MAKALAH PKN TENTANG PANCASILA|Sejarah Lahirnya Pancasila



MAKALAH PKN TENTANG PANCASILA


BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

      Pancasila merupakan dasar dari negara kita, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar terbentuknya Negara dan pandangan hidup bangsa Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa adanya dasar Negara yang kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan jelas kemana arah dan tujuan yang akan dicapai tanpa pandangan hidup.
      Dengan adanya dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai permasalahan, baik yang datang dari dalam maupun luar. Kalau kita dapat umpamakan, Negara tanpa dasar Negara bagaikan sebuah bangunan yang tanpa dasar dan bangunan tersebut akan cepat roboh.
      Sebagai warga Negara yang baik,hendaknya kita lebih mengenal dasar Negara kita(Pancasila) secara lebih dalam dan menyeluruh, agar kita dapat lebih menghargai dan menjunjung tinggi dasar Negara kita tersebut.

B. Permasalahan
     
Karena keterbatasan ilmu serta keterbatasan waktu yang penyusun miliki, maka penyusun hanya mengangkat beberapa hal yang akan dijadikan sebagai permasalahan dalam makalah ini, yaitu:
1.      Bagaimanakah sejarah lahirnya Pancasila?
2.      Apakah kedudukan dan fungsi Pancasila di Indonesia?
3.      Apasajakah isi dari Pancasila?

C. Tujuan Penulisan
      Makalah ini kami susun dengan tujuan,yaitu:
  1. Untuk mengetahui sejarah lahirnya Pancasila.
  2. Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi Pancasila di Indonesia.
  3. Untuk mengetahui isi dari Pancasila.
 




BAB II

PEMBAHASAN

A. Sejarah Lahirnya Pancasila


      Pembahasan mengenai Dasar Negara dilakukan pertamakali pada saat sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut terdapat usulan-usulan tentang Dasar Negara, usulan-usulan yang dikemukakan adalah :
  1. Prof. Mr. Muhammad Yamin
Mengusulkan Dasar Negara dalam pidatonya tidak tertulis pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI, yaitu:
    1. Peri Kebangsaan.
    2. Peri Kemanusiaan.
    3. Peri Ketuhanan.
    4. Peri Kerakyatan.
    5. Kesejahteraan Rakyat.

Setelah selesai berpidato, Beliau menyampaikan pula usulan-sulan tertulis  naskah rancangan UUD RI. Dalam pembukaan itu tercantum rumusan 5 dasar, yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3.      Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.      
5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

  1. Prof.Mr.Dr.R Soepomo (31 Mei 1945)
    1. Paham Persatuan.
    2. Perhubungan Negara dan Agama.
    3. Sistem Badan Permusyawaratan.
    4. Sosialisasi Negara.
    5. Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.

  1. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
    1. Kebangsaan Indonesia.
    2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
    3. Mufakat atau Demokrasi.
    4. Kesejahteraan Sosial.
    5. Ketuhanan yang Berkebudayaan.


Oleh karena pada sidang pertama belum dicapai kata mufakat, maka dibentuklah sebuah panitia kecil yang membahas usulan-uslan yang diajukan dalam sidang BPUPKI baik lisan maupun tulisan yang disebut Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir.Soekarno. Anggota Panitia Sembilan sendiri terdiri dari tokoh Nasional yang mewakili golongan Nasioanalis dan Islam, yaitu : Drs. Moh.Hatta, Mr.A.A Maramis, Mr.Muh Yamin, Mr.Ahmad Soebardjo, Abdul Kahar Muzakar, KH.Wahid Hasyim, Abi Kusno, Tjokrosoejoso dan Haji Agus Salim.
      Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun suatu naskah yang kemudian disebut Piagam Jakarta, yang di dalamnya tercantum rumusan Dasar Negara sebagai berikut :
1.                 Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
2.                 Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.                 Persatuan Indonesia.
4.                 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5.                 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lalu dengan beberapa pertimbangan dan pembahasan ulang,maka sila pertama pada Piagam Jakarta diubah menjadi Ketuhanan yang maha esa. Dengan demikian lahirlah Pancasila yang menjadi dasar Negara Indonesia hingga saat ini.

B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila di Negara Indonesia

      Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut, Pancasila mempunyai beberapa fungsi lagi, yaitu :
1.                  Pandangan hidup bangsa Indonesia
Yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masayarakat yang heterogen(beraneka ragam)
2.                  Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
Artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
3.                  Perjanjian Luhur
Artinya Pancasila telah disepakati secara Nasional sebagai dasar Negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI(Panitia Perseapan Kemerdekaan Indonesia).
4.                  Sumber dari segala sumber tertib hukum
Artinya bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
5.                  Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia.
Yaitu masayarakat adil dan makmur secara merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
6.                  Sebagai Ideologi terbuka.
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar Pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang labih tajam untuk memecahkan masalah- masalah baru dan aktual. Sebagai sautu ideologi yang bersifat terbuka maka Pancasila memeiliki dimensi sebagai berikut :
a.      Dimensi Idealistis, yaitu nilai- nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nlai- nilai yang terkandung dalam lima sila pancasila : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Maka dimensi idealistis Pancasila bersumber pada niali- nilai filosofis yaitu filsafat Pancasila.
b.      Dimensi Normatif, yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan tertinggi dalam tertib hukum Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pembukaan yang di dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV, berkedudukan sebagai ’staatsfundamentalnorm’(pokok kaidah negara yang fundamental).
c.       Dimensi Realistis, suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selalu memiliki dimensi nilai- nilai ideal serta normaf maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata sehari-hari, baik dalam kaitannya bermasayarakat maupun dalam segala aspek penyelenggaraan negara.
Berdasarkan hakikat ideologi Pancasila yang bersifast terbuka yang memiliki tiga dimensi tersebut maka ideologi Pancasila tidak bersifat ’utopis’ yang hanya merupakan sistem ide- ide belaka yang jauh dari kenyataan hidup sehari- hari. Selain itu ideologi Pancasila bukan merupakan doktrin belaka karena doktrin hanya dimiliki pada ideologi yang hanya bersifat normatif dan tertutup, demikian pula ideologi Pancasila bukanlah merupakan ideologi pragmatis yang hanya menekankan segi praktis dan realistis belaka tanpa idelaisme yang rasional. Maka Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka pada hakikatnya, nilai- nilai dasar(hakikat) sila- sila Pancasila yang bersifat tetap adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis terbuka dan senantiasa mengikuti perkembangan zaman.
            Menurut BP-7 Pusat, bahwa nilai- nilai yang terkandung dalam ideologi terbuka tediri atas 2 jenis nilai yaitu,
Pertama : nilai dasar,yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam ideologi yang berupa cita- cita, tujuan, serta alat- alat perkembangan negara yang utama, sendi- sendi mutlak negara terutama nilai- nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, serta Keadilan, ini bersifat tetap.
Kedua : nilai-nilai Instrumental, yaitu niali- nilai yang berupa arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya, ini yang bersifat dinamis dan terbuka yang senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman. Maka realisasi nilai- nilai instrumental inilah yang merupakan pragsis dari ideologi. Berdasakan uraian di muka maka Pancasila sebagai nilai dasar Ideologi negara adalah yang bersifat tetap, adapun nilai- nilai instrumental yang merupakan pengamalan, pengembangan dan pengayaan nilai- nilai dasar.


C. Isi Pancasila

      Pancasila juga merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai- nilai dan norma- norma yang luhur. Norma- norma tersebut yaitu :
  1. Norma Agama, bersumber dari Tuhan melalui utusannya yang bersisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasl dari Tuhan.Sebagian norma agama bersifat umum,jadi berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut.
  2. Norma Kesusilaan yang dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia,dari bisikan kalbu atau suara batin yang diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
  3. Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan mansia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat.
  4. Norma Hukum adalah aturan tertiulis maupun tidak tertulis yang berisikan perintah atau larangan yang memaksa dan akan menimbilkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.

Keempat norma ini berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia yang masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain.Khusus Norma Hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang,untuk membuatnya (negara) dan dari segi sanksinya lebih tegas dan jelas serta dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya.




BAB III

PENUTUP



A. Kesimpulan

  1. Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa.
Suatu bangsa tidak akan berdiri kokoh tanpa Dasar Negara yang kuat.Dengan Dasar Negara suatu bangsa tidak akan terombang-ambingkan dalam menghadapi berbagai permasalahan baik dari dalam maupun luar.
  1. Fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa: yang dijadikan pedoman hidup bagi bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir batin dalam masyarakat yang beraneka ragam.
  2. Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum: segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumber kepada Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
  3. Norma yang berlaku pada masyarakat Indonesia:
    1. Norma Agama
    2. Norma Kesusilaan
    3. Norma Kesopanan
    4. Norma Hukum
  4. Nilai-nilai tersebut adalah:
    1. Pandangan Hidup
    2. Kesadaran dan cita hukum
    3. Cita-cita mengenai kemerdekaan
    4. Keadilan Sosial,Politik,Ekonomi
    5. Keagamaan dan lain sebagainya.
     
  1. Lahirnya Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri yang telah berurat berakar dalam sifat dan tingkah laku manusia.Bangsa Indonesia lahir dari kepribadiannya sendiri yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu,dan kepribadian itu ditetapkan sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara
  2. a. Secara lisan:
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Peri Kesejahteraan Rakyat
            b. Secara tertulis:
                                 1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
                                 2. Kebangsaaan Persatuan Indonesia.
                                 3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijkasanaan dalam Permusayawaratan/Perwakilan.
                                 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

B. Saran

  1. Bangsa Indonesia harus memantapkan kesetiaannya kepada Pancasila dengan cara menghayati dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupannya.
  2. Sila- sila yang terkandung di dalam Pancasila hendaknya tidak dirubah, baik itu secara isi,kedudukan maupun fungsinya.
  3. Bangsa Indonesia harus bangga mempunyai Dasar Negara Pancasila dan harus menjaga keutuhan Pancasila.


DAFTAR PUSTAKA

  1. Kaelan.1996. Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan.Yogyakarta : Sosial Agency.
  2. Mulyawati,2004. Cinta Tanah Air. Tersedia on line: www.Google.co.id/pancasila.