MAKALAH
SEJARAH HUKUM INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Salah satu kegunaan sejarah hukum adalah untuk
mengungkapkan fakta-fakta hukum tentang masa lampau dalam kaitannya dengan masa
kini. Hal ini merupakan suatu proses, suatu kesatuan, dan satu kenyataan uang
dihadapi, yang terpenting bagi ahli sejarah data dan bukti tersebut adalah
harus tepat, cenderung mengikuti pentahapan yang sistematis, logika,jujur,
kesadaran pada diri sendiri dan imajinasi yang kuat. Sejarah hukum
merupakan bagian dari sejarah umum. Sejarah menyajikan dalam bentuk synopsis
suatu keterpaduan seluruh aspek kemasyarakatan dari abad kea bad, yakni sejak
untuk pertama kali tersedia informasi sampa masa kini.
1.2 PERUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas,
maka yang menjadi prumusan masalah pada makalah ini adalah, apa yang dimaksud
dengan sejarah hukum?
1.3
TUJUAN MAKALAH
secara umum penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis salah satu materi
pembelajaran hukum, khususnya sejarah hukum di Indonesia dari zaman belanda
hingga saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
SEJARAH
Sejarah dapat diartikan sebagai
kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau asal-usul
(keturunan) silsilah, terutama bagi raja-raja yang memerintah. Ilmu sejarah
adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari peristiwa penting masa lalu
manusia.
2.2. HUKUM
Hukum adalah system yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan social
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara Negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka
akan dipilih. Administrative hukum digunakan untuk meninjau kembali pkeputusan
dari pemerintah, sementara hukum internasionql mengatur persoalan antara
berdaulat Negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan/tindakan militer
2.3.
SEJARAH HUKUM INDONESIA
Sumbangan Von Savigny sebagai “Bapak
Sejarah Hukum” telah menghasilkan aliran historis (sejarah). Cabang ilmu ini
lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Apa yang sejak lama
disebut sejarah hukum, sebenarnya tak lain daripada pertelaahan sejumlah
peristiwa-peristiwa yuridisi dari zaman dahulu yang disusun secara kronologis,
jadi adalah kronik hukum dahulu. Sejarah hukum yang demikian itupun disebut
“antiquiteiter”, suatu nama yang cocok benar. Sejarah adalah suatu proses, jadi
bukan suatu yang berhenti melaiknkan suatu yang bergerak; bukan mati. Melainkan
hidup. Hukum sebagai gejala sejarah berarti tunduk pada pertumbuhan yang terus
menerus. Pengertian tumbuh membuat 2 arti yaitu, perubahan dan stabilitas.
Hukum tumbuh, berarti bahwa ada terdapat hubungan yang erat, sambung-menyambung
atau hubungan yang tak terputus-putus antara hukum pada masa kini dan hukum
pada masa lampau. Hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau merupakan
suatu kesatuan. Itu berarti, bahwa kita dapat mengerti hukum kita pada masa
kini, hanya dengan penyelidikan sejarah., bahwa mempelajari hukum secara ilmu
pengetahuan harus bersifat juga mempelajari sejarah.
Misal saja penelitian yang dilakukan
oleh Mohd. Koesno tentang hukum adat setelah Perang Dunia II melalui beberapa
pentahapan (periodisasi). Secara kronologi perkembangan tersebut dibaginya
dalam beberapa tahap, yaitu:
- Masa 1945-1950
- Masa UUDS 1950
- Masa 1959-1966
- Masa 1966-sekarang
Penetapan tersebut disertai analisis
yang mendalam tentang kedudukan dan peranan hukum adat pada masa-masa tersebut.
Mempelajari sejarah hukum memang
bermanfaat, demikian yang dikatakan oleh Macauly bahwa dengan mempelajari
sejarah, sama faedahnya dengan membuat perjalanan ke negeri-negeri yang jauh.
2.4
PERANAN DAN FUNGSI SEJARAH HUKUM.
Sebagai mana
lazimnya moral yang terdapat pada pelajaran sejarah, maka study mengenai sejarah hukum ini akan
mehasilkan keuntungan – keuntungan yang sama seperti orang mempelajari sejarah
umum. Salah satu dari keuntungan tersebut adalah, bahwa pengetahuan kita
mengenai system atau lembaga atau pengaturan hukum tertentu menjadi lebih
mendalam dan diperkaya. Kekeliruan – kekeliruan baik dalam pemahaman, maupun
penerapan suatu lembaga atau ketentuan hukum tertentu, diharapkan dapat dicegah
dengan cara mendapatkan keuntungan tersebut diatas.
Seperti
telah dijelaskan diawal bahwa sejarah hukum merupakan salah satu bidang study
hukum yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum, mengungkap
fakta dan membandingkan antara hukum yang lampau dengan hukum sekarang ataupun
yang akan dating. Dalam peranannya sejarah hukum juga berusaha mengenali dan
memahami secara sistematis proses – proses terbentuknya hukum, factor – factor
yang menyebabkan dan sebagainya dan memberikan tambahan pengetahuan yang
berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
Di samping itu sejarah hukum juga
mempunyai kegunaan:
- Sejarah hukum
dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tak akan
mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek – aspek
kehidupan lain, dan juga mempengaruhinya. Hukum merupakan hasil
perkembangan dari salah satu aspek kehidupan manusia. Hukum masa kini
merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini
merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Sejarah hukum akan
saling melengkapi pengetahuan dikalangan hukum.
- Hukum sebagai
kadidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya.
Patokan tersebut memberikan pedoman, bagaimana seharusnya manusia
berkelakuan atau bersikap tindak, merupakan hasil dari perkembangan
pengalaman manusia semnjak dahulu kala. Kaidah-kaidah hukum tersebut tahap
demi tahap mengalami perombakan, peubahan, penyesuaian, pengembangan dan
seterusnya. Sejarah hukum akan dapat mengungkapan apa sebabnya
kaidah-kaidah pada masa kini mempunyai sifat dan isi tertentu. Tanpa
sejarah hukum tak akan dapat dimengerti mengapa pasal 293 dan 534 KUHP
misalnya berbunyi demikian, sehingga oleh sementara kalangan dianggap
bertentangan dengan program keluarga berencana.
- Sejarah hukum juga berguna dalam praktik
hukum. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penaksiran secara
historical terhadap peraturan – peraturan tertentu.
- Dalam bidang
pendidikan hukum, sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa untuk lebih
memahami hukum yang dipelajarinya. Untuk penelitian hukum sejarah hukum
juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan
masa lampau dan masa kini.
- Sejarah hukum
dapat mengungkapkan fungsi dan efektifitas lembaga – lembaga hukum
tertentu. Artinya pada situasi – situasi semacam apakah suatu lembaga
hukum benar –
benar dapat berfungsi atau malahan tidak berfungsi sama sekali. Ini sangan
penting, terutama bagi pembentuk dan penegak hukum. Akhirnya sejarah hukum
memberikan kemampuan, untuk dapat menilai keadaan – keadaan yang sedang dan
memecahkan masalah – masalahnya.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Dari makalah ini kita dapat mengetahui
sejarah hukum di Indonesia sehingga kita dapat lebih mendalami dan memahami
tentang hukum secara umum, sigkat, dan jelas. Yang kedepannya akan mendorong
kita aga berhati-hati dalam bertindak.
3.2.
SARAN
Demi kesempurnaan makalah ini kritik
dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan, agar makalah ini dapat
menjadikan suatu pedoman untuk kalangan umum. Kami sebagai penyusun memohon
maaf atas segala kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Atas
kritik , saran, dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
3.3.
DAFTAR PUSTAKA
1. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. 1989,
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,
Jakarta, PN Balai Pustaka
2. R. Abdoel Djamali, S.H. 1984,
Pengantar Hukum Indonesia, Bandung, Rajawali Pers
3. R. Soeroso, S.H. 1992, Pengantar
Ilmu Hukum, Bandung, Sinar Grafika
4. http://elearning.upnjatim.ac.id/Sejarah_Hukum