KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM
Perkembangan dan Urgensi Ekonomi Islam
Ekonomi Islam saat ini telah berkembang dengan pesat. Hal ini dapat dilihat
dari maraknya lembaga-lembaga perekonomian baik bisnis maupun keuangan yang
melaksanakan usahanya dengan berdasarkan syariat Islam. Beberapa lembaga
tersebut antara lain bank syariah, asuransi syariah, hotel
syariah, dll.
Ekonomi Islam pun telah terbukti mampu memajukan perekonomian, sebagaimana
telah dibuktikan pada kekhalifahan Islam, dimana pada saat itu negara-negara
barat sedang mengalami zaman kegelapan (dark ages). Zaman keemasan tersebut mengalami kemunduran seiring
terjadinya distorsi dari syariah Islam yang nilai-nilainya sangat universal.
Karena itu penggalian nilai-nilai dan metode serta cara mengelola perekonomian
secara syariah menjadi penting adanya. Apalagi permintaan terhadap metode ini
merupakan kebutuhan umat dan masyarakat.
Kehandalan perekonomian Islam juga telah terbukti di Indonesia, setidaknya
pada saat terjadinya krisis moteter yang membawa pada krisis perekonomian dan
multidimensional (1998), bank-bank syariah mampu survive dan terhindar dari krisis
perbankan dan rekapitalisasi
perbankan. Hal ini dikarenakan sistem syariah yang
tidak memungkinkan adanya negative spread.
Islam dan Ekonomi
Islam merupakan agama yang syamil (menyeluruh). Dan mengatur semua
aspek kehidupan manusia. Namun dalam masalah-masalah yang selalu mengalami perubahan-perubahan, Islam hanya mengaturnya
secara garis besar / global. Masalah-masalah
ekonomi (bisnis) dan politik merupakan bidang yang mengalami banyak
perubahan. Dalam hal ini ada tiga hal yang dapat dijadikan dasar rujukan:
- Hadist yang berbunyi: “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian”( HR Muslim, dari Siti Aisyah dan Anas.
Ini berarti untuk urusan teknis yang tidak diatur
dalam al-Quran dan Hadis, manusia dipersilahkan untuk melaksanakan dengan
caranya sendiri, sesuai dengan kaidah : “pada dasarnya semua diperbolehkan,
kecuali yang dilarang”
- Keumuman dan kekekalan risalah Islamiyah
Dalam konsep ekonomi Islam, dua macam ajaran dan
hukum:
pertama, hal-hal yang bersifat tetap dan mengikat dari
waktu ke waktu selamanya, seperti golongan yang berhak menerima zakat, ahli
waris, dan haramnya riba.
Kedua, hal-hal yang menerima perubahan dan tunduk pada
perkembangan zaman. Disinilah terbukanya pintu ijtihad
dan perbedaan pendapat para mujtahid.
- Perbedaan pendapat para ulama dan pemimpin.
Perbedaan ini harus disikapi sebagai rahmat, karena kita dapat
memilih diantara pendapat tersebut yang paling sesuai dengan kondisi dan
kemaslahatan umat.
Rancang Bangun Ekonomi Islam
Ekonomi Islam
dapat diibaratkan dengan sebuah rumah yang terdiri atas atap, tiang, dan
fondasi. Begitu juga dengan ekonomi Islam.
Bangunan dalam ekonomi Islam berfondasikan 5 hal:
- Tauhid; - Allah merupakan pemilik sejati seluruh yang ada dalam alam semesta
-
Allah tidak mencipakan sesuatu
dengan sia-sia, dan manusia diciptakan untuk mengabdi / beribadah pada Allah
- Al-adl (adil);
- tidak mendzalimi dan
tidak didzalimi
-
pelaku ekonomi tidak boleh hanya mengejar keuntungan pribadi
- Nubuwwah (kenabian);
-
Sifat-sifat yang dimiliki Nabi
SAW (Shiddiq, Tabligh, Amanah, Fathonah) hendaknya menjadi teladan dalam
berperilaku, termasuk dalam ekonomi
-
Shiddiq: efektif dan efisien ;
Tabligh: komunikatif, terbuka, pemasaran; Amanah: bertanggungjawab, dapat
dipercaya, kredibel ; Fathonah: cerdik, bijak, cerdas.
- Khilafah :
-
Manusia sebagai khalifah di
bumi, akan dimintai pertangungjawaban
-
Khalifah dalam arti pemimpin,
fungsinya untuk menjaga interaksi antar kelompok (muamalah) agar tercipta
ketertiban
-
Khalifah harus berakhlaq
seperti sifat-sifat Allah, dan tunduk pada kebesaran Allah SWT
- Ma’ad (keuntungan):
-
keuntungan
merupakan motivasi logis-duniawi manusia
dalam beraktivitas ekonomi
-
keuntungan
mancangkup keuntungan dunia dan akhirat
Bertiangkan 3 hal:
- Kepemilikan Multi jenis
-
Pada hakekatnya semua adalah
milik Allah SWT
-
Berbeda dengan kapitalis maupun
sosialis klasik, dalam Islam mengakui adanya kepemilikan pribadi, kepemilikan
bersama (syirkah), dan kepemilikan negara
- Kebebasan bertindak ekonomi
-
Pada dasarnya semua
diperbolehkan kecuali yang dilarang
-
Hadist:
Kamu lebih mengetahui urusan duniamu
- Keadilan Sosial
-
Dalam rizki yang halal pun ada
hak orang lain (zakat)
-
Keadilan social harus
diperjuangkan dalam Islam, dan pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan
dasr rakyatnya, dan keseimbangan social antara si kaya dan si miskin
Beratapkan Akhlaq, yang berarti semuanya (perilaku) harus dilakukan dengan beretika
Islam
Perbedaan Sudut Pandang/ Pemikiran/ Madzhab Ekonomi Islam
- Madzhab Iqtisaduna
Aliran ini didasari oleh pandangan bahwa ilmu ekonomi yang sekarang ada
(konvensional) tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Teori-teori dalam
ekonomi Islam seharusnya didapat dari Al-Quran dan Sunnah (konsep dekonstruksi), dan bukan ekonomi konvensional yang diadaptasikan dengan
ajaran Islam.
Aliran ini menolak masalah ekonomi tentang kelangkaan (scarcity) sumber
daya. Masalah ekonomi terjadi karena keserakahan manusia, distribusi yang tidak
merata dan ketidakadilan.
Islam hendaknya punya konsep sendiri dalam ekonomi, dengan nama Iqtishad.
- Madzhab Mainstream
Pandangan ini tidak jauh berbeda dengan pandangan ekonomi konvensional,
hanya disesuaikan dengan tuntunan Islam dalam Al-Quran dan As-Sunnah (konsep rekonstruksi). Aliran ini tetap mengakui adanya
“kelangkaan” sebagai masalah ekonomi.
- Madzhab Alternatif – Kritis
Analisis kritis
bukan saja perlu dilakukan terhadap sosialis dan kapitalis, tetapi juga
terhadap ekonomi Islam itu sendiri. Islam pasti benar, tapi ekonomi Islam belum
tentu benar, karena ekonoi Islam merupakan hasil pemikiran manusia atas
interpretasinya terhadap Al-Quran dan As-Sunnah.
Aliran ini mengkritisi dua madzhab sebelumnya. Aliran Iqtisaduna berusaha
menemukan teori yang sudah ditemukan oleh orang lain, atau menghancurkan teori
lama dan mengantikannya dengan yang baru. Madzhab Mainstream dikritik
sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik, dengan menyesuaikannya dengan ajaran
Islam (variabel-variabel riba, zakat, serta niat).