BEBERAPA UNDANG UNDANG NARKOBA
PENGOBATAN DAN REHABILITASI
A.
BEBERAPA UNDANG UNDANG NARKOBA
Narkotika memang memiliki dua sisi
yang sangat antagonis. Pertama narkotika dapat memberi manfaat besar bagi
kepentingan hidup dengan beberapa ketentuan. Kedua,narkotika dapat membahayakan
pemakainya karna efek negatif yang distruktif. Dalam kaitan ini pemerintah RI
telah membuat garis-garis kebijaksanaan yang tercantum dalam UU No 9th 1976.
Materi UU tersebut dapat di
klasifikasi dalam sistematika sebagai berikut :
Pengertian
dan jenis-jenis narkotika : Pasal 1
Pengangkutan : Pasal 20,21,22
Ketentuan
boleh menggunakan narkotika :
Pasal 3,4,5,6,7,8,9,10,
11,12,13,14,15,16, 17,18,19
Penyalahgunaan
narkotika : Pasal 23,24
Penyidik, peneliti,
dan pemeriksa : Pasal 25,26.27.28.29.30
Insentif
pelengkap
: Pasal 31
Pengobatan+rehabilitas
dan penanggulan : Pasal 32,33,34,dan35
Ketentuan
pidana :
Pasal 6,37,38,39,40,41,42,
43,44,45,46,
47,48,
49,50,51,52,dan53
(Klasifikasi dan sistematika
ini tidak persis mengikuti peristilahan dan sistematika yang di pakai dalam UU
No 9/1976)
Pengertian Dan Jenis
Menurut pasal 1 UU No 9 tahun 1976,
jenis-jenis zat yang termasuk narkotika adalah :
a. Tanaman papaver,darah adalah tanaman
papaver somniferum L,termasuk biji,buah,dan jeraminya.
b. Opium mentah adalah getah yang membeku
sendiri,di peroleh dari tanaman papaver somniferum L yang hanya mengalami
pengolahan sekedar untuk pembukusan dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar
morfinya.
c. Opium masak adalah :
1) Candu,yakni hasil yang di peroleh dari
opium mentah melalui suatu rentenan pengolahan,khususnya dengan
pelarutan,pemanasan dan peragian, dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan
lain, dengan makdud mengubahnya menjadi suatu ekstra yang cocok untuk
pemadatan.
2) Jicing,yakni sisa-sisa dari candu setelah
dihisap tanpa memperhatikan apakah candu itu tercampur dengan daun atau bahan
lain.
3) Jicingko yakni hasil yang diperoleh dari
pengolahan jicing.
d. Opium obat adalah opium mentah yang telah
mengalami pengolahan,sehingga sesuai untuk pengobatan,baik dalam bentuk lain
atau dicampur dengan zat-zat netral sesuai dengansyarat farmakoope
e. Morfin adalah alkoloida utama dari
opium,dengan rumus kimia C17H17NO3.
f. Tanaman koka adalah tanaman dari semua
jenis erythroxylon dari keluarga erythroxylaceace.
g. Daun koka adalah daun yang belum atau
sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman jenis erythroxylon dari keluarga erythroxylaceace,
yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
h. Kokain mentah adalah semua hasil yang
diperoleh dari daun koka yang dapat diolehy secara langsung untuk medapatkan
kokain.
i.
Tanaman
ganja adalah semua bagian dari semua tanaman genus cannabis termasuk biji dan buahnya.
j.
Daun
ganja adalah damar yang diambil dari tanaman ganja, termasuk hasil
pengolahannya yang menggunakan damar sebagai bahan dasar.
k. Campuran-campuran dan seduhan-seduhan yang
mengandung bahan yang tersebut dalam 1 sampai 3 di atas (urutan nomor tidak
persis UU No. 9/1976.
- PERBUATAN-PERBUATAN YANG DILARANG
Secara
yuridis formal terdapat beberapa perbuatan terlarang yang berkaitan dengan
masalah narkotika. Larangan-larangan tersebut termaktub dalam Pasal 23 dan 24
UU No. 9/1976.
Secara umum
semua bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana yang berkaitan
dengan NARKOBA dan bentuk lain dari beberapa obat terlarang yang dapat
membahayakan keselamatan jiwa khusunya Jiwa Pemudan dan pelajar yang diharapka
sebagai penerus bangsa.
Peraturan
perudang-undangan yang dibuat oleh pemerintah dan pejabat tinggi lainnya adalah
suatu proteksi diri agar tidak terjadi penyalahgunaan NARKOBA dan sejenisnya.
Banyak jenis
pelanggaran yang dapat terjadi yang berkaitan dengan penggunaan, pengedaran dan
penanaman Narkoba, Ganja dan Bahan Obat terlarang lainnya. Obat-obat terlarang
sebenarnya adalah suatu obat yang bermanfaat khususnya dalam bidang kedokteran
yang berfungsi sebagai obat bius dikala orang akan dioperasi. Hal ini
dipertegas dalam pasal 24 No. 9/1976. yang berbunyi “Pengguna dan pemberian narkotika
oleh dokter, kecuali untuk pengobatan dilarang”.
Peraturan
yang dibuat oleh pemerintah atau oleh negara telah dibuat dengan berbagai
pertimbangan-pertimbangan yang matang serta menyangkut hajat hiudp orang
banyak. Banyak sekali undang-undang anti narkoba dan obat bius yang telah
dikeluarkan oleh pemerintah. Namun bagi para pengguna, pengedar dan penanam
bahan baku obat terlarang itu tetap saja berkeliaran. Hal demikian dapat
terjadi karena biarpun undang-undang sudah dibuat akan tetapi tidak di iringi
dengan tegaknya supremasi hukum yang tegak, maka undang-undang tersebut tidak
ada gunanya.
- PENGATURAN PIDANA
Undang-undang
No. 9/1976 mengatur pidana secara lengkap dan terinci. Rincian pidana tersebut
meliputi pelaku perbuatan pidana, perbuatan-perbuatan percobaan
perbuatan-perbuatan penyertaan dan pemberatan. Di samping itu diatur pidana
bagi para pelaku yang memiliki profesi khususnya dokter, apoteker, Narkoba dan
lembaga/ badan-badan hukum yang bergerak di bidang profesi tersebut.
Dasar hukum
yang menyertainy adalah sebagai berikut :
·
Barang
siapa melanggar pasal 23 ayat 6 : maka:
a.
Dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila perbuatan
tersebut menyangkut daun koka atau tanaman ganja.
b.
Dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh tahun) dan denda
setinggi-tingginya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) apabila perbuatan
tersebut menyangkut narkotika lainnya. .
- PERCOBAAN, PENYERETAN DAN PEMBERATAN
Undang-undang
No. 9/1976, disamping sebagai “status Quo” juga sebagai “tool Of Social
enggineering”. Keberadaan hukum tertulis ini menjamin adanya kepastian hukum
bagi masyarakat, kecuali itu memberi peluang untuk melakukan upaya-upaya
preventif agar masyarakat dan generasi muda mendapat perlindungan. Dari
penyelahgunaan narkotika, implisif, egek-efek negatif yang ditimbulkan.
Tinjauan
dari segi ilmu hukum, penyelehgunaan narkotika merupakan salah satu delik
pidana, oleh karena itu mengenal adanya percobaan, penyeretan dan pemberatan.
UU No. 9/1976 Pasal 37 mengatur tentang percobaan, sedangkan mengenai
penyeretan di singgung dalam Pasal 38. Pasal 39 mengatur khusus tentang
pemberatan pidana di samping telah disinggung dalam pasak 38.
Pasal 37
Percobaan
untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 38 Ayat (1) sampai
dengan ayat (7) dipidana dengan pidana penjara yang sama dengan pidana penjara
bagi tindak pidananya.
Pasal 38
Membujuk
anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut
dalam Pasal 36 ayat (1) sampai dengan (7) diancam dengan pidana sebagaimana
tersebut dalam Pasal 36 Ayat (1) sampai dengan ayat (7) di tambah dengan
sepertiganya, dengan ketentuan selama-lamanya 20 (duapuluh) tahun.
Dan berbagai
Pasal dan undang –undang lainnya yang memberikan ancaman pidana sebagai wujud
dari akan pentingnya dan berbahayanya obat-obat terlarang dan narkotikan.
Dewasa ini
kemajuan di bidang Ilmu pengetahuan mengalami percepatan yang menggembirakan.
UU No 9/1976 menjamin adanya kepastian hukum dengan mencantumkan pidana bagi
pelaku yang memiliki keahlian khusus. Pencantuman pidana tersebut dimaksudkan
agar hukum positif dapat menjangkau perubahan-perubahan pidana; khusunya
penyelehgunaan narkotika yang dilakukan secara profesional maupun dilakukan
dalam rangka menjalankan tugas yang menjadi prpofesinya.
Sebagai
hukum pasif, UU No. 9/1976 mengatur pidana dengan selengkap-lengkapnya. Dalam
upaya pencapaian manfaat maksimal dari berlakunya kaidah hukum, maka di dalam
Undang-Undang ini diatur pula pidana bagi subyek hukum yang mempersulit
penyelidikan. Demikian pula diatur dengan tegas pidana bagi para saksi dan bagi
pelanggaran terhadap materi undang-undang tentang narkotika. Dilengkapi
ketentuan-ketentuan lain yang bersangkut paut dengan pe,midanaan, maka dapat
diasumsikan bahwa UU No. 9/1976
merupakan visualisasi perasaan hukum masyarakat hukum Msyarakat.
B.
PENGOBATAN DAN REHABILITASI
Ketentuan
pidana yang sangat mengikat. Sebagian besar dimaksudkan agar Undang-Undang
berlaku efektif. Di samping itu perlu dipahami bahwa efektifitas hukum bukan
causa tunggal untuk membuat masyarakat aman, damai, sejahtera, dan sentosa.
Kaidah-kaidah hukum yang berlaku secara efektif perlu dipelihara dan ketertiban
masyarakat berperan besar dalam hal ini.
Eksistensi
hukum positif di tengah-tengah masyarakat disamping sebagai upaya represif.
Sedangkan undang-undang tentang narkotika mengatur lebih lengkap dan
mahatuntas, sebab langkah-langkah rehabilitasi integral diatur pula di
dalamnya. Undang-Undang tentang narkotika (UU No. 9/1976) Pasal 32 sampai
dengan pasal 35 telah memuat ketentuan-ketentuan mengenai pengobatan dan
rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.