu Khaldun
1.    Apa yang menjadi fokus pemikiran Ibnu Khaldun?
2.    Gambarkan model yang dapat mewakili pemikiran Ibnu Khaldun, dan jelaskan variabel-variabel yang ada dalam model tersebut!
3.    Jelaskan hubungan antara masyarakat, keadilan, dan negara/ kekuasaan politik!
4.    Bedakan antara Welfare state Islami, Sekuler, dan laissez-faire yang dikemukakan Ibnu Khaldun!
5.    Sebutkan program/peranan yang harus dilaksanakan oleh Welfare state Islam!
6.    Sebutkan peranan syariah yang dikemukakan Ibnu Khaldun dalam negara-masyarakat Islam
7.    Jelaskan bahwa Syariah dapat menjadi variabel terikat dikaitkan dengan masyarakat dan negara sebagai variabel independen.
8.    Jelaskan sumbangan pemikiran Ibnu Khaldun untuk mengembangkan kesejahteraan dan pembangunan!
9.    Jelaskan bagaimana korupsi dapat terjadi!
10.         Jelaskan bagaimana pemerintahan yang berkuasa bisa jatuh?



II.  Al –Maqrizi
1.    Bagaimana kondisi kehidupan masyarakat dan kenegaraan pada masa Al-Maqrizi?
2.    Bagaimana solusi yang dikemukakan oleh Al-Maqrizi untuk mengatasi krisis sistem?

III.        Shah Waliyullah Al-Dihlawi
1.    Jelaskan sumbangan pemiliran Shah Waliyyullah Al-Dihlawi

IV. Apakah persamaan sumbangan pemikiran ketiga ilmuwan klasik tersebut?

 Uang Dalam Ekonomi Islam

Perbedaan Konsep uang dalam pandangan Islam dan Konvensional
Konsep Islam
Konsep Konvensional
· Uang tidak identik dengan modal
· Uang adalah public goods
· Modal adalah private goods
· Uang adalah flow concept
· Modal adalah stock concept
· Uang tidak masuk dalam fungsi utilitas, hanya sebagai alat tukar dan unit penghitung
· Uang sering diidentikkan dengan modal
· Uang (modal) adalah private goods
· Uang  (modal) adalah flow concept –bagi Fisher
· Uang (modal) adalah stock concept -bagi Cambridge School
· Fungsi utility:
-          Klasik: fungsi utility tidak langsung
-          Neo-klasik: fungsi utility langsung

Fungsi Uang
Dalam ekonomi konvensional, fungsi uang ada 3:
1.      Medium of Exchange (alat pertukaran)
2.      Unit of Account (unit penghitung)
3.      Store of value (penyimpan nilai/kekayaan)

Dalam Ekonomi Islam, uang hanya berfungsi sebagai:
1.      Medium of exchange
2.      Unit of Account

Perubahan Fungsi Uang
Tiga tahap dalam perkembangan fungsi uang:
1.      Commodity Money; sebagai alat pertukaran yang dapat mempunyai nilai komoditas jika commodity tersebut digunakan bukan sebagai uang. Tiga hal penting yang harus diperhatikan:
a.       Kelangkaan
b.      Daya tahan
c.       Mempunyai nilai tinggi, sehingga tidak perlu jumlah banyak (kuantiti) dalam melakukan transaksi
2.      Token Money; paper notes dan mata uang (uang legal=M1)
bermula dari Goldsmith (orang yang meminjamkan uang) dan para bankir menyadari meminjam komoditi  (emas dan perak) dan mengeluarkan tanda penerimaan akan menghasilkan keuntungan. Sejalan dengan waktu, uang jenis ini digantikan dengan
3.      Deposit money; cheque (cek) yang berkembang menjadi kemampuan bank untuk menciptakan uang baru (deposit), melebihi notes (uang kertas) dan coin (uang logam) –token atau legal money

Uang dalam Fungsi Utility
Klasik
Neo-Klasik
Konsep Islam
Fungsi utility tidak langsung (indirect utility function)
Fungsi utility langsung (direct utility)
Tidak masuk dalam fungsi utility, karena hanya sebagai alat pertukaran dan unit penghitung, dan tidak lebih

Time Value of Money dan Economic Value of time
Filosofi dan maknanya adalah : nilai uang sekarang lebih berharga daripada nilai uang dalam jumlah (nominal) yang sama di masa mendatang karena uang sekarang dapat diinvestasikan dan mendapat return, sehingga jumlah (nominalnya) akan lebih banyak.
Padahal dalam investasi (bisnis) return dapat positif, negatif, ataupun nol.

Dua alasan yang sering digunakan dalam penggunaan konsep ini:
a.       keberadaan inflasi
b.      kecenderungan untuk lebih menyenangi konsumsi saat ini daripada konsumsi di masa mendatang (jumlah yang sama)

Formulanya: FV = PV (1+i)n
Formula ini diambil dari teori pertumbuhan sel, dan uang bukanlah mahluk hidup

Dalam konsep ekonomi Islam, time value of money tergantikan dengan Economic Value of Time, konsep ini dilandasi filosofi:
Time (waktu) mempunyai nilai ekonomis jika dan hanya jika waktu tersebut digunakan dengan menambah faktor produksi yang lain, sehingga menjadi capital dan dapat memperoleh return. Return on capital ini tidak sama dengan return on money karena terkait dengan sektor riil, sedang return on money terkait dengan interest rate.

Uang dan Emas
Pada zaman Nabi Muhammad SAW, uang yang digunakan adalah Dinar dan Dirham (emas dan perak). Pada zaman ini, sebenarnya uang dicetak oleh Romawi, dan Nabi tidak merekomendasikannya untuk dirubah (hadist af’al/taqrir)

 Sejarah Inflasi
Inflasi (turunnya nilai mata uang; kecenderungan naiknya harga secara umum) telah terjadi sejak dahulu. Kerajaan Byzantium telah mengalami inflasi karena berusaha mengumpulkan emas sebanyak-banyaknya dengan menekan impor dan mendorong ekspor sebanyak-banyaknya. Hal ini juga yang terjadi di Eropa dengan kebijakan Merkantilisme dan penjajahan yang mengagungkan gold (selain glory dan gospel). Bahkan pada saat zama Islam mengalami masa keemasan, di Irak sebagai pusat pemerintahan pun mengalami inflasi.
Eropa pada abad pertengahan bahkan sering mengalami inflasi karena banyak sebab yang kompleks, seperti penurunan produksi, pertanian, pajak yang berlebihan, kenaikan tekanan penduduk, manipulasi pasar, high labor cost, pengangguran, kemewahan yang berlebihan, perang berkepanjangan, embargo, dan pemogokan pekerja.
Menurut Adiwarman dalam buku Ekonomi Makro-nya, disebutkan bahwa inflasi terjadi di manapun, terhadap mata uang apapun (termasuk emas), dan pada periode kapanpun. Namun demikian, menurut para ekonom, inflasi yang wajar dan moderat adalah lebih baik daripada deflasi. Inflasi yang moderat ini adalah inflasi yang rendah, yaitu antara 0-4 persen, ada juga yang membatasinya dengan inflasi satu digit.
Dampak negatif inflasi menurut para ekonom muslim adalah:
1.      menimbulkan gangguan terhadap fungsi uang, terutama terhadap fungsi tabungan (nilai simpan), fungsi dari pembayaran di muka, dan fungsi unit penghitungan
2.      melemahkan sikap menabung dan mendorong meningkatkan konsumsi belanja, khususnya untuk produk non-primer
3.      mengarahkan investasi kepada non-produktif, seperti tanah/ bangunan, logam mulia, dan mata uang asing
4.      menyebabkan masalah-masalah akuntansi, seperti: apakah penilaian aktiva dinilai dengan harga/biaya  historis atau aktual?; pemeliharaan modal riil dengan melakukan isolasi keuntungan inflasioner; dibutuhkannya koreksi dan rekonsiliasi operasi (indek) unutk mendapatkan kebutuhan perbandingan waktu dan tempat.

Teori Inflasi Islam
Ekonom Islam Taqiuddin Ahmad bin Ali Al Maqrizi (1364-1441 M), yang merupakan salah satu murid Ibnu Khaldun, menggolongkan inflasi menjadi dua:
a.       inflasi karena berkurangnya persediaan barang dibandingkan (meningkatnya) kebutuhan barang (natural inflation)
b.      inflasi karena kesalahan manusia (human error inflation)

Analisa terhadap natural inflation ini dapat menggunakan persamaan Irving Fisher:
                        MV = PT
Di mana :         M : jumlah uang beredar
     V : kecepatan peredaran uang
     P : tingkat harga
     T : jumlah barang dan jasa yang diperdagangkan

Natural inflation ini dapat diartikan sebagai berikut:
1.      gangguan terhadap jumlah barang dan jasa yang diproduksi (T terganggu), sedang M dan V tetap
2.      naiknya daya beli masyarakat secara riil, sehingga meningkatkan permintaan terhadap barang dan jasa, sehingga meningkatkan peredaran uang (V meningkat), sedang M dan T tetap

Human Error Inflation menurut Al-Maqrizi disebabkan tiga hal:
1.      korupsi dan administrasi yang buruk
korupsi akan meningkatkan harga karena meningkatkan harga produksi melalui ’biaya siluman’ yang ditarik (oknum) pemerintah. Dengan administrasi yang buruk yang menyebabkan korupsi akan menciptakan kanker bagi perekonomian yang menyebabkan inflasi.
2.      pajak yang berlebihan (excessive tax)
pajak yang berlebihan akan meningkatkan harga karena pajak sebagai beban tetap bagi produksi
3.      Pencetakan uang dengan maksud menarik keuntungan yang berlebihan (excessive seignorage)
Pencetakan uang yang berlebihan (yang mendorong penguasa untuk mencetak uang yang dikuasainya, dan mengambil keuntungan) akan mendorong peningkatan jumlah uang beredar, sehingga menimbulkan inflasi

Jenis Uang
Dalam Ekonomi Islam, dikenal pembagian jenis uang sebagai berikut:

No
Jenis Uang
Keterangan

Necessary Condition
Sufficient Condition
1
Full Bodied Money
Uang dalam logam berharga (dinar/emas dan dirham/perak asli) yang nilai instrinsiknya = nilai nominal
-
-
2
100% reserve
Uang tidak dalam logam bergharga, tapi dijamin 100% dengan logam berharga
Pengesahan pemerintah sebagai alat pembayaran
-
3
Partial reserve
Dijamin dengan logam berharga tapi hanya sebagian
Pengesahan pemerintah sebagai alat pembayaran
Pemerintah harus menjaga nilainya
4
Token Money
Uang logam bukan dari logam mulia (disebut juga fulus; dari tembaga)
- Pengesahan pemerintah sebagai alat pembayaran
- Pemerintah harus menjaga nilainya
Pemerintah harus mencegah dan melarang perdagangan uang
5
Fiat Money
Uang terbuat dari kertas sebagai penganti uang logam karena keterbatasan bahan logam; pertama terjadi di Cina oleh Kaisar Hsien Tsung
- Pengesahan pemerintah sebagai alat pembayaran
- Pemerintah harus menjaga nilainya
Pemerintah harus mencegah dan melarang perdagangan uang
Pemerintah harus mencegah dan melarang peredaran uang palsu
6
Bank Money
Seperti Cek, Giroatau bentuk lainnya produk bank untuk perintah pembayaran sejumlah uang
N/A (bukan uang)
N/A (bukan uang)

Pendapat sejumlah ulama Islam mengenai jenis-jenis uang ini:
Al-Maqrizi
-  Kenaikan harga umumnya dalam bentuk fulus, bukan dalam dinar/emasnya
Ibnu Khaldun (1332-1402)
-  Pemerintah dapat mencetak uang bukan dari logam mulia asal nilainya dikaitkan dengan emas-perak
Ibnu Taimiyyah
(1263-1328)
-  Melarang pemerintah mengambil keuntungan (seinorage) dari kegiatan pencetakan uang
-  Jika fulus dibiarkan beredar sebagai alat tukar, maka dinar (emas) dan dirham (perak) akan menghilang dari peredaran, namun tidak melarang penggunaan fulus
Al-Ghazali
(1058-1111)
-  Uang yang beredar tidak dari logam mulia dibolehkan asalkan pemerintah: menyatakan sebagai alat pembayaran resmi, wajib menjaga nilainya, dan memastikan tidak ada perdagangan uang
-  Pencetakan dan pengedaran satu dirham uang palsu lebih berbahaya daripada pencurian 1000 dirham