CONTOH MAKALAH NARKOBA | BAHAYA NARKOBA | DAMPAK DARI NARKOBA BUAT KESEHATAN

BEBERAPA UNDANG UNDANG NARKOBA
PENGOBATAN  DAN REHABILITASI


A.    BEBERAPA UNDANG UNDANG NARKOBA
         Narkotika memang memiliki dua sisi yang sangat antagonis. Pertama narkotika dapat memberi manfaat besar bagi kepentingan hidup dengan beberapa ketentuan. Kedua,narkotika dapat membahayakan pemakainya karna efek negatif yang distruktif. Dalam kaitan ini pemerintah RI telah membuat garis-garis kebijaksanaan yang tercantum dalam UU No 9th 1976.
         Materi UU tersebut dapat di klasifikasi dalam sistematika sebagai berikut :
Pengertian dan jenis-jenis narkotika                      : Pasal 1
Pengangkutan                                                        : Pasal 20,21,22
Ketentuan boleh menggunakan narkotika            : Pasal 3,4,5,6,7,8,9,10,
                                                                                11,12,13,14,15,16, 17,18,19
Penyalahgunaan narkotika                                    : Pasal 23,24
Penyidik, peneliti, dan pemeriksa                          : Pasal 25,26.27.28.29.30
Insentif pelengkap                                                : Pasal 31
Pengobatan+rehabilitas dan penanggulan             : Pasal 32,33,34,dan35
Ketentuan pidana                                                  : Pasal 6,37,38,39,40,41,42,
                                                                                          43,44,45,46, 47,48,
                                                                                          49,50,51,52,dan53
(Klasifikasi dan sistematika ini tidak persis mengikuti peristilahan dan sistematika yang di pakai dalam UU No 9/1976)

Pengertian Dan Jenis
      Menurut pasal 1 UU No 9 tahun 1976, jenis-jenis zat yang termasuk narkotika adalah :

a.       Tanaman papaver,darah adalah tanaman papaver somniferum L,termasuk biji,buah,dan jeraminya.
b.      Opium mentah adalah getah yang membeku sendiri,di peroleh dari tanaman papaver somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembukusan dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinya.
c.       Opium masak adalah :
1)      Candu,yakni hasil yang di peroleh dari opium mentah melalui suatu rentenan pengolahan,khususnya dengan pelarutan,pemanasan dan peragian, dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan makdud mengubahnya menjadi suatu ekstra yang cocok untuk pemadatan.
2)      Jicing,yakni sisa-sisa dari candu setelah dihisap tanpa memperhatikan apakah candu itu tercampur dengan daun atau bahan lain.
3)      Jicingko yakni hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
d.      Opium obat adalah opium mentah yang telah mengalami pengolahan,sehingga sesuai untuk pengobatan,baik dalam bentuk lain atau dicampur dengan zat-zat netral sesuai dengansyarat farmakoope
e.       Morfin adalah alkoloida utama dari opium,dengan rumus kimia C17H17NO3.
f.       Tanaman koka adalah tanaman dari semua jenis erythroxylon dari keluarga erythroxylaceace.
g.      Daun koka adalah daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua  tanaman jenis erythroxylon dari keluarga erythroxylaceace, yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
h.      Kokain mentah adalah semua hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolehy secara langsung untuk medapatkan kokain.
i.        Tanaman ganja adalah semua bagian dari semua tanaman genus cannabis termasuk biji dan buahnya.
j.        Daun ganja adalah damar yang diambil dari tanaman ganja, termasuk hasil pengolahannya yang menggunakan damar sebagai bahan dasar.
k.      Campuran-campuran dan seduhan-seduhan yang mengandung bahan yang tersebut dalam 1 sampai 3 di atas (urutan nomor tidak persis UU No. 9/1976.
  
  1. PERBUATAN-PERBUATAN YANG DILARANG
Secara yuridis formal terdapat beberapa perbuatan terlarang yang berkaitan dengan masalah narkotika. Larangan-larangan tersebut termaktub dalam Pasal 23 dan 24 UU No. 9/1976.
Secara umum semua bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana yang berkaitan dengan NARKOBA dan bentuk lain dari beberapa obat terlarang yang dapat membahayakan keselamatan jiwa khusunya Jiwa Pemudan dan pelajar yang diharapka sebagai penerus bangsa.
Peraturan perudang-undangan yang dibuat oleh pemerintah dan pejabat tinggi lainnya adalah suatu proteksi diri agar tidak terjadi penyalahgunaan NARKOBA dan sejenisnya.
Banyak jenis pelanggaran yang dapat terjadi yang berkaitan dengan penggunaan, pengedaran dan penanaman Narkoba, Ganja dan Bahan Obat terlarang lainnya. Obat-obat terlarang sebenarnya adalah suatu obat yang bermanfaat khususnya dalam bidang kedokteran yang berfungsi sebagai obat bius dikala orang akan dioperasi. Hal ini dipertegas dalam pasal 24 No. 9/1976. yang berbunyi “Pengguna dan pemberian narkotika oleh dokter, kecuali untuk pengobatan dilarang”.

Peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau oleh negara telah dibuat dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan yang matang serta menyangkut hajat hiudp orang banyak. Banyak sekali undang-undang anti narkoba dan obat bius yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Namun bagi para pengguna, pengedar dan penanam bahan baku obat terlarang itu tetap saja berkeliaran. Hal demikian dapat terjadi karena biarpun undang-undang sudah dibuat akan tetapi tidak di iringi dengan tegaknya supremasi hukum yang tegak, maka undang-undang tersebut tidak ada gunanya.   


  1. PENGATURAN PIDANA
Undang-undang No. 9/1976 mengatur pidana secara lengkap dan terinci. Rincian pidana tersebut meliputi pelaku perbuatan pidana, perbuatan-perbuatan percobaan perbuatan-perbuatan penyertaan dan pemberatan. Di samping itu diatur pidana bagi para pelaku yang memiliki profesi khususnya dokter, apoteker, Narkoba dan lembaga/ badan-badan hukum yang bergerak di bidang profesi tersebut.
Dasar hukum yang menyertainy adalah sebagai berikut :

·         Barang siapa melanggar pasal 23 ayat 6 : maka:
a.         Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut daun koka atau tanaman ganja.
b.        Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh tahun) dan denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut narkotika lainnya. .
       
  1. PERCOBAAN, PENYERETAN DAN PEMBERATAN
Undang-undang No. 9/1976, disamping sebagai “status Quo” juga sebagai “tool Of Social enggineering”. Keberadaan hukum tertulis ini menjamin adanya kepastian hukum bagi masyarakat, kecuali itu memberi peluang untuk melakukan upaya-upaya preventif agar masyarakat dan generasi muda mendapat perlindungan. Dari penyelahgunaan narkotika, implisif, egek-efek negatif yang ditimbulkan.
Tinjauan dari segi ilmu hukum, penyelehgunaan narkotika merupakan salah satu delik pidana, oleh karena itu mengenal adanya percobaan, penyeretan dan pemberatan. UU No. 9/1976 Pasal 37 mengatur tentang percobaan, sedangkan mengenai penyeretan di singgung dalam Pasal 38. Pasal 39 mengatur khusus tentang pemberatan pidana di samping telah disinggung dalam pasak 38.

Pasal 37
Percobaan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 38 Ayat (1) sampai dengan ayat (7) dipidana dengan pidana penjara yang sama dengan pidana penjara bagi tindak pidananya.

Pasal 38
Membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (1) sampai dengan (7) diancam dengan pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 Ayat (1) sampai dengan ayat (7) di tambah dengan sepertiganya, dengan ketentuan selama-lamanya 20 (duapuluh) tahun.
Dan berbagai Pasal dan undang –undang lainnya yang memberikan ancaman pidana sebagai wujud dari akan pentingnya dan berbahayanya obat-obat terlarang dan narkotikan.
Dewasa ini kemajuan di bidang Ilmu pengetahuan mengalami percepatan yang menggembirakan. UU No 9/1976 menjamin adanya kepastian hukum dengan mencantumkan pidana bagi pelaku yang memiliki keahlian khusus. Pencantuman pidana tersebut dimaksudkan agar hukum positif dapat menjangkau perubahan-perubahan pidana; khusunya penyelehgunaan narkotika yang dilakukan secara profesional maupun dilakukan dalam rangka menjalankan tugas yang menjadi prpofesinya.
Sebagai hukum pasif, UU No. 9/1976 mengatur pidana dengan selengkap-lengkapnya. Dalam upaya pencapaian manfaat maksimal dari berlakunya kaidah hukum, maka di dalam Undang-Undang ini diatur pula pidana bagi subyek hukum yang mempersulit penyelidikan. Demikian pula diatur dengan tegas pidana bagi para saksi dan bagi pelanggaran terhadap materi undang-undang tentang narkotika. Dilengkapi ketentuan-ketentuan lain yang bersangkut paut dengan pe,midanaan, maka dapat diasumsikan bahwa UU No. 9/1976  merupakan visualisasi perasaan hukum masyarakat hukum Msyarakat.

B.     PENGOBATAN DAN REHABILITASI
Ketentuan pidana yang sangat mengikat. Sebagian besar dimaksudkan agar Undang-Undang berlaku efektif. Di samping itu perlu dipahami bahwa efektifitas hukum bukan causa tunggal untuk membuat masyarakat aman, damai, sejahtera, dan sentosa. Kaidah-kaidah hukum yang berlaku secara efektif perlu dipelihara dan ketertiban masyarakat berperan besar dalam hal ini.
Eksistensi hukum positif di tengah-tengah masyarakat disamping sebagai upaya represif. Sedangkan undang-undang tentang narkotika mengatur lebih lengkap dan mahatuntas, sebab langkah-langkah rehabilitasi integral diatur pula di dalamnya. Undang-Undang tentang narkotika (UU No. 9/1976) Pasal 32 sampai dengan pasal 35 telah memuat ketentuan-ketentuan mengenai pengobatan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.