UPDATE PERSYARATAN UMUM CPNS 2014|METODE UJIAN TES CPNS 2014|PRIORITAS JABATAN CPNS 2014

A. PERSYARATAN UMUM

• Warga Negara Indonesia;
• Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
• Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
• kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
• sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
• Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil;
• Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
• Berkelakuan baik;
• Sehat jasmani dan rohani; dan
• Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

B. PERSYARATAN KHUSUS

• Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per-1 Desember 2014, ditunjukkan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
• Bagi yang usianya lebih dari 35 (Tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) dapat mengikuti pendaftaran dengan syarat memiliki masa kerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan masih bekerja terus-menerus sampai dengan dibukanya pendaftaran CPNS, yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy sah surat keputusan bukti pengangkatan pertama dan terakhir; (persyaratan khusus yang digeneralisasi dari syarat pendaftaran CPNS 2014).
• Persyaratan administrasi pelamar yakni:
• Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai
• Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak empat lembar
• Fotokopi KTP,

Pada persyaratan khusus di tahun 2014 ini, Surat Keterangan berbadan sehat dari Dokter, Kartu Kuning dan SKCK tidak diperlukan lagi untuk berkas pendaftaran CPNS akan tetapi dibutuhkan nanti jika berhasil lulus tes untuk Ferivikasi akhir.
Nantinya pendaftaran CPNS guru, bidan dan perawat serta formasi lain harus dilakukan secara online. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara secara online pada situs yang dibuat khusus oleh panitia penerimaan CPNS. Alamat website pendaftaran CPNS ini akan diumumkan saat pengumuman pendaftaran sudah dibuka. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online akan mendapatkan nomor pendaftaran.
Setelah melakukan pendaftaran online, peserta wajib mengirimkan berkas pendukung dengan gambaran sebagai berikut :
• Surat Lamaran dibuat dengan tulisan tangan sendiri memakai tinta hitam ditujukan Kepada sesuai instruksi pada pengumuman.
• Fotocopy KTP yang dilegalisir pejabat berwenang;
• Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai (masing-masing dilegalisir); Catatan : ijazah yang diakui adalah yang     sah dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri atau dari Sekolah/Perguruan Tinggi swasta yang terakreditasi atau yang telah mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS, serta dilegalisir/disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
• Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar;
• Lamaran dan lampirannya ini kemudian dimasukan dalam amplop kemudian dikirim melalui PO BOX yang ditentukan panitia sesuai batas waktu yang ditentukan.

Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan diumumkan nama-nama yang lulus seleksi berkas ini. Bagi yang lulus seleksi berkas akan diberikan nomor ujian tes CPNS dan setelah itu siap mengikuti tes CPNS 2014 yang terdiri dari dua tahap yaitu mengerjakan soal tes kompetensi dasar (TKD), kemudian bagi yang lulus TKD berhak mengikuti tahapan tes terakhir yaitu tes kompetensi bidang (TKB).
Perlu juga diketahui sistem penerimaan CPNS tahun 2014 ini merupakan sistem rekrutment yang baru yang mengutamakan transparansi dan kejujuran dalam proses seleksi. Sehingga yang bisa lulus CPNS tahun 2014 dalah orang-orang yang benar-benar bisa menyeselaikan soal-soal CPNS dengan nilai tertinggi.

Informasi mengenai Syarat Kualifikasi yang dibutuhkan untuk Formasi CPNS tahun 2014 sudah bisa dilihat pada postingan: Kualifikasi Penerimaan CPNS 2014

Tes CPNS 2014 ini 100% akan menggunakan sistem CAT CPNS jadi anda harusnya sudah terbiasa dengan tes sistem CAT. Untuk mempelajari tentang CAT CPNS anda bisa mebacanya di tulisan saya sebelumya tentang pengenalan tes sistem dan Software CAT CPNS
Itulah Gambaran umum mengenai Syarat dan Persyaratan CPNS 2014. Segeralah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, perbanyak belajar dan berdoa, sukses untuk kita semua, Amin.

UPDATE INFO FORMASI CPNS 2014 :
Daftar Instansi yang mendapatkan Alokasi Formasi CPNS 2014 sudah bisa dilihat di: Instansi Pusat dan Daerah yang membuka Lowongan CPNS 2014

Penerimaan cpns tahun 2014 ini memiliki persaingan yang cukup ketat mengingat pendaftaran CPNS tahun 2014 ini akan diikuti oleh lebih banyak pendaftar, karena yang akan ikut adalah yang belum lulus hingga tahun 2013 ditambah lulusan - lulusan baru dari berbagai universitas di Indonesia, dengan demikian jika Anda ingin lulus dan mencapai impian yang telah lama Anda idamkan untuk menjadi seorang PNS, persiapkanlah diri Anda dengan sebaik-baiknya, yaitu mulai dari sekarang.

Metode Ujian Tes CPNS 2014
Pelaksanaan tes CPNS akan dilaksanakan pada 8 September 2014. Direncanakan semua Instansi pusat maupun daerah pada penerimaan CPNS 2014 akan menerapkan ujian CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Yaitu ujian yang dilakukan dengan menggunakan alat bantu komputer. Instansi pusat dan beberapa pemerintah provinsi dipastikan akan menerapkan sistem CAT CPNS ini. Info tentang Tes Cat CPNS dapat anda lihat di tulisan saya tentang : Latihan Sistem CAT CPNS 2014

Prioritas Jabatan CPNS 2014
1. Instansi Pusat
Guru (guru kelas, dan guru produktif) yaitu guru yang memberikan keterampilan hidup / life skill untuk siswa.
Dosen.
Jabatan penegak hukum (pro justice), seperti jaksa, panitera, pengaman lembaga pemasyarakatan (sipir).
Jabatan utama (core business) fungsi instansi, seperti:
Pengawas tata bangunan dan perumahan, pengawas teknik jalan dan jembatan, penata ruang, pengawas teknik pengairan, arsitek.
Pemeriksa pajak, penyuluh pajak, pemeriksa bea cukai.
Pemeriksa merek, pemeriksa dokumen imigrasi.
Mediator hubungan industrial, instruktur, pengawas ketenagakerjaan.
Pengamat gunung api, inspektur tambang.
Penguji kenderaan bermotor, pengawas keselamatan pelayaran, ATC.

2. Instansi Daerah

Guru (guru kelas dan guru produktif) yaitu guru yang memberi keterampilan hidup / life skill untuk siswa, guru tataboga, guru seni kriya, dan guru desain grafis.
Tenaga medis dan paramedis (dokter, dokter spesialis, bidan, perawat, dan refraksionis optisien).
Jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat (pro growth).
Jabatan yang berperan menciptakan lapangan kerja (pro job), seperti instruktur las, instruktur tataboga, dan instruktur tata rias.
Jabatan yang menciptakan pengurangan kemiskinan (pro job), seperti pamong belajar, pembimbing terapan teknologi tepat guna, penggerak swadaya masyarakat.
Jabatan yang berperan dalam pengendalian pertumbuhan penduduk, seperti penyuluh keluarga berencana.

Kebijakan Penerimaan CPNS 2014
1. Kebijakan nasional:
Zero growth atau rekrutmen hanya untuk menggantikan pegawai yang sudah pensiun, meninggal dunia, dipecat atau berhenti dengan tidak menambah jumlah pegawai secara keseluruhan.

2. Kebijakan institusional:

Minus growth diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja pegawai lebh dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD.
Sedangkan zero growth, diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40 – 50 persen dari APBD (kab/kota), dan 25 – 30 persn (provinsi).
Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun (growth), hanya diperbolehkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (Kab/kota), dan untuk provinsi yang rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen. Instansi yang tidak memiliki tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai serta prioritas jabatan.

Agenda dan Kegiatan Penerimaan CPNS 2014 (UPDATE)

Pendataan dan penyerahan usulan formasi: April - Mei 2014.
Pembentukan panitia penerimaan CPNS 2014 di tiap-tiap institusi atau BKD: Mei - Juni 2014
Penyusunan soal ujian: mulai Mei 2014
Pengumuman Formasi Lowongan CPNS: Agustus 2014
Pendaftaran CPNS 2014 dan seleksi berkas: Agustus - September 2014.
Penyusunan soal: mulai Juni 2014.
Pelaksanaan ujian dan tes CPNS: 8 September 2014 sampai selesai.
Pengumuman peserta yang lulus menjadi CPNS tahun 2014 melalui website: November - Desember 2014.
Penyerahan SK CPNS: Desember 2014 - Februari 2015.
 sumber
http://infocpnsmenpan.blogspot.com/