BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Indonesia yang merupakan suatu Negara
yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Masyarakat
disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan
kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga
mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan
kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing
elemen tersebut.
Negara merupakan alat dari masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam
masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa
rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat
yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
Suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur
tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang
bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia merupakan salah satu Negara
yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah,
penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Pengertian Bela Negara ?
2.
Peran Pendidikan Kesadaran Bela Negara ?
3.
Apakah Hak dan Kewajiban Warga Negara ?
4.
Apakah Hak dan Kewajiban
Warga Negara Menurut UUD 1945?
5.
Apakah asas- asas Kewarganegaraan ?
6.
Apakah Hak dan Kewajiban Bela Negara?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah, tujuan penelitian yang penulis teliti adalah :
1.
Menjelaskan pengertian Bela Negara
2.
Mendeskripsikan peran pendidikan kesadaran
bela negara
3.
Mengetahui hak dan kewajiban warga negara
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bela Negara
Bela
Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut.Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan
menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam
keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini
diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan
orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.Landasan konsep bela
negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini
adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai
pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib
militer). Beberapa negara (misalnya Israel,Iran) dan Singapura memberlakukan
wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk
alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan).
Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan
layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis
perekrutan selama masa perang
Memperkuat
Pertahanan Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin hidup bangsa dan negara yang
seutuhnya.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undangKesadaran Bela Negara itu hakikatnya kesediaan berbakti
pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu
sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari
hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata
musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik
bagi bangsa dan negara.
·
Unsur Dasar Bela Negara:
1. Cinta
Tanah Air
2. Kesadaran
Berbangsa & bernegara
3. Yakin
akan Pancasila sebagai ideologiI negara
4. Rela
berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki
kemampuan awal Bela Negara
·
Contoh-Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan
budaya
2. Belajar
dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat
akan hukum dan aturan-aturan negara
4. Dll.
2.2 Peran Pendidikan Bela Negara
PERAN
PENDIDIKAN KESADARAN BELA NEGARA DALAM PERTAHANAN NEGARA
1.
Ancaman
Militer
Pertahanan
negara dibangun untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta
keselamatan segenap bangsa dari segala bentukan caman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara, baik ancaman militer maupun non-militer. Yang
dimaksud dengan ancamanmiliter adalah ancaman yang menggunakan kekuatan
bersenjata dan terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenapbangsa. Pasal 1 ayat
(1) Undang-Undang RI Nomor: 23 Prp Tahun 1959 tentang keadaan Bahaya yang
berbunyi :
“Presiden/Panglima
Tinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagaian dari wilayah
NegaraRepublik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat
sipil atau keadaan darurat militer atau perang”.
Ancaman
militer dapat berupa agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata,
sabotase, spionase, aksi teror bersenjata,ancaman keamanan laut dan udara,
serta konflik komunal.
Rincian
ancaman militer dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 pada penjelasan Pasal7
ayat 2 adalah sebagai berikut :
a. Agresi berupa penggunaan kekuatan
bersenjata oleh negara lainterhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatansegenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara, antara lain :
1) Invansi berupa serangan oleh
kekuatan bersenjata negara lainterhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Bombandemen berupa penggunaan senjata
lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah
NegaraKesatuan Republik Indonesia.
3) Blokade terhadap pelabuhan atau
pantai atau wilayah udara NegaraKesatuan Republik Indonesia oleh angkatan
bersenjata negara lain.
4) Serangan unsur angkatan
bersenjata negara lain terhadap unsursatuan darat atau satuan laut atau satuan
udara Tentara NasionalIndonesia.
5) Unsur kekuataan bersenjata negara
lain yang berada dalam wilayahnegara Kesartuan Republik Indonesia berdasarkan
perjanjian yangtindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuandalam
perjanjian
6) Tindakan
suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayah olehnegara lain sebagai daerah
persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7) Pengiriman
kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negaralain untuk melakukan
tindakan kekerasan di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau melakuan
tindakan- tindakan seperti tersebut diatas.
b.
Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh
negara lain, baik yang menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
c. Spionase
yang dilakukan oleh negara lain untuk mencapai dan mendapatkan rahasia militer.
d. Sabotase untuk merusak instalasi penting
militer dan objek vital Nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
e. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh
jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam
negara atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi hingga membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatansegenap bangsa.
f. Pemberontakan
bersenjata
g. Perang saudara yang terjadi antara kelompok
masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lain. Bagi bangsa
Indonesia, spektrum ancaman pertahanan negara yang terbesar, walaupun kecil
kemungkinannya adalah agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata yang
dilakukan oleh suatu negara yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI ), dan keselamatan segenap bangsa.
2. Strategi Pertahanan Militer
Strategi
pertahanan dalam menghadapi ancaman militer disesuaikan dengan sumber, serta
bentuk dan besarnya ancaman aktual yang mengancam Indonesia. Sebagaimana diatur
dalam pasal 7 Undang–Undangnomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa
sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI
sebagai Komponen Utama, di dukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung.
Tugas utama TNI adalah menghadapi ancaman militer, yangberbentuk agresi militer
yang dilakukan suatu negara dengan tujuan menduduki sebagian atau seluruh
wilayah NKRI. Meskipun TNI merupakan Komponen Utama pertahan negara, namum
dalam menghadapi ancaman militer, khususnya agresi militer suatu negara, lapis
diplomasi sebagai pertahanan non militer tetap menjadi pilihan sebagai lapis
pertama untuk mencegah perang atau mengurangi dampak perang.Ancaman militer
yang bentuknya bukan agresi militer dihadapi dalam kerangka menegakkan
kedaulatan negara, keutuhan, dan keselamatanbangsa Indonesia. Bentuk ancaman
militer yang dimaksud, antara lain,adalah pelanggaran wilayah yang dilakukan
oleh negara lain, pemberontakan bersenjata, gerakan separatis, sabotase,
spionase, aksi teroryang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama
dengan terorisdalam negeri atau oleh teroris dalam negeri, ancaman keamana di
laut atauudara yurisdiksi nasional, dan konflik komunal.Strategi pertahan
menghadapi ancaman militer yang berbentukbukan agresi dihadapi dengan kekuatan
TNI sebagai lapis pertahanan militer, baik secara matra atau secara gabungan
salam susunan Tri-Matra Terpadu. Besarnya kekuatan yang dikerahkan disesuaikan
dengan bentuk , derajat,dan besaran ancaman yang dihadapi.
3.Pertahanan
Non Militer
1.
Ancaman Non militer
Ancaman non-militer pada hakikatnya
adalah ancaman yang menggunakan faktor-faktor non-militer yang dinilai
mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara,
dan keselamatan segenap bangsa. Jenis ancaman non militer dibagi menjadi dua. Pertama adalah ancaman yang berkaitan
langsung dengan pertahanan negara, misalnya kesengajaan penyebaran penyakit
sebagai bagian dari perang biologi. Kedua
adalam ancaman non militer yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan
negara, misalnya penyebaran penyakit secara alamiah, baik epidemik maupun
pendemik.Sifat ancaman non-militer harus dihadapi pulan dengan pendekatan non-militer,
sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara, bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman
non-militer menempatkan lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai
unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan
dukungan oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa, sedangkan TNI sebagai pendukung.
2. Dominasi Ancaman Non militer
di Era Globalisasi dan Strategi menghadapi
Memasuki era globalisai yang
ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi,
dan informasi sebagaimana kita rasakan bersama saat ini, setidaknya telah mempengaruhi
pola dan bentuk ancaman terhadap kedaulatan suatunegara. Ancaman yang semula
bersifat fisik ( konvensional ), yang biasanya juga dihadapi dengan
kekuatan fisik (hard power ), kini, telah berkembang menjadi multi dimensional
( fisik dan non fisik ) dengan dominasi ancaman yang bersifat non fisik, serta
berasal dari luar dan dari dalam negeri. Jenis ancaman ini merupakan bentuk peperangan
baru yang memanfaatkan perkembangan pesat teknologi informasi, termasuk perkembangan
di bidang new composite material seperti kimia danbiologi. Bentuk perang
di era globalisasi ini antara lain seperti perang informasi, perang ekonomi,
perang budaya, politik bahkan perangperadaban. Di sinilah peranan soft power
(kekuatan nonmiliter) menjadi sangat penting dan mengemuka dalam
menghadapi ancaman perang diabad modern ini. Namun demikian, di sisi lain,
globalisasi juga memberikan dampak positif, antara lain ditandai dengan semakin
eratnya hubungan antara bangsa di dunia, yang menciptakan suatukesaling
tergantungan antara negara-negara di seantero dunia. Implementasi pendekatannya
komprehensif dan integratif, karena pertahanan negara tidak cukup di dekati
dari aspek militer semata, akan tetapi memerlukan pendekatan yang terpadu
secara non militer dengan pendekatan secara militer, sebagai satu kesatuan
pertahanan dengan senantiasa menyadarkan pada kesadaran bela negara setiap
warga negara. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun2002
tentang pertahanan Negara pasal 7, bahwa sistem pertahanan negara adalah
bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya
nasional lainnya, dan dilaksanakan secara menyeluruh, total dan terpadu. Sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga
pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk
dan sifat ancaman yang dihadapi dengan dukungan oleh unsur- unsur lain dari
kekuatan bangsa, termasuk mahasiswa, para intelektual Indonesia yang merupakan
bagian dari civil society.
3. Pertahanan Non-militer dan Pembinaannya
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 bahwa, sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer menempatkan lembaga pemerintah
di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat
ancaman yang dihadapi dengan di dukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan
bangsa. Subtansi pasal tersebut merefleksikan bahwa pertahanan negara merupakan
fungsi pemerintahan negara yang cakupannya tidak hanya terbatas pada pertahanan
militer, tetapi juga termasuk ke dalam fungsi lembaga pemerintahan di luar
bidang pertahanan.
Ancaman non-militer ditangani dengan
pendekatan non militer, sedangkan fungsi pertahanan militer dapat digunakan
dalam kondisi tertentu sebagai unsur bantuan. Di sinilah esensi dari Sistem
Pertahanan Semesta yang diwujudkan dengan keterlibatan lembaga pemerintahan
diluar bidang pertahanan untuk memerankan fungsi pertahanan sipildalam penanganan
ancaman non-militer. Unsur –unsur pertahanan non-militer berada dalam
lingkup wewenang dan tanggung jawab setiap instansi pemerintahan di luar Kementrian
pertahanan. Oleh karena itu, pembangunan posturpertahanan non-militer menjadi
tanggung jawab seluruh Kementrianatau Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPND),
yangpelaksanaannya dikoordinasikan oleh Mentri Pertahanan.
2.
Pembinaan Kekuatan Pertahanan Non militer
Pertahanan negara non-militer harus
dapat didudukkan dalam konteks sebagai bentuk diplomasi, pelayanan publik, meningkatkan daya saing
dalam ekonomi, memperkuat ikatan sosial budaya, menjaga ketersedian pasokan
energi dan jaminan beroprasinya sistem distribusinya secara baik, pelabuhan yang aman, bandara yang aman
danefisien, pelayanan kesehatan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat,
serta jaminan keamanan sosial. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 pasal 1
titik 2, yang berbunyi: “Sistem pertahanan negara bersifat semesta yang
melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainya
yangdisiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan total,terpadu,
terarah dan berlanjut, untuk menegakkan kedaulat negara, keutuhan wilayah dan
keselamatan bangsa dari segala ancaman”.
Kesemestaan
yang merupakan sifat sitem pertahanan negara (total defence) dalam konteks
pertahanan negara mempunyai dua fungsi, yaitu dalam bentuk Pertahanan militer
(military defence )dan Pertahanan non militer (non military defence). Fungi pertahanan
militer yang dilaksanakan oleh TNI meliputi fungi operasi militer perang dan operasi
militer selain perang/other than war (OTW) untuk pertahahan non-militer
dibentuk komponen cadangan dan komponen pendukung guna memperkuat komponen
utama, sedangkan pertahanan sipil (civil defence) untuk menghadapi ancaman
non-milite.
v Komponen pertahanan yang akan dibangun
mencakup:
1) Komponen
Utama, dengan membentuk Prajurit TNI baik wajib maupun sukarela;
2) Komponen
Cadangan, dengan membekali warga negara dengan latihan dasar kemiliteran;
Komponen Cadangan tidak hanya terdiri atas warga negara, tetapi juga juga
berupa : sumber daya alam,buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang
telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan
memperkuat.
v komponen utama berupa:
1. Komponen Pendukung serta pengabdian
warga negara sesuai dengan profesinya. Seluruh deskripsi pertahanan negara
terangkum dalam SistemPertahanan Negara bersifat Semesta (Sishanta). Secara
konstitusional dalampasal 27 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945, dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Mengacu pada lingkup Bab X tentang “Warga
Negara Dan Penduduk”, yang menaungi pasal tersebut, maka semestinya bela negara
dipahami sebagai militerisme akan tetapi sebagai upaya menjaga eksistensi
negara.
3.
Peranan Pendidikan Kesadaran Bela
Negara dalam Pertahanan Negara
Sesuai dengan pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun2002 penyelenggaraan pertahanan Negara, dapat
dilakukan melalui pendidikan Kewarganegaraan; pelatihan dasar militer secara
wajib;pengabdian sebagi prajurit Tentara Nasional Indonesia secara cukarela
atausecara wajib; kewajiban manjadi Komponen cadangan; kewajiban
menjadikomponen pendukung; dan pengabdian sesuai dengan profesi.Pendidikan
kesadaran bela negara merupakan pendidikan dasar belanegara. Pendidikan dasar
pada suatu negara lazimnya disebut Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan
Kesadaran Bela Negara yang merupakanpendidikan dasar bela negara, dan merupakan
bagian dari kompnen sistempertahanan negara sangat diperlukan dalam menghadapi
ancaman militermaupun nonmiliter.
6. Nilai- Nilai
yang harus dibangun adalah Nilai-nilai kedaulatan, nilai kewilayahan, dan nilai keselamatan.
a. Nilai Kedaulatan
adalah nilai berkehendak secara merdeka tanpa tekanan dari siapa dan pihak
manapun. Dalam negara kemokrasi, kedaulatan berada ditangan rakyat. Intinya
dalam negara demokrasi, penyelenggara negara menjalankan kekuasaannya setelah
mendapat persetujuan rakyat. Nilai kedaulatan rakyat dapat dijabarkankedalam
subnilai antara lain : 1) nilai Pancasila; 2) nilai demokrasi; 3) nilai hak
asasi manusia; 4) nilai kesejahteraan; 5) nilai kepemimpinan.
b. Nilai Kewilayahan adalah ukuran batas ruang
lingkup hidup negara berkedaulatan, batas mana negara berdinamika dengan
warganya secara timbal balik dalam norma hukum yang disepakati. Menjaga keutuhan
wilayah merupakan hal yang mutlak, karena dalam wilayah itulah kehidupan rakyat
atau warga negara berlangsung dan tanpa wilayah, eksistensi bangsa tidak akan
pernah terwujud.
c. Nilai Keselamatan Bangsa adalah nilai
keberlangsungan hidup bangsa di tengah persaingan antara bangsa memperebutkan
sumber dayayang terbatas mengembangkan selisih keunggulan. Dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 jelaslahbahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
2.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu
dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak
dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi dari pada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
2.4 Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD
1945
2.4.1 Hak
Warga Negara Indonesia
:
- Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
- Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
- hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
2.4.2 Kewajiban Warga Negara
Kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita
sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai
warga negara.
Berikut
ini adalah kewajiban warga negara Indonesia:
- Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
- Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan
negara”.
- Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
- Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
Hak dan Kewajiban telah
dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada
ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Hak dan Kewajiban warga
Negara asing di Indonesia
Bagi
warga negara asing yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajiban selama
berada di Indonesia:
- Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
- Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
- Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
- Tidak mempunyai jak dan kewajiban untuk bela negara.
Kewajiban Utama warga Negara
a. Membela Negara
:
- Sebagai rasa cinta tanah air
- Menjaga citra/nama baik Negara
- Menjaga keutuhan NKRI
b. Menghormati Negara
meliputi :
1.
Hormat kepada Bendera Negara sebagai lambing tertinggi Negara.
2.
Hormat kepada Kepala Negara sebagai Presiden dan Pejabat Tertinggi
Negara.
3. Hornat kepada Lagu Kebangsaan Negara
sebagai lagu kebanggaan bangsa dan negara.
4. Hormat kepada pejabat negara, terhadap
Kepala Desa sampai dengan Presiden.
c. Mentaati Hukum,
perundang-undangan dan segala peraturan yang berlaku (membayar pajak, mentaati
peraturan lalu lintas, dan lain sebagainya.
Warga Negara Mempunyai hak-hak yang patut
diberikan dan dilindungi oleh Negara,
antara lain:
Berdasarkan UUD 1945 :
- Pasal 27
(2) : setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 29 (2) :
setiap Warga negara memiliki kemerdekaan untuk memeluk agamanya.
- Pasal 31 (1) :setiap warga
Negara berhak mendapatkan pengajaran.
2.5 Asas-asas kewarganegaraan
a. Asas Ius Soli : artinya
kewarganegaraan sesorang ditentukan oleh Negara tempat kelahirannya
b. Asas Ius Sanguinis: artinya
kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya.
c. Bipatride :
artinya seseorang memiliki dua kewarganegaraan.
Contoh :
Ahmad dan
Bety : (suami isteri) adalah Warga Negara Indonesia yang menganut asas
Ius Sanguinis artinya kewarganegaraan berdasarkan WN orangtuanya.
Ahmad dan
Bety : sedang berada di Negara Chili yang menganut asas Ius Soli artinya
kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat lahirnya.
Bety
isterinya melahirkan Hadi di Negara Chili :
Kewaganegaraan
Hadi : Menurut Negara Indonesia adalah Indonesia. Menurut Negara Chili adalah
Chili.
Jadi Hadi memiliki 2 (dua) kewarganegaraan.
d.
Apartride :
artinya seseorang tidak memiliki kewarganegaraan.
Contoh :
Dodi
danErna : (suami isteri) adalah warga Negara
Cina yang menganut asas Ius Soli
Dodi dan Erna : berada di Negara Singapura yang menganut asas Ius
Sanguinis. Erna isterinya melahirkan Yani di Negara singapura : Menurut Negara
Cina adalah Singapura. Menurut Negara Singapura adalah Cina.
Kewarganegaraan yani ditolak oleh Negara Cina dan Singapura, sehingga
Yani Tidak memiliki kewarganegaraan.
Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD
1945 dikaitkan langsung dengan kewajban karena memang mepunyai
keterkaitan.Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu
pasal seperti pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.Dalam kaitan ini dapat diketengahkan masalah
hak-hak warga negara misalnya masalah pendidikan, kesejahteraan sosial dan
pertahanan.Sebelum amandemen tidak ada Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Hal
ini disebabkan Hak Asasi Manusia tidak sesuai dengan paham negara integralistik
yang dianut UUD 1945. Paham negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza,
Adam Muller dan Hegel bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, namun
untuk menajamin masyarakat secara persatuan (Kaelan, H., NS. 2002: 39). Menurut
Dr. A. S. S. Tambunan,SH kini kita menganut paham individualisme dan
liberalism seperti waktu UUDS 1950, terbukti dengan rumusan pasal-pasal dalam
Bab XA (Hak Asasi Manusia) beserta pasal-pasalnya itu bertentangan Pembukaan
UUD NKRI 1945.
2.6 Hak dan
kewajiban Bela Negara
Upaya
pembelaan negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa and bernegara Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan
UUD 1945 (Basrei, 1992: 14). Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban membela
Negara diperlukan pengetahuan tentang bela negara dalam arti luas. Bela Negara
dalam arti luas tidak hanya menyangkut menghadapi bencana perang tetapi juga
bencana lain. Untuk itu setiap warganegara harus disiapkan dengan baik dan
sekaligus perlunya penjelasan secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam
upaya bela negara dan upaya pertahanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat
(1))
BAB
III
KESIMPULAN
Bela Negara adalah sebuah konsep
yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara militer
maupun non militer. Memperkuat Pertahanan Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam
menjalin hidup bangsa dan negara yang seutuhnya Peran bela Negara sangat
penting untuk mempertahankan suatu negara dari ancaman militer maupun non
militer.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan
langsung dengan kewajban karena memang mepunyai keterkaitan.Karenanya perumusan
hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal seperti pasal 27 ayat (1)
DAFTAR PUSTAKA