HUBUNGAN NEGARA DAN KONSTITUSI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Dasar Negara menjadi sumber bagi
pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum
tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber
bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu
norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah
hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang
menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah :
konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam arti sempit : konstitusi
adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat
aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari
dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan
dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang
terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara.
Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah dasar Negara menjadi
sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai norma hukum dibawah dasar
Negara haru bersumber dan berdasar pada dasar Negara.
BAB III
PEMBAHASAN
2.1. Hubungan
Dasar Negara dengan Konstitusi
Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia berkaitan erat dengan konstitusi atau undang-undang dasar negara. Hal
tersebut ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV bahwa “...dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.” Para pendiri negara Republik Indonesia
yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakkan dasar negara yang kokoh dan
kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan
mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18
Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam
tiga UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu Pancasila ditetapkan sebagai
dasar negara Indonesia. UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, semua
pembukaan atau mukadimahnya mencantumkan Pancasila. Dasar negara Pancasila
selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional negara Indonesia (Pancasila
sebagai ideologi negara). Pancasila sebagai dasar negara mempunyai hubungan
yang sangat erat dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, dan batang tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 diundangkan
bersama-sama dalam berita kenegaraan Republik Indonesia Tahun II No. 7 oleh
PPKI tanggal 13 Agustus 1945. Secara formal yuridis, Pancasila dijadikan dasar
filsafat negara Republik Indonesia karena inti dari Pembukaan UUD 1945,
khususnya alenia IV, mencantumkan asapek penyelenggaraan pemerintahan negara
yang berdasarkan Pancasila.
Pancasila
sebagai dasar negara yang fundamental menjadi dasar atau fondasi perumahan
bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. UUD 1945 sebagai hukum dasar yang
tertulis mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada pemerintah,
lembaga-lembaga negara, dan masyarakat warga negara Indonesia dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara. Selanjutnya nilai-nilai Pancasila menjiwai
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam
pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Rumusan Pancasila sebagai dasar
negara adalah seperti yang tercantum pada alenia keempat pada UUD 1945
menegaskan “...maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu
undang-undang dasar Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Pada tanggal 18 Agustus 1945, berdirilah
secara resmi bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mendapat pengakuan
dari berbagai negara. Oleh karena itu, UUD 1945 yang memuat nilai dasar
Pancasila dijadikan landasan konstitusi rakyat. Dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD
1945 memuat dasar filsafah negara Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut harus diketahui dan dipahami
serta dihayati oleh bangsa Indonesia.
2.2. Substansi
Konstitusi Negara
Yang
dimaksud dengan substansi konstitusi negara Indonesia adalah watak dari suatu
UUD 1945 yang menjadi dasar hukum tertulis bagi bangsa dan negara Indonesia.
Substansi memiliki makna kata inti atau sifat pokok. Inti atau sifat pokok dari
UUD 1945 adalah Pancasila dengan nilai-nilai yang dikandungnya yang menjadi
dasar yuridis bagi pelaksanaan dan kelangsungan negara Republik Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tercantum didalam
pembukaan UUD 1945, terutama alinea IV, sedangkan pembukaan UUD 1945 secara
ilmiah merupakan kaidah pokok negara yang fundamental. Denagn kata lain,
substansi konstitusi negara Indonesia adalah naskah yang merupakan rangka dan
tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara Indonesia dan
menentukan pokok-pokok kerja tersebut berdasarkan Pancasila. Kedudukan Pancasila didalam
Pembukaan UUD 1945 pun memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum
Indonesia sehingga memasukkan dirinya didalam batang tubuh UUD 1945. Apabila
terdapat rumusan yang menyimpang dari Pembukaan UUD 1945 dalam membuat atau
mengubah batang tubuh UUD 1945 sama halnya dengan mengubah secara tidak langsung inti dari
pembukaan UUD 1945.
2.3. Kedudukan
Pembukaan UUD 1945
Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya dalam hubungannya dengan tertib hukum, Pembukaan UUD 1945
memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia dan sebagai asas
bagi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis (covensi).
Dengan demikian, konsekuensinya adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis
mempunyai dasar-dasar pokok yang sifatnya tidak tertulis dan terpisah dari UUD
1945. Maksudnya adalah Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm).
Unsur-unsur
mutlak dari pokok kaidah negara yang fundamental antara lain sebagai berikut:
- Dari segi terjadinya, Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir yang merupakan penjelmaan kehendak pembentuk negara.
- Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 dimuat dasar-dasar pokok negara.
- Dasar tujuan negara, baik tujuan umum maupun tujuan khusus.
- Ketentuan diadakannya UUD 1945 negara (perhatikan alinea IV Pembukan UUD 1945).
- Bentuk negara.
- Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara), tersimpul dalam rumusan Pancasila pada alinea IV Pembukaan UUD 1945.
3. Menurut
sejarah terjadinya, Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan
terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.
- Pembentuk negara, PPKI yang mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara menegakkan kemerdekaan dan mendirikan negara Republik Indonesia.
- Setelah terbentuk negara Republik Indonesia, dibentuklah batang tubuh UUD 1945.
4. Menurut
ilmu hukum, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang tetap, tidak bisa
diubah-ubah karena makna kandungan Pembukaan UUD 1945 adalah pokok-pokok
pembentukan negara dan pemerintahan Indonesia. Jadi, pembukaan UUD 1945 sebagai
suatu tertib hukum tertinggi.
5. Kedudukan
Pembukaan UUD dengan pasal-pasalnya.
- Terpisah dan sebagai kaidah negara fundamental serta lebih tinggi dari batang tubuh dalam hak tertib hukum Indonesia.
- Pokok kaidah negara yang fundamental maksudnya adalah mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945 dan menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (convensi).
Alenia
pertama pembukaan UUD 1945 mengatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Hal
tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam
menghadapi penjajahan didunia dan bertekad untuk mereka dan mendukung
kemerdekaan setiap bangsa. Dalam
alinea pertama ini pula terkandung dalil subjektif dan objektif. Dalil
subjektif adalah pernyataan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari
penjajahan, sedangkan dalil objektifnya adalah penjajahan tidak sesuai dengan
peri kemanusiaan dan peri keadilan, karena itu harus ditentang dan dihapuskan
agar semua bangsa di dunia dapat menikmati kebebasan atau kemerdekaan hak
asasinya. Alinea
kedua menyebutkan “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Alinea ini menyatakan bahwa para
pengantar kemerdekaan Indonesia menghendaki Negara Indonesia yang bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Dalam
alinea ketiga menyebutkan “Atas berkat ramat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal tersebut bukan
hanya mengulangi pernyataan kemerdekaannya saja tetapi bangsa Indonesia juga
menghendaki adanya suatu kehidupan yang seimbang antara masalah material dan
spiritual, antara kehidupan di dunia dan di akhirat. Alinea ketiga menunjukkan
pula sikap ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, karena
berkat ridho dan rahmat-Nya bangsa Indonesia berhasil memperoleh
kemerdekaannya. Alinea
keempat menyebutkan “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta denga mewujudkan suatu keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Pembukaan UUD 1945 ini merumuskan secara padat
tujuan serta prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan dasar bangsa Indonesia
setelah menyatakan dirinya merdeka dan lepas dari belenggu penjajah. Selain itu
ditegaskan pula bahwa:
- Negara Indonesia mempunyai fungsi dan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
- Negara Indonesia mempunyai dasar filsafah negara, yaitu Pancasila.
2.4. Sikap
Positif terhadap Konstitusi Negara
Pembukaan
UUD 1945 telah menjiwai proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan batang tubuh
UUD 1945 yang didalam alinea keempat tercantum dasar negara (Pancasila). Denga
demikian, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan pokok kaidah negara yang
fundamental.
- Sebagai hukum dasar, sebab pembukaan UUD 1945 yang memberikan faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
- Sebagai sumber hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.,
Berdasarkan
uraian sebelumnya, dijelaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh
siapa pun termasuk MPR hasil Pemilu selama kita masih tetap patuh dan setia
untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945. sebab perubahan terhadap pembukaan UUD 1945
berarti pembubaran negara kesatuan RI. UUD
1945 yang telah mengalami perubahan melalui Sidang Tahunan MPR RI tetap
bersumber pada Pancasila dan menjadi sumber yang dijadikan bahan untuk
penyusunan peraturan perundang-undangan. Amandemen I disahkan tanggal 19
oktober 1999. Amandemen II disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen III
disahkan pada tanggal 10 November 2001. Amandemen IV disahkan pada tanggal 10
Oktober 2002. Jika dibandingkan, maka UUD 1945 lebih fleksibel dan supel
daripada konstitusi RIS yang terdiri dari 197 pasal dan UUDS 1950 yang terdiri
dari 140. Berdasarkan
beberapa penjelasan diatas, konstitusi merupakan hasil perjanjian masyarakat
dengan negara yang dipergunakan untuk membina negara dan pemerintahan yang akan
mengurus mereka. Konstitusi menjamin hak-hak inti manusia dan warga negara
sekaligus batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat
pemerintahannya. Oleh karena itu, semua penduduk Indonesia dan warga negara
yang berada di Indonesia sudah seharusnya melaksanakan dan menaati konstitusi
negara yang berlaku, termasuk aparatur pemerintahannya. Dalam konteks kehidupan
bernegara, satu sama lain harus memiliki tanggung jawab dan tidak terjadi
penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah sehingga terwujud kekuasaan atau
pemerintahan yang demokratis.
BAB IV
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara
adalah Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang dasar 1945
dilakukan melalui sidang-sidang BPUPKI yang disampaikan oleh Mr. Moh. Yamin,
Ir. Soekarno, Panitia Sembilan (Piagam Jakarta) dan terakhir dalam Pembukaan
UUD 1945 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama
bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 di
jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Pancasila mempunyai hubungan yang sangat
erat dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan UUD 1945. Pembukaan
UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil Pemilu, sebab
perubahan terhadap UUD 1945 berarti pembubaran negara RI proklamasi. Kedudukan
Pancasila di dalam pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi
tertib hukum Indonesia. Substansi konstitusi negara Indonesia adalah kerangka
naskah yang berisi tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan berdasarkan
Pancasila. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai pokok kaidah negara yang
fundamental. Unsur-unsur mutlak kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok
kaidah negara dapat analisis berdasarkan segi terjadinya, segi isinya, sejarah
terjadinya, ilmu hukum, dan kaitan pasal-pasalnya. Berdasarkan
uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
- Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
- Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
- Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
- Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.