KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM | PERKEMBANGAN DAN URGENSI EKONOMI ISLAM

KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM


Perkembangan dan Urgensi Ekonomi Islam

Ekonomi Islam saat ini telah berkembang dengan pesat. Hal ini dapat dilihat dari maraknya lembaga-lembaga perekonomian baik bisnis maupun keuangan yang melaksanakan usahanya dengan berdasarkan syariat Islam. Beberapa lembaga tersebut antara lain bank syariah, asuransi syariah, hotel syariah, dll.
Ekonomi Islam pun telah terbukti mampu memajukan perekonomian, sebagaimana telah dibuktikan pada kekhalifahan Islam, dimana pada saat itu negara-negara barat sedang mengalami zaman kegelapan (dark ages). Zaman keemasan tersebut mengalami kemunduran seiring terjadinya distorsi dari syariah Islam yang nilai-nilainya sangat universal. Karena itu penggalian nilai-nilai dan metode serta cara mengelola perekonomian secara syariah menjadi penting adanya. Apalagi permintaan terhadap metode ini merupakan kebutuhan umat dan masyarakat.
Kehandalan perekonomian Islam juga telah terbukti di Indonesia, setidaknya pada saat terjadinya krisis moteter yang membawa pada krisis perekonomian dan multidimensional (1998), bank-bank syariah mampu survive dan terhindar dari krisis perbankan dan rekapitalisasi perbankan. Hal ini dikarenakan sistem syariah yang tidak memungkinkan adanya negative spread.

Islam dan Ekonomi

Islam merupakan agama yang syamil (menyeluruh). Dan mengatur semua aspek kehidupan manusia. Namun dalam masalah-masalah yang selalu mengalami perubahan-perubahan, Islam hanya mengaturnya secara garis besar / global. Masalah-masalah  ekonomi (bisnis) dan politik merupakan bidang yang mengalami banyak perubahan. Dalam hal ini ada tiga hal yang dapat dijadikan dasar rujukan:
  1. Hadist yang berbunyi: “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian”( HR Muslim, dari Siti Aisyah dan Anas.
Ini berarti untuk urusan teknis yang tidak diatur dalam al-Quran dan Hadis, manusia dipersilahkan untuk melaksanakan dengan caranya sendiri, sesuai dengan kaidah : “pada dasarnya semua diperbolehkan, kecuali yang dilarang”
  1. Keumuman dan kekekalan risalah Islamiyah
Dalam konsep ekonomi Islam, dua macam ajaran dan hukum:
pertama, hal-hal yang bersifat tetap dan mengikat dari waktu ke waktu selamanya, seperti golongan yang berhak menerima zakat, ahli waris, dan haramnya riba.
Kedua, hal-hal yang menerima perubahan dan tunduk pada perkembangan zaman. Disinilah terbukanya pintu ijtihad dan perbedaan pendapat para mujtahid.
  1. Perbedaan pendapat para ulama dan pemimpin.
Perbedaan ini harus disikapi sebagai rahmat, karena kita dapat memilih diantara pendapat tersebut yang paling sesuai dengan kondisi dan kemaslahatan umat.

Rancang Bangun Ekonomi Islam

Ekonomi Islam dapat diibaratkan dengan sebuah rumah yang terdiri atas atap, tiang, dan fondasi. Begitu juga dengan ekonomi Islam.

Bangunan dalam ekonomi Islam berfondasikan 5 hal:
  1. Tauhid; - Allah merupakan pemilik sejati seluruh yang ada dalam alam semesta
-          Allah tidak mencipakan sesuatu dengan sia-sia, dan manusia diciptakan untuk mengabdi / beribadah pada Allah
  1. Al-adl (adil);
      - tidak mendzalimi dan tidak didzalimi
      - pelaku ekonomi tidak boleh hanya mengejar keuntungan pribadi
  1. Nubuwwah (kenabian);
-          Sifat-sifat yang dimiliki Nabi SAW (Shiddiq, Tabligh, Amanah, Fathonah) hendaknya menjadi teladan dalam berperilaku, termasuk dalam ekonomi
-          Shiddiq: efektif dan efisien ; Tabligh: komunikatif, terbuka, pemasaran; Amanah: bertanggungjawab, dapat dipercaya, kredibel ; Fathonah: cerdik, bijak, cerdas.
  1. Khilafah :
-          Manusia sebagai khalifah di bumi, akan dimintai pertangungjawaban
-          Khalifah dalam arti pemimpin, fungsinya untuk menjaga interaksi antar kelompok (muamalah) agar tercipta ketertiban
-          Khalifah harus berakhlaq seperti sifat-sifat Allah, dan tunduk pada kebesaran Allah SWT
  1. Ma’ad (keuntungan):
-          keuntungan merupakan motivasi logis-duniawi manusia  dalam beraktivitas ekonomi
-          keuntungan mancangkup keuntungan dunia dan akhirat
Bertiangkan 3 hal:
  1. Kepemilikan Multi jenis
-          Pada hakekatnya semua adalah milik Allah SWT
-          Berbeda dengan kapitalis maupun sosialis klasik, dalam Islam mengakui adanya kepemilikan pribadi, kepemilikan bersama (syirkah), dan kepemilikan negara
  1. Kebebasan bertindak ekonomi
-          Pada dasarnya semua diperbolehkan kecuali yang dilarang
-          Hadist: Kamu lebih mengetahui urusan duniamu
  1. Keadilan Sosial
-          Dalam rizki yang halal pun ada hak orang lain (zakat)
-          Keadilan social harus diperjuangkan dalam Islam, dan pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasr rakyatnya, dan keseimbangan social antara si kaya dan si miskin
Beratapkan Akhlaq, yang berarti semuanya  (perilaku) harus dilakukan dengan beretika Islam



Perbedaan Sudut Pandang/ Pemikiran/ Madzhab Ekonomi Islam

  1. Madzhab Iqtisaduna
Aliran ini didasari oleh pandangan bahwa ilmu ekonomi yang sekarang ada (konvensional) tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Teori-teori dalam ekonomi Islam seharusnya didapat dari Al-Quran dan Sunnah (konsep dekonstruksi), dan bukan ekonomi konvensional yang diadaptasikan dengan ajaran Islam.
Aliran ini menolak masalah ekonomi tentang kelangkaan (scarcity) sumber daya. Masalah ekonomi terjadi karena keserakahan manusia, distribusi yang tidak merata dan ketidakadilan.
Islam hendaknya punya konsep sendiri dalam ekonomi, dengan nama Iqtishad.
  1. Madzhab Mainstream
Pandangan ini tidak jauh berbeda dengan pandangan ekonomi konvensional, hanya disesuaikan dengan tuntunan Islam dalam Al-Quran dan As-Sunnah (konsep rekonstruksi). Aliran ini tetap mengakui adanya “kelangkaan” sebagai masalah ekonomi.
  1. Madzhab Alternatif – Kritis
Analisis kritis bukan saja perlu dilakukan terhadap sosialis dan kapitalis, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri. Islam pasti benar, tapi ekonomi Islam belum tentu benar, karena ekonoi Islam merupakan hasil pemikiran manusia atas interpretasinya terhadap Al-Quran dan As-Sunnah.
Aliran ini mengkritisi dua madzhab sebelumnya. Aliran Iqtisaduna berusaha menemukan teori yang sudah ditemukan oleh orang lain, atau menghancurkan teori lama dan mengantikannya dengan yang baru. Madzhab Mainstream dikritik sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik, dengan menyesuaikannya dengan ajaran Islam (variabel-variabel riba, zakat, serta niat).