BAB I
PEMBAHASAN
1.1 Pengelolaan Peserta Didik
A. Pengertian Penelolaan Peserta Didik
·
Menurut Hendayat Sutopo dan Wanty Soemanto
(1982) pengelolaan peserta didik
serupakan suatu penataan atau pengaturan segala aktivitas yang berkaitan
dengan peserta didik diantaranya, yaitu mulai masuknya, peserta didik sampai
dengan keluarnya peserta didik tersebut dari suatu sekolah atau suatu lembaga.
·
Menurut Kenezevich (1961) mengartikan bahwa
pengelolaan peserta didik adalah suatu layanan yang memusatkan perhatian, pengaturan, pengawasan dan layanan
siswa dikelas di luar kelas, seperti pengenalan, pendaftaran, layanan
individual seperti pengembangan keseluruhan kemampuan minat, kebutuhan sampai
matang disekolah.
Menurut ketentuan Umum pasal III ayat 4 UU. Sisdiknas No. 20 tahun 2003,
peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
Kegiatan-kegiatan pengelolaan pendidikan baik yang
berkenaan dengan pengelolaan kurikulum dan pengajaran, tenaga kependidikan,
prasarana dan sarana, keuangan, hubungan sekolah dan masyarakat, maupun layanan khusus
pendidikan, diarahkan agar peserta didi mendapatkan layanan yang optimal. Oleh
karena itu pengelolaan peserta didik memiliki kedudukan paling penting yang
merupakan sentral layanan disekolah.
Pengelolaan peserta didik menitik
beratkan pada pelayanan siswa secara individual dengan harapan agar para siswa dapat berkembang
sesuai dengan bakat, kemampuan dan perbedaan
individu masing-masing sehingga dengan adanya pengelolaan peserta didik ini dapat membantu kelancaran
upaya pertumbuhan dan perkembangan peserta didik tersebut melalui proses
pendidikan disekolah.
B.
Dasar Pengelolaan Peserta Didik
Dasar hukum pengelolaan peserta didik diantaranya:
1.
Pertumbuhan Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat
yang mengamanatkan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.
Batang tubuh undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1
sampai ayat 5.
3.
Undang-undang nomor. 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional yang menyatakan :
1)
Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu
(pasal 5 ayat 1)
2)
Setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar (pasal 6
ayat 1)
3)
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan,
pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (pasal 8)
4)
Warga egara yang belainan pisik atau mental berhak
memperoleh pendidikan luar biasa (pasal
8 ayat 1).
5)
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya (pasal 12 ayat 16).
C.
Tujuan dan Fungsi
Tujuan umu pengelolaan peserta didik adalah mengatur
kegiatan peserta didik agar kegiatan –kegiatan tersebut meunjang proses belajar
mengajar disekolah, lebih lanjut proses belejar mengajar disekolah derjalan
lancer, tertib dan teratur sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian
tujuan sekolah dan tujuan pendidikan
secara keseluruhan (Ali Imron.2003)
Fungsi pengelolaan kelas peserta didik adalah sebagai wahana bagi peserta
didik untuk mengembangkan diri seoptimal mungkin, baik yang bernaan dengan segi
individualnya, social, asperasinya, segi kebutuhan dan potensi peserta didik.
D.
Prinsip Pengelolaan Peserta Didik
1.
Pengelolaan peserta didik dipandang sebagai bagian dari
keseluruhan pengelolaan sekolah.
2.
Segala bentuk kegiatan pengelolaan peserta didik harus
lah mengemban misi pendidikan dan dalam rangka mendidik peserta didik
3.
Kegiatan-kegiatan pengelolaan peserta didik haruslah
diupayakan untuk mempersatukan peserta didik yang mempunyai aneka ragam latar
belakang dan perbedaan.
4.
Kegiatan pengelolaan
peserta didik haruslah dipandang
sebagai upaya pengaturan terhadap pengaturan terhadap pembimbingan latar belakang dan perbedaan.
5.
Keiatan pengelolaan pengolahan peserta didik haruslah mendorong dan memacu
kemandirian peserta didik.
6.
Apa yang diberikan kepada peserta didik dan yang selalu
diupayakan oleh kegiatan pengelolaan peserta didik haruslah fungsional bagi kehidupan peserta didik, bak
disekolah maunpun untuk masa depan.
7.
Aktivitas peserta didik hendaknya mempertimbangkan hal
berikut:
a.
atas dasar penelusuran minat dan kemampuan, serta pola
jenis karir dalam masyarakat.
b.
aktivitas
pengelolaan dilaksanakan secara demokrastis
c.
peserta didik
dipandang sebagai orang orang
yang memiliki potensi.
d.
pembinaan dilakukan secara berkesinambungan
e.
tidak menambah beban biaya bagi orang tua
f.
pengelolaan dilaksanakan secara terpadu
g.
kegiatan dilaksanakan atas azas kerja sama
h.
perlu adanya deskripsi, pembagian tugas yang jelas
i.
setiap saat dievaluasi secara komprehensif.
E.
Ruang Ligkup Pengelolaan Peserta didik
1.
Perencanaan peserta didik termasuk di dalamnya ukuran
kelas keadaan peserta didik dan penggunaan kelas secara efektif
·
Implementasi dalam pengaturan ruangan kelas di
usahakan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a.
ukuran ruangan kelas 8 m x 7 m
b.
dapat mmberikan kebebasan gerak, berkomunikasi pandangan dan pendengaran
c.
cukup cahaya dan
sirkulasi
d.
pengaturan perabot agar memungkinkan guru dan siswa
dapat memungkinkan guru dan siswa dapat bergerak laluasa
Lingkungan fisik tempat belajar mempunyai pengaruh
penting terhadap hasil pembelajaran langsung fisik yang menguntungkan dan
memenuhi syarat minimal mendukung intensitas proses pembelajaran dan mempunyai
pengaruh positif terhadap pencapaian tujuan pembelajaran.
Lingkungan fisik yang berpengaruh meliputi:
·
Ruangan tempat belajar harus memungkinkan semua siswa dapat
mengikuti proses berlangsungnya kegiatan belajar mengajar.
·
Pengaturan tempat duduk harus memungkinkan
terjadinya tatap muka sehingga guru dapat
mengontrol tingkah laku siswa.
·
Ventilasi dan pengaturan cahaya harus cukup
menjamin kesehatan siswa sehingga
terciptanya suasana belajar yang nyaman.
·
Pengaturan penyimpanan barang-barang harus
memperhatikan dari segi keamanan serta
keberhargaannya bagi kelas. Sehingga
tempat –empat khusus penyimpanan tersedia dan rapih.
Dalam pemberian materi atau bahan agar tentunya seorang guru perlu memperhatikan karakteristik anak,
perkembangan, bakat,minat serta potensi yang dimiliki. Sehingga memperoleh
tujuan yang harus dicapai dan hasil yang
luar biasa baik.
2.
Penerimaan peserta didik termasuk didalamnya
penentuan kebijakan penerimaan, system penerimaan, criteria prosedur dan
pemecahan problem penerimaan siswa.
3.
Orientasi peserta didik yang baru
·
Implementasi :
Setiap tahun ajaran baru , sekolah disibukan oleh penerimaan siswa baru.
Sebelum kegiatan belajar dimulai kepala sekolah
terlebih dahulu membentuk panitia untuk
peserta kegiatan berupa:
1.
Pendaftaran
Jadwal penerimaan peserta didik
tersebut di sebar luaskan kepada masyarakat, media masa pengumuman sekolah, penyebaran browser, upen
house, pameran dll.
2.
Syarat Pendaftaran
Syarat –syarat pendaftaran ditentukan
oleh lembaga sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
-
mengisi formulir
-
memberikan foto
-
membayar administrasi
-
dan persyaratan lain
3.
Seleksi
Seleksi silakukan apabila jumlah
pendaftarannya melebihi daya tampung
yang tersedia
4.
Pengumuman
Setelah dilalui apabila jumlah
peserta didik baru, dilakukan sosialisasi aturan sekolah yang wajib
dipenuhi oleh peserta didik yang baru. Untuk mengetahui jumlah peserta didik yang tepat, sekolah atau
lembaga harus merujunya daftar mutasi peserta didik. Daftar mutasi itu
gigunakan untuk mencatat keluar masuknya perserta didik dalam setiap bulan,
semester maupun tahun. Hal itu karena
jumlah peserta didik tidak tetap, ada
peserta didik pindakan adan ada yang
keluar. Termasuk mereka yang melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya. Sehingga
sekolah bisa mengetahui apakah masih bisa menerima siswa mutasi atau tidak.
Kemudian ketika penerimaan siswa sudah selesai dengan daya tampung
sekolah tersebut, sekolah mengandalkan
orientasi berupa pengenalan, baik itu guru kelasnya, kepala sekolah, mata
pelajaran-pelajaran, cara belajar tempat-tempat peting seperti perpustakaan,
kamar mandi dsb.
4.
Mengatur kehadiran, ketidak hadiran peserta didik
disekolah.
Kehadiran siswa
mengikuti pembelajaran di kelas tidak
lebih rendah dari 90 % pada setiap lainnya. Keutuhan ini dimaksudkan untuk
menjaga keutuhan bakat dan stamina
intelektual siswa dalam mengikuti pelajaran baru dikelas, paling tidak dapat
menguasai bahan lama untuk kepentingan
mempelajari bahan baru. Jka diketahui siswa tidak hadir dikelas melebihi 10 %
maka sekolah harus mencari sebab-sebabnya, apakah karena factor kesehatan,
sosiologis, ekonomis, budaya, psikologis atau fasilitas lain yang mempengaruhi
motivasi belajar.
5.
Mengatur pengelompokan peserta didik berdasarkan fungsi persamaan maupun fungsi
perbedaan.
Dalam kegiatan pembelajaran siswa
dikelompok menjadi 3 kelompok
yaitu:
·
Pembelajaran klasikal yang digunakan apabila
materi pembelajaran tidk bersifat fakta, atau formatif terutama di tujukan
untuk memberikan informasi atau sebagai pengantar dalam proses pembelajaran sehingga cederung metode ceramah dan Tanya
jawab akan banyak digunakan.
·
Pembelajaran kelompok digunakan apabila materi pembelajarannya
lebih mengembangkan konsep sub, pokok bahasan yang sekaligus mengembangkan
aktivitas dalam social, sikap nilai kerja sama , dan aktivitas dalam pemercahan
masalah melalui kelompok belajar siswa kegiatan guru akan lebih banyak
mengawasi dan memantau kelompok belajar,
sehingga siswa dalam berkelompok harus berpartisifasi.
·
Kegiatan belajar individual artinya setiap anak
yang belajar dikelas mengeejakan atau melakukan kegiatan berlajar
masing-masing. Kegiatan belajar tersebut mungkin sama untuk setiap siswa, mungkin pula berbeda. Dalam
pembelajaran individual untuk mengerjakan tugasnya sesuai kemampuan yang mereka miliki implikasi dari
pembelajaran individual ini, guru harus
banyak memberikan perhatian dan pelayanan secara individual sebab setiap
individu berda kemampuannya.
6.
Mengatur evasluasi peserta didik
·
Implementasi :
Berdasarkan kurikulum standar nasional siswa menguasai pengetahuan minimal 75 %
artinya siswa yang telah mengetahui pengetahuan diatas 74 % dibolehkan untuk
melanjutkan studinya pada program selanjutnya.
Adapun untuk mengetahui ketercapaian kompetensi tersebut guru perlu melakukan penilaian secara terarah dan terprogram untuk
itu penilaian yang efektif harus diikuti oleh kegiatan analisis terhadap hasil
penilaian dan merumuskan umpan
balik yang perlu dilakukan dalam
perencanaan proses pembelajaran
berikutinya. Dengan demikian, rencana
mengajar yang disiapkan guru untuk siklus pembelajaran berikutnya harus didasarkan pada hasil dan umpan balik penilaian
sebelumnya. Jika ini dilakukan maka
pembelajaran yang dilakukan sepanjang semester
dan tahunpelajaran merupakan merupakan rangkaian siklus pembelajaran yang
saling bersambung . pembelajaran secra tuntas dan pencapaian kompetensi akan
dapat dijamin apabila siklus pemelajaran yang satu terkait dengan siklus berikutnya.
Agar tujuan penilain tersebut tercapai guru harus menggunakan berbagai
metode dan teknik penilaian yang beragam sesuai dengan tujuan
pembelajaran dan karakteristik pengalaman berlajar yang dilakukan .
7.
Mengatur Kendalikan kelas
·
Implementasi:
Berdasarkan kerikulum yang berlaku persyaratan kenaikan pada akhir tahun
ajaran, jika 85 % dari jumlah siswa dalam satu kelas telah menguasai bahan
pelajaran dengan tuntas. Sehingga pada akhirnya kemajuan belajar yang
diperlihatkan oleh besarnnya angka
keanikan tingkat itu menimal 95 %.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempertahankan kualitas lulusan dan arus kenaikan tingkat kelas I ke kelas
berikutnya secara merata sehingga tidak terjadi penggelembungan kelas pada
akhir tahun ajaran.
8.
Mengatur peserta didik yang mutasi dan drop out.
Untuk siswa yang bermutasi karena alasan tertentu mungkin cara-cara
pendaftaran sama seperti pendaftaran awal namun ada ketentuan-ketentuan khusus yang harus dilaksanaan baik dari pihak
sekolah yang maun menerima siswa mutasi, seperti perizinan dari kepala sekolah,
dan administrasi tambahan lainnya dan
sebagainya.
9.
Mengatur kode etik pengadilan-pengadilan dan peningkatan disiplin.
·
Implementasi
-
Memberi teguran bila peserta didik menunjukan prilaku
menyimpang atau mengganggu. Sampai kan
teguran itu dengan tegas dan jelas tertuju pada prilaku yang mengganggu,
menghindari ejekan dan peringatan yang
besar dan menyakitkan.
-
Memberikan penguatan , prilaku peserta didik yang
positif maupun negative perlu memperoleh penguatan.
-
Memberikan tahukan akan anak dan kewajiban peserta
didik
-
Memperhatian
kebutuhan, keinginan dan dorongan
peserta didik.
-
Menciptakan suasana
saling pengertian, menghormati dan rasa keterbukaan antara guru dan
peserta didik.
10. Mengatur layanan peserta didik.
·
Implementasi :
-
Mengatur pelayanan siswa mulai dari penerimaan siswa
baru, pengembangan atau pembinaan pembimbingan, penempatan untuk melanjutkan sekolah atau untuk memasuki dunia kerja
sehingga sampai pengurusan alumni.
1.2 Pengelolaan Sumber Daya Manusia
A.
Pengertian Pengelolaan sumber daya manusia
Pengelolaan sumber daya manusia merupakan istilah
yang sebenarnya lazim disebut
pengelolaan porsonil atau pengelolaan pegawai staf. Di sekolah meliputi kepala
sekolah, guru-guru tugas tata usaha, petugas pelayanan khusus dan pesuruh
sekolah.
·
Menurut
Michael Amstrong menyatakan bahwa pengelolaan SDM adalah proses
pengelolaan berdasarkan fungsi menejemen
terhadap daya yang bersumber dari
manusia.
·
Flippe berpendapat bahwa pengelolaan SDM
yaitu pendayagunan SDM didalam organisasi yang dilakukan melalui fungsi perencanaan SDM, rekrutmen dan seleksi,
pengembangan SDM, perencanaan dan pengembangan karir, pemberian kompensasi dan
kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerja dan hubungan indrustri.
·
Menurut Burhanudin, pengelolaan SDM adalah
bentuk pengakuan pentingnya anggota organisasi pelaksanaan fungsi dan kegiatan
organisasi untuk menjamin bahwa mereka
dipergunakan secara efektif dan adil demi kepentingan organisasi indrusti dan
masyarakat.
B.
Dasar pengelolaan Tenaga kependidikan
1.
UU No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas pasal 1 ayat (6)
disebutkan bahwa pendidikan adalah tenaga kependidikan yang berklasifikasi sebagai guru, dosen.
Konselor, pamong belajar dsb.
Pengelolaan tenaga kependidikan perlu dilakukan dengan alasan bahwa .
tenaga pendidik merupakan salah satu komponen penting dalam menentukan
keberhasilan proses pembelajaran.
2.
UU system pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pasal
35 ayat 1 telah mencantumkan standar nasional, pendidikan meliputi isi, proses
kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan pembiayaan-pembiayaan penilaian pendidikan yang harus ditinggalkan secara terencana dan berkala. Dalam pernyataan tersebut tersirat bahawa
perlunya mendorong peningkatan profesionalisme guru.
Standar yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu criteria yang harus dikembangkan dan
ditetapkan oleh program berdasarkan atas
sumber, prosedur dan manajeman yang efektif. Sedangkan criteria
adalah sesuatu yang menggambarkan ukuran keadaan yang dikendaki. (Suharisin Ankunto, 1988:98).
C.
Fungsi dan Aktivitas Utama Penelolaan SDM.
Terdapat beragam referensi yang mengemukakan fungsi
dan aktivitas sumber daya manusia, antara lain :
·
Scholer Dowling dan Smart (1989) menyatakan
fungsi pengelolaan SDM, yaitu :
1.
Perencanaan kebutuhan sumber daya manusia
2.
Pengadaan sumber daya manusia atau staf
3.
Penilaian prestasi kerja dan komponen
4.
Pelatihan dan pengembangan
·
Mondy and Noe (2005), menyatakan 7 fungs
pengelolaan SDM, yaitu:
1.
Perencanaan sumber daya
manusia
2.
Komitmen dan
seleksi
3.
Pengembangan SDM
4.
Balas jasa dan kompensasi
5.
Keselamatan dan kesehatan kerja
6.
hubungan
indrustrial
7.
Penelitian SDM
D.
Pentingnya pengelolaan Sumber Daya Manusia
Menurut Ivan Cevich (1995), banyak alasan mengapa
pengelolaan SDM itu pending sebagai berikut:
1.
Membantu organisasi untuk mencapai tujuan
2.
Memperkerjakan karyawan yang berketerampilan dan kemampuan secara efisiesnsi
3.
menyediakan karyawan
yang terlatih baik dan memiliki motivasi tinggi
4.
meningkatkan kepuasan kerja dan aktulisasi diri
karyawan
5.
Mengembangkan dan memelihara kualitas kehidupan pekerja
6.
Menghomunikasikan kebijakan pengelolaan sumber daya
manusia
7.
memelihara kebijakan etika dan menimbulkan prlaku tanggung jawab social
8.
Melakukan pengelolaan
pendidikan demi keutuhan kerja sama baik bagi individu maupun kelompok perusahaan
ataupun public.
E.
Tujuan Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Adapun tujuan pengelolaan sumber daya pendidikan itu adalah agar mereka
memiliki kemampuan , motivasi dan
kretivitas untuk :
a.
Mewujudkan system sekolah yang mampu mengatasi
kelemahan-kelemahannya sendiri
b.
Secara berkesinambungan mengesuaikan program pendidikan sekolah
terhadap kebutuhan hidup belajar peserta didik dan persaingan kehidupan dimasyarakat secara sehat dan dinamis.
c.
Menyediakan
kepemimpinan yang mampu mewujudkan human organization yang pengertiannya lebih dan hanya human relazationship.
d.
Menwujudkan
kondisi dan iklim kerja sama
system sekolah atau organisasi pendidikan
yang
mendukung secara maksimal pertumbuhan professional dan kecakapan teknis
setiap tenaga kependidikan.
F.
Fungsi pokok tenaga kependidikan disekolah
Fungsi pokok itu merupakan gambaran umum tentang pekerjaan yang patut
dilaksanakan karena status atau
kedudukan antara lain:
a.
kepala sekolah, bertanggung jawab atas keseluruhan
kegiatan pendidikan disekolajnya, bak kedalam maupun keluar yakni dengan
melaksanakan segala kebijakan, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh
lembaga yang lebih tinggi.
b.
Wakil kepala sekolah urusan kurikulum bertanggung jawab
membantu kepala sekolah dalam penyelenggaraan kegitan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan
pelaksanaan kurikulum dan proses
belajar mengajar.
c.
Wakasek urusan kesiswaan , bertanggung jawab membantu
kepala sekolah dalam penyelenggaraan
kegiatan kesiswaan dan ekstra kurikulum.
d.
Wakil kepala sekolah
urusan sarana dan prasarana, bertanggung jawab atas kegiatan inventaris,
pendayagunaan dan pemerliharaan sarana dan prasarana serta keuangan sekolah.
e.
Wakil kepala sekolaj bidang pelayanan khusus, membantu
kepala sekolah dalam penyelenggaraan
hubungan masyarakat, bimbingan dan penyaluran, usaha kesehatan sekolah dan perpustakaan sekolah.
f.
Guru betanggung
jawab dalam pelaksanaan PBM dikelas
g.
Guru BP bertanggng jawab atas pelaksanaanya program bimbingan dan
penyuluhan
h.
Pengembang kurikulum dan teknologi kependidikan
i.
Pengembang tes
G.
Dimensi kegiatan pengelolaan tenaga
kependidikan
1.
Perencanaan
tenaga kependidikan
·
Implementasi
Dengan modal kemampuan dan sikap-sikap kegiatan para guru atau tenaga pendidik yang terbina secara mantap sejak awal, maka usaha-usaha dalam pembinaan mutu guru
melalui pendidikan dalam jabatan dan penataran-penataran akan lebih mudah.
Sistem pendidikan
calon atau tenaga kependidikan
melalui (PTK perlu dikembangkan untuk
menghasilkan untuk menghasilkan lulusan secara akademik berkhalayak, memiliki
mutu kepribadian yang mantap dan menghayati profesi sebagai guru. Pembinaan mutu dan kepribadian calon
mahasiswa harus dilaksanakan secara
terpadu dalam lingkup pendidikan yang benar-benar bersuasana kependidikan tenaga kependidikan atau keguruan yang secara karakteristik harus berbeda
dilingkungan dan non pendidikan.
Disamping perangkat tes yang menguji kemampuan
akademis calaon mahasiswa (yang dilaksanakan dengan UMPTK), untuk menjaring
calon mahasiswa LPTK, perlu dikembangkan pola selesai tambahan dan penampilan calon mahasiswa yang
akan di didik menjadi guru tenaga
pengajar.
2.
Rekrutmen Tenaga Kependidikan
·
Perekrutan
tenaga pendidik
Untuk memastikan bahwa hanya calon-calon guru yang memiliki kalayah akademik ( juga
kualifikasi pendidikan sesuai) yang direbut
sebagai guru, maka rekrutmen calon guru harus didasarkan atas hasil
seleksi yang mengutamakan calon yang
dibuktikan oleh skor tes seleksi dengan menggunakan perangkat instrument yang standar dan teruji
serta indeks atas prestasinya di LPTK. Perangkat instrument di maksud meliputi
penyelesaian bidang study atau mata pelajaran dan kependidikan.
Rebutan instrument calon mahasiswa LPTK harus memperhatkan peta persebaran guru disetiap kabupaten atau kota pada propinsi yang
bersangkutan dan untuk itu calon
mahasiswa direkrut berdasarkan kebutuhan
daerah diwilayahnya. Kebijakan tersebut
menjadi calon guru yang mengutamakan daerah asal.
3.
Pembinaan dan
pengembangan tenaga kependidikan
Selain itu bentuk dari pembinaan dan pengembangan
kemampuan proforsional guru adalah
melalui wadah PKG (Pemantapan Kerja
Guru), MGMP /BS (Musyawarah Guru Mata Pelajara / Bidang Study), KKG/PKG
(Kelompok Kerja Guru/ Pemantapan Kerja Guru) dan kelompok kerja kepsek
(KKKS) yang dibeberapa daerah
dikombinasikan dengan system gugs,
melaui cara mengajar dan materi ajar apa
yang diperoleh para guru dikelompok tersebut, kemudian diterapkan dikelas. Di
beberapa pembinaan ini cukup efektif
dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru.
4.
Penilaian tenaga
kependidikan
Dalam pengaturan penilaian tenaga kependidikan yaitu
guru tidak hanya dilihat dari IP saja. Tapi harus dilengkapi dengan penilaian melalui prosedur yang baik
lebih otentik, seperti malalui Teacher
Performance Assesment Intrument yang dilakukan dalam masa percobaan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Ruang Ligkup Pengelolaan Peserta didik
- Perencanaan peserta didik termasuk di dalamnya ukuran kelas keadaan peserta didik dan penggunaan kelas secara efektif.
·
Implementasi dalam pengaturan ruangan kelas di
usahakan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
- ukuran ruangan kelas 8 m x 7 m
- dapat mmberikan kebebasan gerak, berkomunikasi pandangan dan pendengaran
- cukup cahaya dan sirkulasi
- pengaturan perabot agar memungkinkan guru dan siswa dapat memungkinkan guru dan siswa dapat bergerak laluasa
Lingkungan fisik tempat belajar mempunyai pengaruh
penting terhadap hasil pembelajaran langsung fisik yang menguntungkan dan
memenuhi syarat minimal mendukung intensitas proses pembelajaran dan mempunyai
pengaruh positif terhadap pencapaian tujuan pembelajaran.
Lingkungan fisik yang berpengaruh meliputi:
·
Ruangan tempat belajar harus memungkinkan semua siswa dapat
mengikuti proses berlangsungnya kegiatan belajar mengajar.
·
Pengaturan tempat duduk harus memungkinkan
terjadinya tatap muka sehingga guru dapat
mengontrol tingkah laku siswa.
·
Ventilasi dan pengaturan cahaya harus cukup
menjamin kesehatan siswa sehingga
terciptanya suasana belajar yang nyaman.
·
Pengaturan penyimpanan barang-barang harus
memperhatikan dari segi keamanan serta
keberhargaannya bagi kelas. Sehingga
tempat –empat khusus penyimpanan tersedia dan rapih.
Dalam pemberian materi atau bahan agar tentunya
seorang guru perlu memperhatikan
karakteristik anak, perkembangan, bakat,minat serta potensi yang dimiliki.
Sehingga memperoleh tujuan yang harus
dicapai dan hasil yang luar biasa baik.
2.2 Dimensi Kegiatan Pengelolaan Tenaga
Kependidikan
Implementasi:
1. Perekrutan tenaga pendidik
Perekrutan tenaga pendidik merupakan usaha yang
dilakukan oleh lembaga atau yayasan
tingkat kabupaten dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku untuk memperoleh
tenaga pendidik yang dibutuhkan.
Langkah-langkah penting dalam proses perekrutan sebagai kelanjutan prencanaan tenaga pendidik, yaitu :
a.
Menyebarluaskan
pengumuman tentang kebutuhan tenaga pendidik dalam berbagai jenis dan
kualifikasinya sebagaimana proses perencanaan yang telah ditetapkan,
dapat memalui media publikasi atau rekomendasi terbatas, atas kerjasama dengan
instansi lain.
b.
Menentukan persyaratan bagi pelamar sesuai dengan
persyaratanpersyaratan yang ditetapkan, baik administrasi maupun akademis.
c.
Mengelenggarakab
pengujian berdasarkan standar
seleksi dan dengan menggunakan teknik-teknik seleksi atau cara-cara tertentu
yang dibutuhkan seleksi calon guru ini dilakukan secara bertahap oleh
komite atau dewan sekolah dengan
memperhatikan peraturan-peraturan
pesyaratan yang berlaku.
Standar
-
Umur
-
Kesehatan
-
Pendidikan
-
Pengalaman
-
Tujuan-tujuan
-
Penampilan
- Pembinaan atau pengembangan Tenaga Pendidik
Pembinaan atau pengembangan tenaga pendidik merupakan
usaha mendayagunakan, kemajuan dan meningkatkan produktivitas kerja setiap tenaga pendidik yanag ada. Tujuan dari
kegiatan pembinaan ini adalah tumbuh
kemampuan setiap enaga pendidi yang meliputi pertumbuhan keilmuannya, wawasan
berfikir, sikap terhadap pekerjaannya dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga produktifitas
kerja dapat ditingkatkan suatu program
pembinaan. Hindari pengangkatan kepala sekolah yang didasarkan atas lamanya
masa kerja ata pertimbangan lain yang
tidak berkaitan dengan tujuan mutu peningkatan
mutu dan pemberdayagunaan sekolah.
BAB III
TANGGAPAN
3.1 Tanggapan Kelompok
Menurut kelompok kami untuk meningkatkan mutu
pendidikan khususnya di Indonesia
ada beberapa aspek yang perlu dilakukan. Diantaranya pengelolaan peserta didik
dan pengelolaan sumber daya manusia . pengelolaan peserta didik yang dilakukan banyak sekali komponen-komponen yang harus
dikelola secara optimal agar proses pembelajaran siswa dapat berjalan dengan
lancer, teratur dan dapat mencapai hasil belajar yang optimal. Begitu dengan
pengelolaan sumber daya manusia
khususnya tenaga pendidi yaitu guru
perlu dikelola dengan baik pula agar guru tersebut dapat mengabdikan dan
menjalankan tugasnya sebgai seorang guru
yang baik, layak memenuhi standar
kelayakan dan professional . pengelolaan sepek ini harus dilakukan secara terprogram dengan
baik, meskipun secara realita pelaksanaanya dirasa belum sepenuhnya terlaksana
secara sempurna karena mungkin ada
beberapa fasilitas yang menjadi kendala
namun meski demikian, pengelolaan sedua asepk ini sangat perlu dilakukan demi
demi tercapainya pendidikan yang
berkualitas.
BAB IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Dalam pengelolaan peserta didik dan sumber daya
manusia khususnya guru, sangat perlu dikelola
dengan baik. Banyak sekali prosedur-prosedur yang harus di
implementasikan dan diaplikasikan dengan
cermat dan teratur. Karena jika tikda
dikelola dengan baik, maka akan mempengaruhi keberhasilah proses pembelajaran,
sehingga menjadi kurang optimal
DAFTAR PUSTAKA
- Ade Rukmana, Asep Suryana. 2006. Bahan Belajar Mandiri, Pengelolaan Kelas. Bandung : UPI Press
- Haryono, Agung, 20 Maret 2006. Tantangan Profesionalisme Guru Ekonomi dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi, (online,
(http//:www.ekofeum.com.
diakses 20 Maret 2008.
- Pusat Kurikulum BALITBANG. Pengelolaan Kurikulum . (oneline),
(http// www.puskur.net. Diakses 20 maret 2008