MAKALAH PENDIDIKAN PENGELOLAAN PESERTA DIDIK



BAB I
PEMBAHASAN


1.1    Pengelolaan Peserta Didik



A.     Pengertian Penelolaan Peserta Didik

·         Menurut Hendayat Sutopo dan Wanty Soemanto (1982) pengelolaan peserta didik  serupakan suatu penataan atau pengaturan segala aktivitas yang berkaitan dengan peserta didik diantaranya, yaitu mulai masuknya, peserta didik sampai dengan keluarnya peserta didik tersebut dari suatu sekolah atau suatu lembaga.
·         Menurut Kenezevich (1961) mengartikan bahwa pengelolaan peserta didik adalah suatu layanan yang memusatkan  perhatian, pengaturan, pengawasan dan layanan siswa dikelas di luar kelas, seperti pengenalan, pendaftaran, layanan individual seperti pengembangan keseluruhan kemampuan minat, kebutuhan sampai matang disekolah.
Menurut ketentuan Umum pasal III ayat 4 UU. Sisdiknas No. 20 tahun 2003, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Kegiatan-kegiatan pengelolaan pendidikan baik yang berkenaan dengan pengelolaan kurikulum dan pengajaran, tenaga kependidikan, prasarana dan sarana, keuangan, hubungan sekolah  dan masyarakat, maupun layanan khusus pendidikan, diarahkan agar peserta didi mendapatkan layanan yang optimal. Oleh karena itu pengelolaan peserta didik memiliki kedudukan paling penting yang merupakan  sentral layanan disekolah. Pengelolaan  peserta didik menitik beratkan pada pelayanan siswa secara individual dengan  harapan agar para siswa dapat berkembang sesuai dengan bakat, kemampuan dan perbedaan  individu masing-masing sehingga dengan adanya pengelolaan  peserta didik ini dapat membantu kelancaran upaya pertumbuhan dan perkembangan peserta didik tersebut melalui proses pendidikan disekolah.
B.     Dasar Pengelolaan Peserta Didik
Dasar hukum pengelolaan peserta didik diantaranya:
1.      Pertumbuhan Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat yang mengamanatkan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.      Batang tubuh undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 sampai ayat 5.
3.      Undang-undang nomor. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menyatakan :
1)         Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan  yang bermutu (pasal 5 ayat 1)
2)         Setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun  wajib mengikuti pendidikan dasar (pasal 6 ayat 1)
3)         Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (pasal 8)
4)         Warga egara yang belainan pisik atau mental berhak memperoleh pendidikan luar  biasa (pasal 8 ayat 1).
5)         Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya (pasal 12 ayat 16).
C.     Tujuan dan Fungsi
Tujuan umu pengelolaan peserta didik adalah mengatur kegiatan peserta didik agar kegiatan –kegiatan tersebut meunjang proses belajar mengajar disekolah, lebih lanjut proses belejar mengajar disekolah derjalan lancer, tertib dan teratur sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan sekolah  dan tujuan pendidikan secara keseluruhan (Ali Imron.2003)
Fungsi pengelolaan kelas peserta didik adalah sebagai wahana bagi peserta didik untuk mengembangkan diri seoptimal mungkin, baik yang bernaan dengan segi individualnya, social, asperasinya, segi kebutuhan dan potensi peserta didik.
D.    Prinsip Pengelolaan Peserta Didik
1.      Pengelolaan peserta didik dipandang sebagai bagian dari keseluruhan pengelolaan sekolah.
2.      Segala bentuk kegiatan pengelolaan peserta didik harus lah mengemban misi pendidikan dan dalam rangka mendidik peserta didik
3.      Kegiatan-kegiatan pengelolaan peserta didik haruslah diupayakan untuk mempersatukan peserta didik yang mempunyai aneka ragam latar belakang dan perbedaan.
4.      Kegiatan pengelolaan  peserta didik haruslah  dipandang sebagai upaya pengaturan terhadap pengaturan terhadap  pembimbingan latar belakang dan perbedaan.
5.      Keiatan pengelolaan pengolahan  peserta didik haruslah mendorong dan memacu kemandirian peserta didik.
6.      Apa yang diberikan kepada peserta didik dan yang selalu diupayakan oleh kegiatan pengelolaan peserta didik haruslah  fungsional bagi kehidupan peserta didik, bak disekolah maunpun untuk masa depan.
7.      Aktivitas peserta didik hendaknya mempertimbangkan hal berikut:
a.       atas dasar penelusuran minat dan kemampuan, serta pola jenis karir dalam masyarakat.
b.      aktivitas  pengelolaan dilaksanakan  secara demokrastis
c.       peserta didik  dipandang  sebagai orang orang yang memiliki potensi.
d.      pembinaan dilakukan secara berkesinambungan
e.       tidak menambah beban biaya bagi orang tua
f.       pengelolaan dilaksanakan secara terpadu
g.      kegiatan dilaksanakan atas azas kerja sama
h.      perlu adanya deskripsi, pembagian tugas yang jelas
i.        setiap saat dievaluasi secara komprehensif.

E.     Ruang Ligkup Pengelolaan Peserta didik
1.      Perencanaan peserta didik termasuk di dalamnya ukuran kelas keadaan peserta didik dan penggunaan kelas secara efektif
·         Implementasi dalam pengaturan ruangan kelas di usahakan harus memenuhi  persyaratan sebagai berikut :
a.       ukuran ruangan kelas 8 m x 7 m
b.      dapat mmberikan  kebebasan gerak, berkomunikasi pandangan  dan pendengaran
c.       cukup  cahaya dan sirkulasi
d.      pengaturan perabot agar memungkinkan guru dan siswa dapat memungkinkan guru dan siswa dapat bergerak laluasa
Lingkungan fisik tempat belajar mempunyai pengaruh penting terhadap hasil pembelajaran langsung fisik yang menguntungkan dan memenuhi syarat minimal mendukung intensitas proses pembelajaran dan mempunyai pengaruh positif terhadap pencapaian tujuan pembelajaran.
Lingkungan fisik yang berpengaruh meliputi:
·         Ruangan tempat belajar  harus memungkinkan semua siswa dapat mengikuti proses berlangsungnya kegiatan belajar mengajar.
·         Pengaturan tempat duduk harus memungkinkan terjadinya tatap muka sehingga guru dapat  mengontrol tingkah laku siswa.
·         Ventilasi dan pengaturan cahaya harus cukup menjamin kesehatan  siswa sehingga terciptanya suasana belajar yang nyaman.
·         Pengaturan penyimpanan barang-barang harus memperhatikan  dari segi keamanan serta keberhargaannya bagi kelas. Sehingga  tempat –empat khusus penyimpanan tersedia dan rapih.
Dalam pemberian materi atau bahan agar tentunya seorang guru  perlu memperhatikan karakteristik anak, perkembangan, bakat,minat serta potensi yang dimiliki. Sehingga memperoleh tujuan  yang harus dicapai dan hasil yang luar biasa baik.
2.      Penerimaan peserta didik termasuk didalamnya penentuan  kebijakan penerimaan,  system penerimaan, criteria prosedur dan pemecahan problem penerimaan siswa.
3.      Orientasi peserta didik yang baru
·         Implementasi :
Setiap tahun ajaran baru , sekolah disibukan oleh penerimaan siswa baru. Sebelum kegiatan belajar dimulai kepala sekolah  terlebih dahulu membentuk panitia untuk  peserta kegiatan berupa:
1.      Pendaftaran
Jadwal penerimaan  peserta didik tersebut di sebar luaskan kepada masyarakat, media masa  pengumuman sekolah, penyebaran browser, upen house, pameran dll.
2.      Syarat Pendaftaran
Syarat –syarat pendaftaran ditentukan  oleh lembaga sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
-          mengisi formulir
-          memberikan foto
-          membayar administrasi
-          dan persyaratan lain
3.      Seleksi
Seleksi silakukan apabila  jumlah pendaftarannya melebihi  daya tampung yang tersedia
4.      Pengumuman
Setelah dilalui apabila jumlah  peserta didik baru, dilakukan sosialisasi aturan sekolah yang wajib dipenuhi oleh peserta didik yang baru. Untuk mengetahui  jumlah peserta didik yang tepat, sekolah atau lembaga harus merujunya daftar mutasi peserta didik. Daftar mutasi itu gigunakan untuk mencatat keluar masuknya perserta didik dalam setiap bulan, semester maupun tahun.  Hal itu karena jumlah peserta didik  tidak tetap, ada peserta didik pindakan adan ada  yang keluar. Termasuk mereka yang melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya. Sehingga sekolah bisa mengetahui apakah masih bisa   menerima siswa mutasi atau tidak.
Kemudian ketika penerimaan siswa sudah selesai dengan daya tampung sekolah tersebut,  sekolah mengandalkan orientasi berupa pengenalan, baik itu guru kelasnya, kepala sekolah, mata pelajaran-pelajaran, cara belajar tempat-tempat peting seperti perpustakaan, kamar mandi dsb.
4.      Mengatur kehadiran, ketidak hadiran peserta didik disekolah.
Kehadiran  siswa mengikuti  pembelajaran di kelas tidak lebih rendah dari 90 % pada setiap lainnya. Keutuhan ini dimaksudkan untuk menjaga keutuhan  bakat dan stamina intelektual siswa dalam mengikuti pelajaran baru dikelas, paling tidak dapat menguasai  bahan lama untuk kepentingan mempelajari bahan baru. Jka diketahui siswa tidak hadir dikelas melebihi 10 % maka sekolah harus mencari sebab-sebabnya, apakah karena factor kesehatan, sosiologis, ekonomis, budaya, psikologis atau fasilitas lain yang mempengaruhi motivasi belajar.
5.      Mengatur pengelompokan peserta didik  berdasarkan fungsi persamaan maupun fungsi perbedaan.
Dalam kegiatan pembelajaran  siswa  dikelompok   menjadi 3 kelompok yaitu:
·         Pembelajaran klasikal yang digunakan apabila materi pembelajaran tidk bersifat fakta, atau formatif terutama di tujukan untuk memberikan informasi atau sebagai pengantar dalam proses pembelajaran  sehingga cederung metode ceramah dan Tanya jawab akan banyak digunakan.
·         Pembelajaran kelompok  digunakan apabila materi pembelajarannya lebih mengembangkan konsep sub, pokok bahasan yang sekaligus mengembangkan aktivitas dalam social, sikap nilai kerja sama , dan aktivitas dalam pemercahan masalah melalui kelompok belajar siswa kegiatan guru akan lebih banyak mengawasi dan memantau  kelompok belajar, sehingga siswa dalam berkelompok harus berpartisifasi.
·         Kegiatan belajar individual artinya setiap anak yang belajar dikelas mengeejakan atau melakukan kegiatan berlajar masing-masing. Kegiatan belajar tersebut mungkin sama untuk setiap  siswa, mungkin pula berbeda. Dalam pembelajaran individual untuk mengerjakan tugasnya sesuai kemampuan  yang mereka miliki implikasi dari pembelajaran individual ini,  guru harus banyak memberikan perhatian dan pelayanan secara individual sebab setiap individu berda kemampuannya.
6.      Mengatur evasluasi peserta didik
·         Implementasi :
Berdasarkan kurikulum  standar nasional  siswa menguasai pengetahuan minimal 75 % artinya siswa yang telah mengetahui pengetahuan diatas 74 % dibolehkan untuk melanjutkan studinya pada program selanjutnya.
Adapun untuk mengetahui ketercapaian kompetensi tersebut  guru perlu melakukan  penilaian secara terarah dan terprogram untuk itu penilaian yang efektif harus diikuti oleh kegiatan analisis terhadap hasil penilaian  dan merumuskan   umpan balik yang perlu dilakukan  dalam perencanaan  proses pembelajaran berikutinya. Dengan demikian, rencana  mengajar yang disiapkan guru untuk siklus pembelajaran  berikutnya harus didasarkan pada hasil   dan umpan balik  penilaian  sebelumnya. Jika ini dilakukan  maka pembelajaran yang dilakukan sepanjang semester  dan tahunpelajaran  merupakan  merupakan rangkaian siklus pembelajaran yang saling bersambung . pembelajaran secra tuntas dan pencapaian kompetensi akan dapat  dijamin apabila  siklus pemelajaran  yang satu terkait dengan siklus berikutnya.
Agar tujuan penilain tersebut tercapai guru harus menggunakan berbagai metode dan teknik  penilaian  yang beragam sesuai dengan tujuan pembelajaran dan karakteristik pengalaman berlajar  yang dilakukan .
7.      Mengatur Kendalikan kelas
·         Implementasi:
Berdasarkan kerikulum yang berlaku persyaratan kenaikan pada akhir tahun ajaran, jika 85 % dari jumlah siswa dalam satu kelas telah menguasai bahan pelajaran dengan tuntas. Sehingga pada akhirnya kemajuan belajar yang diperlihatkan oleh  besarnnya angka keanikan tingkat itu menimal 95 %.  Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempertahankan kualitas lulusan  dan arus kenaikan tingkat kelas I ke kelas berikutnya secara merata sehingga tidak terjadi penggelembungan kelas pada akhir tahun ajaran.
8.      Mengatur peserta didik yang mutasi dan drop out.
Untuk siswa yang bermutasi karena alasan tertentu mungkin cara-cara pendaftaran sama seperti pendaftaran awal namun ada ketentuan-ketentuan khusus  yang harus dilaksanaan baik dari pihak sekolah yang maun menerima siswa mutasi, seperti perizinan dari kepala sekolah, dan administrasi  tambahan lainnya dan sebagainya.
9.      Mengatur kode etik pengadilan-pengadilan  dan peningkatan disiplin.
·         Implementasi
-          Memberi teguran bila peserta didik menunjukan prilaku menyimpang atau mengganggu. Sampai kan teguran itu dengan tegas dan jelas tertuju pada prilaku yang mengganggu, menghindari  ejekan dan peringatan yang besar dan menyakitkan.
-          Memberikan penguatan , prilaku peserta didik yang positif maupun negative perlu memperoleh penguatan.
-          Memberikan tahukan akan anak dan kewajiban peserta didik
-          Memperhatian  kebutuhan, keinginan  dan dorongan peserta didik.
-          Menciptakan suasana  saling pengertian, menghormati dan rasa keterbukaan antara guru dan peserta didik.
10.   Mengatur layanan peserta didik.
·         Implementasi :
-          Mengatur pelayanan siswa mulai dari penerimaan siswa baru, pengembangan atau pembinaan pembimbingan, penempatan untuk melanjutkan  sekolah atau untuk memasuki dunia kerja sehingga sampai pengurusan alumni.

1.2    Pengelolaan Sumber Daya Manusia
A.     Pengertian Pengelolaan sumber daya manusia
Pengelolaan sumber daya manusia merupakan  istilah  yang sebenarnya lazim  disebut pengelolaan porsonil atau pengelolaan pegawai staf. Di sekolah meliputi kepala sekolah, guru-guru tugas tata usaha, petugas pelayanan khusus dan pesuruh sekolah.
·         Menurut  Michael Amstrong menyatakan bahwa pengelolaan SDM adalah proses pengelolaan  berdasarkan fungsi menejemen terhadap daya yang  bersumber dari manusia.
·         Flippe berpendapat bahwa pengelolaan  SDM  yaitu pendayagunan SDM didalam organisasi yang dilakukan melalui fungsi  perencanaan SDM, rekrutmen dan seleksi, pengembangan SDM, perencanaan dan pengembangan karir, pemberian kompensasi dan kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerja dan hubungan indrustri.
·         Menurut Burhanudin, pengelolaan SDM adalah bentuk pengakuan pentingnya anggota organisasi pelaksanaan fungsi dan kegiatan organisasi untuk menjamin  bahwa mereka dipergunakan secara efektif dan adil demi kepentingan organisasi indrusti dan masyarakat.
B.     Dasar pengelolaan Tenaga kependidikan
1.      UU No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas pasal 1 ayat (6) disebutkan bahwa pendidikan adalah tenaga kependidikan  yang berklasifikasi sebagai guru, dosen. Konselor, pamong belajar dsb.
Pengelolaan tenaga kependidikan perlu dilakukan dengan alasan bahwa . tenaga pendidik merupakan salah satu komponen penting dalam  menentukan  keberhasilan proses pembelajaran.
2.      UU system pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 telah mencantumkan standar nasional, pendidikan meliputi isi, proses kompetensi  lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan pembiayaan-pembiayaan  penilaian pendidikan yang harus ditinggalkan  secara terencana dan berkala.  Dalam pernyataan tersebut tersirat bahawa perlunya mendorong peningkatan profesionalisme guru.
Standar yang dimaksud dalam hal ini adalah   suatu criteria yang harus dikembangkan dan ditetapkan oleh program berdasarkan  atas sumber, prosedur   dan manajeman yang efektif. Sedangkan criteria adalah sesuatu yang menggambarkan ukuran keadaan  yang dikendaki. (Suharisin Ankunto, 1988:98).  
C.     Fungsi dan Aktivitas  Utama Penelolaan SDM.
Terdapat beragam referensi yang mengemukakan fungsi dan aktivitas sumber daya manusia, antara lain :
·         Scholer Dowling dan Smart (1989) menyatakan fungsi pengelolaan SDM, yaitu :
1.      Perencanaan kebutuhan sumber daya manusia
2.      Pengadaan sumber daya manusia atau staf
3.      Penilaian prestasi kerja dan komponen
4.      Pelatihan dan pengembangan
·         Mondy and Noe (2005), menyatakan 7 fungs pengelolaan SDM, yaitu:
1.      Perencanaan sumber daya  manusia
2.      Komitmen  dan seleksi
3.      Pengembangan SDM
4.      Balas jasa dan kompensasi
5.      Keselamatan dan kesehatan kerja
6.      hubungan  indrustrial
7.      Penelitian SDM
D.    Pentingnya pengelolaan Sumber Daya Manusia
Menurut Ivan Cevich (1995), banyak alasan mengapa pengelolaan SDM itu pending sebagai berikut:
1.      Membantu organisasi untuk mencapai tujuan
2.      Memperkerjakan karyawan yang berketerampilan  dan kemampuan secara efisiesnsi
3.      menyediakan karyawan  yang terlatih baik dan memiliki motivasi tinggi
4.      meningkatkan kepuasan kerja dan aktulisasi diri karyawan
5.      Mengembangkan dan memelihara kualitas kehidupan pekerja
6.      Menghomunikasikan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia
7.      memelihara kebijakan etika dan menimbulkan prlaku  tanggung jawab social
8.      Melakukan pengelolaan  pendidikan  demi keutuhan  kerja sama  baik bagi individu maupun kelompok perusahaan ataupun public.
E.     Tujuan Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Adapun tujuan pengelolaan sumber daya  pendidikan itu adalah agar mereka memiliki  kemampuan , motivasi dan kretivitas untuk :
a.       Mewujudkan system sekolah yang mampu mengatasi kelemahan-kelemahannya sendiri
b.      Secara berkesinambungan mengesuaikan  program pendidikan  sekolah  terhadap kebutuhan hidup belajar peserta didik  dan persaingan kehidupan dimasyarakat  secara sehat dan dinamis.
c.       Menyediakan  kepemimpinan yang mampu mewujudkan human organization  yang pengertiannya  lebih dan hanya human relazationship.
d.      Menwujudkan  kondisi  dan iklim kerja sama system sekolah  atau organisasi pendidikan  yang  mendukung secara maksimal pertumbuhan professional dan kecakapan teknis setiap tenaga kependidikan.
F.      Fungsi pokok tenaga kependidikan disekolah
Fungsi pokok itu merupakan  gambaran umum tentang pekerjaan yang patut dilaksanakan  karena status atau kedudukan antara lain:
a.       kepala sekolah, bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan  pendidikan disekolajnya,  bak kedalam maupun keluar yakni dengan melaksanakan segala kebijakan, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih tinggi.
b.      Wakil kepala sekolah urusan kurikulum bertanggung jawab membantu kepala sekolah dalam penyelenggaraan kegitan-kegiatan  yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan  kurikulum  dan proses  belajar mengajar.
c.       Wakasek urusan kesiswaan , bertanggung jawab  membantu  kepala sekolah dalam penyelenggaraan  kegiatan kesiswaan dan ekstra kurikulum.
d.      Wakil kepala sekolah  urusan sarana dan prasarana, bertanggung jawab atas kegiatan inventaris, pendayagunaan dan pemerliharaan sarana dan prasarana serta keuangan sekolah.
e.       Wakil kepala sekolaj bidang pelayanan khusus, membantu kepala sekolah  dalam penyelenggaraan hubungan masyarakat, bimbingan dan penyaluran, usaha  kesehatan sekolah dan perpustakaan sekolah.
f.        Guru betanggung jawab dalam pelaksanaan PBM dikelas
g.      Guru BP bertanggng jawab  atas pelaksanaanya program bimbingan dan penyuluhan
h.      Pengembang kurikulum dan teknologi kependidikan
i.        Pengembang tes
G.     Dimensi kegiatan pengelolaan tenaga kependidikan
1.      Perencanaan  tenaga kependidikan
·         Implementasi
Dengan modal kemampuan dan sikap-sikap kegiatan  para guru atau tenaga pendidik  yang terbina secara mantap sejak awal,  maka usaha-usaha dalam pembinaan mutu guru melalui pendidikan dalam jabatan dan penataran-penataran akan lebih mudah.
Sistem pendidikan  calon atau  tenaga kependidikan melalui (PTK perlu dikembangkan  untuk menghasilkan untuk menghasilkan lulusan secara akademik berkhalayak, memiliki mutu kepribadian yang mantap dan menghayati profesi sebagai guru.  Pembinaan mutu dan kepribadian calon mahasiswa harus dilaksanakan  secara terpadu dalam lingkup pendidikan yang benar-benar bersuasana kependidikan  tenaga kependidikan atau keguruan  yang secara karakteristik harus berbeda dilingkungan dan non pendidikan.
Disamping perangkat tes yang menguji kemampuan akademis calaon mahasiswa (yang dilaksanakan dengan UMPTK), untuk menjaring calon mahasiswa LPTK, perlu dikembangkan pola selesai  tambahan dan penampilan calon mahasiswa yang akan di didik  menjadi guru tenaga pengajar.
2.      Rekrutmen Tenaga Kependidikan
·         Perekrutan  tenaga pendidik
Untuk memastikan bahwa hanya calon-calon  guru yang memiliki kalayah akademik ( juga kualifikasi pendidikan sesuai) yang direbut  sebagai guru, maka  rekrutmen  calon guru harus didasarkan atas hasil seleksi  yang mengutamakan calon yang dibuktikan oleh skor tes seleksi dengan  menggunakan  perangkat instrument yang standar dan teruji serta indeks atas prestasinya di LPTK. Perangkat instrument di maksud meliputi penyelesaian bidang study atau mata pelajaran dan kependidikan.
Rebutan instrument calon mahasiswa LPTK harus memperhatkan  peta persebaran guru disetiap kabupaten atau kota pada propinsi yang bersangkutan  dan untuk itu calon mahasiswa  direkrut berdasarkan kebutuhan daerah diwilayahnya. Kebijakan  tersebut menjadi calon guru yang mengutamakan daerah asal.
3.       Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan 
Selain itu bentuk dari pembinaan dan pengembangan kemampuan  proforsional guru adalah melalui wadah  PKG (Pemantapan Kerja Guru), MGMP /BS (Musyawarah Guru Mata Pelajara / Bidang Study), KKG/PKG (Kelompok Kerja Guru/ Pemantapan Kerja Guru) dan kelompok kerja kepsek (KKKS)  yang dibeberapa daerah dikombinasikan dengan system  gugs, melaui cara mengajar dan materi ajar  apa yang diperoleh para guru dikelompok tersebut, kemudian diterapkan dikelas. Di beberapa  pembinaan ini cukup efektif dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru.
4.       Penilaian tenaga kependidikan 
Dalam pengaturan penilaian tenaga kependidikan yaitu guru tidak hanya dilihat dari IP saja. Tapi harus dilengkapi  dengan penilaian melalui prosedur yang baik lebih otentik, seperti malalui  Teacher Performance Assesment Intrument yang dilakukan dalam masa percobaan.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Ruang Ligkup Pengelolaan Peserta didik

  1. Perencanaan peserta didik termasuk di dalamnya ukuran kelas keadaan peserta didik dan penggunaan kelas secara efektif.
·         Implementasi dalam pengaturan ruangan kelas di usahakan harus memenuhi  persyaratan sebagai berikut :
    1. ukuran ruangan kelas 8 m x 7 m
    2. dapat mmberikan  kebebasan gerak, berkomunikasi pandangan  dan pendengaran
    3. cukup  cahaya dan sirkulasi
    4. pengaturan perabot agar memungkinkan guru dan siswa dapat memungkinkan guru dan siswa dapat bergerak laluasa
Lingkungan fisik tempat belajar mempunyai pengaruh penting terhadap hasil pembelajaran langsung fisik yang menguntungkan dan memenuhi syarat minimal mendukung intensitas proses pembelajaran dan mempunyai pengaruh positif terhadap pencapaian tujuan pembelajaran.
Lingkungan fisik yang berpengaruh meliputi:
·         Ruangan tempat belajar  harus memungkinkan semua siswa dapat mengikuti proses berlangsungnya kegiatan belajar mengajar.
·         Pengaturan tempat duduk harus memungkinkan terjadinya tatap muka sehingga guru dapat  mengontrol tingkah laku siswa.
·         Ventilasi dan pengaturan cahaya harus cukup menjamin kesehatan  siswa sehingga terciptanya suasana belajar yang nyaman.
·         Pengaturan penyimpanan barang-barang harus memperhatikan  dari segi keamanan serta keberhargaannya bagi kelas. Sehingga  tempat –empat khusus penyimpanan tersedia dan rapih.
Dalam pemberian materi atau bahan agar tentunya seorang guru  perlu memperhatikan karakteristik anak, perkembangan, bakat,minat serta potensi yang dimiliki. Sehingga memperoleh tujuan  yang harus dicapai dan hasil yang luar biasa baik.

2.2      Dimensi Kegiatan Pengelolaan Tenaga Kependidikan
Implementasi:
1.    Perekrutan tenaga pendidik
Perekrutan tenaga pendidik merupakan usaha yang dilakukan oleh lembaga  atau yayasan tingkat kabupaten dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku untuk memperoleh tenaga pendidik yang dibutuhkan.
Langkah-langkah penting dalam proses perekrutan  sebagai kelanjutan prencanaan  tenaga pendidik, yaitu :
a.       Menyebarluaskan  pengumuman tentang kebutuhan tenaga pendidik dalam berbagai jenis dan kualifikasinya  sebagaimana  proses perencanaan yang telah ditetapkan, dapat memalui media publikasi atau rekomendasi terbatas, atas kerjasama dengan instansi lain.
b.      Menentukan persyaratan bagi pelamar sesuai dengan persyaratanpersyaratan yang ditetapkan,  baik administrasi maupun akademis.
c.       Mengelenggarakab  pengujian berdasarkan  standar seleksi dan dengan menggunakan teknik-teknik seleksi atau cara-cara tertentu yang dibutuhkan seleksi calon guru ini dilakukan secara bertahap oleh komite  atau dewan sekolah dengan memperhatikan  peraturan-peraturan pesyaratan yang berlaku.
Standar
-          Umur
-          Kesehatan
-          Pendidikan
-          Pengalaman
-          Tujuan-tujuan
-          Penampilan
  1. Pembinaan atau pengembangan Tenaga Pendidik
Pembinaan atau pengembangan tenaga pendidik merupakan usaha mendayagunakan, kemajuan dan meningkatkan produktivitas kerja  setiap tenaga pendidik yanag ada. Tujuan dari kegiatan pembinaan  ini adalah tumbuh kemampuan setiap enaga pendidi yang meliputi pertumbuhan keilmuannya, wawasan berfikir, sikap terhadap pekerjaannya dan keterampilan  dalam pelaksanaan  tugas sehari-hari sehingga produktifitas kerja  dapat ditingkatkan suatu program pembinaan. Hindari pengangkatan kepala sekolah yang didasarkan atas lamanya masa kerja ata pertimbangan lain  yang tidak berkaitan dengan tujuan mutu peningkatan  mutu dan pemberdayagunaan sekolah. 

BAB III
TANGGAPAN


3.1    Tanggapan Kelompok  

Menurut kelompok kami untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya di Indonesia ada beberapa aspek yang perlu dilakukan. Diantaranya pengelolaan peserta didik dan pengelolaan sumber daya manusia . pengelolaan  peserta didik yang dilakukan  banyak sekali komponen-komponen yang harus dikelola secara optimal agar proses pembelajaran siswa dapat berjalan dengan lancer, teratur dan dapat mencapai hasil belajar yang optimal. Begitu dengan pengelolaan  sumber daya manusia khususnya tenaga pendidi yaitu  guru perlu dikelola dengan baik pula agar guru tersebut dapat mengabdikan dan menjalankan tugasnya sebgai seorang  guru yang baik,  layak memenuhi standar kelayakan dan professional . pengelolaan sepek ini  harus dilakukan secara terprogram dengan baik, meskipun secara realita pelaksanaanya dirasa belum sepenuhnya terlaksana secara sempurna  karena mungkin ada beberapa fasilitas  yang menjadi kendala namun meski demikian, pengelolaan sedua asepk ini sangat perlu dilakukan demi demi tercapainya  pendidikan yang berkualitas.


BAB IV
KESIMPULAN


4.1    Kesimpulan
Dalam pengelolaan peserta didik dan sumber daya manusia khususnya guru, sangat perlu dikelola  dengan baik. Banyak sekali prosedur-prosedur yang harus di implementasikan dan diaplikasikan  dengan cermat dan teratur. Karena  jika tikda dikelola dengan baik, maka akan mempengaruhi keberhasilah proses pembelajaran, sehingga menjadi kurang optimal


DAFTAR PUSTAKA



  • Ade Rukmana, Asep Suryana. 2006. Bahan Belajar Mandiri, Pengelolaan Kelas. Bandung : UPI Press

  • Haryono, Agung, 20 Maret 2006. Tantangan Profesionalisme Guru Ekonomi dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi, (online,
(http//:www.ekofeum.com. diakses 20 Maret 2008.

  • Pusat Kurikulum BALITBANG. Pengelolaan Kurikulum . (oneline),
(http// www.puskur.net. Diakses 20 maret 2008