MAKALAH PKN TENTANG PANCASILA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pancasila merupakan dasar dari
negara kita, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila diartikan
sebagai lima
dasar yang dijadikan dasar terbentuknya Negara dan pandangan hidup bangsa Suatu
bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa adanya dasar Negara yang
kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan jelas kemana arah dan tujuan yang
akan dicapai tanpa pandangan hidup.
Dengan adanya dasar Negara,
suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai
permasalahan, baik yang datang dari dalam maupun luar. Kalau kita dapat
umpamakan, Negara tanpa dasar Negara bagaikan sebuah bangunan yang tanpa dasar
dan bangunan tersebut akan cepat roboh.
Sebagai warga Negara yang
baik,hendaknya kita lebih mengenal dasar Negara kita(Pancasila) secara lebih
dalam dan menyeluruh, agar kita dapat lebih menghargai dan menjunjung tinggi
dasar Negara kita tersebut.
B. Permasalahan
Karena keterbatasan ilmu serta keterbatasan waktu yang penyusun miliki,
maka penyusun hanya mengangkat beberapa hal yang akan dijadikan sebagai
permasalahan dalam makalah ini, yaitu:
1.
Bagaimanakah sejarah lahirnya Pancasila?
2. Apakah kedudukan dan fungsi
Pancasila di Indonesia?
3. Apasajakah isi dari Pancasila?
C. Tujuan Penulisan
Makalah ini kami susun dengan
tujuan,yaitu:
- Untuk mengetahui sejarah lahirnya Pancasila.
- Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi Pancasila di Indonesia.
- Untuk mengetahui isi dari Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Lahirnya Pancasila
Pembahasan mengenai Dasar Negara dilakukan pertamakali pada
saat sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia(BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada
sidang tersebut terdapat usulan-usulan tentang Dasar Negara, usulan-usulan yang
dikemukakan adalah :
- Prof. Mr. Muhammad Yamin
Mengusulkan Dasar Negara dalam
pidatonya tidak tertulis pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI, yaitu:
- Peri Kebangsaan.
- Peri Kemanusiaan.
- Peri Ketuhanan.
- Peri Kerakyatan.
- Kesejahteraan Rakyat.
Setelah selesai berpidato,
Beliau menyampaikan pula usulan-sulan tertulis
naskah rancangan UUD RI. Dalam pembukaan itu tercantum rumusan 5 dasar,
yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3. Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
- Prof.Mr.Dr.R Soepomo (31 Mei 1945)
- Paham Persatuan.
- Perhubungan Negara dan Agama.
- Sistem Badan Permusyawaratan.
- Sosialisasi Negara.
- Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.
- Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
- Kebangsaan Indonesia.
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
- Mufakat atau Demokrasi.
- Kesejahteraan Sosial.
- Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Oleh karena
pada sidang pertama belum dicapai kata mufakat, maka dibentuklah sebuah panitia
kecil yang membahas usulan-uslan yang diajukan dalam sidang BPUPKI baik lisan
maupun tulisan yang disebut Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir.Soekarno.
Anggota Panitia Sembilan sendiri terdiri dari tokoh Nasional yang mewakili
golongan Nasioanalis dan Islam, yaitu : Drs. Moh.Hatta, Mr.A.A Maramis, Mr.Muh
Yamin, Mr.Ahmad Soebardjo, Abdul Kahar Muzakar, KH.Wahid Hasyim, Abi Kusno,
Tjokrosoejoso dan Haji Agus Salim.
Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun
suatu naskah yang kemudian disebut Piagam Jakarta, yang di dalamnya tercantum
rumusan Dasar Negara sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3.
Persatuan
Indonesia.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lalu dengan beberapa pertimbangan dan pembahasan
ulang,maka sila pertama pada Piagam Jakarta diubah menjadi Ketuhanan yang maha
esa. Dengan demikian lahirlah Pancasila yang menjadi dasar Negara Indonesia
hingga saat ini.
B. Kedudukan
dan Fungsi Pancasila di Negara Indonesia
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain
fungsi pokok tersebut, Pancasila mempunyai beberapa fungsi lagi, yaitu :
1.
Pandangan
hidup bangsa Indonesia
Yaitu yang dijadikan
pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin
dalam masayarakat yang heterogen(beraneka ragam)
2.
Jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia
Artinya Pancasila lahir
bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa
Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan
dengan bangsa lain.
3.
Perjanjian
Luhur
Artinya Pancasila telah
disepakati secara Nasional sebagai dasar Negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui
sidang PPKI(Panitia Perseapan Kemerdekaan Indonesia).
4.
Sumber
dari segala sumber tertib hukum
Artinya bahwa segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau
tidak bertentangan dengan Pancasila.
5.
Cita-cita
dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia.
Yaitu masayarakat adil
dan makmur secara merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
6.
Sebagai
Ideologi terbuka.
Pancasila sebagai suatu
ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini
dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis,
antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar
Pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga
memiliki kemampuan yang labih tajam untuk memecahkan masalah- masalah baru dan
aktual. Sebagai sautu ideologi
yang bersifat terbuka maka Pancasila memeiliki dimensi sebagai berikut :
a.
Dimensi Idealistis, yaitu nilai- nilai dasar yang terkandung
dalam Pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nlai- nilai
yang terkandung dalam lima sila pancasila : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan. Maka dimensi idealistis Pancasila bersumber pada
niali- nilai filosofis yaitu filsafat Pancasila.
b.
Dimensi Normatif, yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam
Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan tertinggi dalam tertib hukum
Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pembukaan yang di dalamnya memuat
Pancasila dalam alinea IV, berkedudukan sebagai ’staatsfundamentalnorm’(pokok
kaidah negara yang fundamental).
c.
Dimensi Realistis, suatu ideologi harus mampu mencerminkan
realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila
selalu memiliki dimensi nilai- nilai ideal serta normaf maka Pancasila harus
mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata sehari-hari, baik dalam kaitannya
bermasayarakat maupun dalam segala aspek penyelenggaraan negara.
Berdasarkan hakikat ideologi
Pancasila yang bersifast terbuka yang memiliki tiga dimensi tersebut maka ideologi
Pancasila tidak bersifat ’utopis’ yang hanya merupakan sistem ide- ide belaka
yang jauh dari kenyataan hidup sehari- hari. Selain itu ideologi Pancasila
bukan merupakan doktrin belaka karena doktrin hanya dimiliki pada ideologi yang
hanya bersifat normatif dan tertutup, demikian pula ideologi Pancasila bukanlah
merupakan ideologi pragmatis yang hanya menekankan segi praktis dan realistis
belaka tanpa idelaisme yang rasional. Maka Ideologi Pancasila yang bersifat
terbuka pada hakikatnya, nilai- nilai dasar(hakikat) sila- sila Pancasila yang
bersifat tetap adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan
secara dinamis terbuka dan senantiasa mengikuti perkembangan zaman.
Menurut BP-7 Pusat, bahwa nilai- nilai yang terkandung
dalam ideologi terbuka tediri atas 2 jenis nilai yaitu,
Pertama : nilai dasar,yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam ideologi yang berupa cita- cita,
tujuan, serta alat- alat perkembangan negara yang utama, sendi- sendi mutlak
negara terutama nilai- nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan,
serta Keadilan, ini bersifat tetap.
Kedua : nilai-nilai Instrumental, yaitu niali- nilai yang berupa arahan, kebijakan,
strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya, ini yang bersifat dinamis dan
terbuka yang senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman. Maka realisasi
nilai- nilai instrumental inilah yang merupakan pragsis dari ideologi.
Berdasakan uraian di muka maka Pancasila sebagai nilai dasar Ideologi negara
adalah yang bersifat tetap, adapun nilai- nilai instrumental yang merupakan
pengamalan, pengembangan dan pengayaan nilai- nilai dasar.
C. Isi Pancasila
Pancasila juga merupakan sarana atau wadah yang dapat
mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai- nilai dan norma- norma yang
luhur. Norma- norma tersebut yaitu :
- Norma Agama, bersumber dari Tuhan melalui utusannya yang bersisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasl dari Tuhan.Sebagian norma agama bersifat umum,jadi berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut.
- Norma Kesusilaan yang dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia,dari bisikan kalbu atau suara batin yang diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
- Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan mansia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat.
- Norma Hukum adalah aturan tertiulis maupun tidak tertulis yang berisikan perintah atau larangan yang memaksa dan akan menimbilkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
Keempat
norma ini berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia yang masing-masing
norma mempunyai perbedaan satu sama lain.Khusus Norma Hukum yang dibuat oleh
lembaga yang berwenang,untuk membuatnya (negara) dan dari segi sanksinya lebih
tegas dan jelas serta dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
- Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa.
Suatu bangsa tidak akan
berdiri kokoh tanpa Dasar Negara yang kuat.Dengan Dasar Negara suatu bangsa
tidak akan terombang-ambingkan dalam menghadapi berbagai permasalahan baik dari
dalam maupun luar.
- Fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa: yang dijadikan pedoman hidup bagi bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir batin dalam masyarakat yang beraneka ragam.
- Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum: segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumber kepada Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
- Norma yang berlaku pada masyarakat Indonesia:
- Norma Agama
- Norma Kesusilaan
- Norma Kesopanan
- Norma Hukum
- Nilai-nilai tersebut adalah:
- Pandangan Hidup
- Kesadaran dan cita hukum
- Cita-cita mengenai kemerdekaan
- Keadilan Sosial,Politik,Ekonomi
- Keagamaan dan lain sebagainya.
- Lahirnya Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri yang telah berurat berakar dalam sifat dan tingkah laku manusia.Bangsa Indonesia lahir dari kepribadiannya sendiri yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu,dan kepribadian itu ditetapkan sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara
- a. Secara lisan:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Peri Kesejahteraan Rakyat
b.
Secara tertulis:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaaan Persatuan Indonesia.
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijkasanaan dalam Permusayawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Saran
- Bangsa Indonesia harus memantapkan kesetiaannya kepada Pancasila dengan cara menghayati dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupannya.
- Sila- sila yang terkandung di dalam Pancasila hendaknya tidak dirubah, baik itu secara isi,kedudukan maupun fungsinya.
- Bangsa Indonesia harus bangga mempunyai Dasar Negara Pancasila dan harus menjaga keutuhan Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
- Kaelan.1996. Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan.Yogyakarta : Sosial Agency.
- Mulyawati,2004. Cinta Tanah Air. Tersedia on line: www.Google.co.id/pancasila.